Menu Tutup

Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI 1945

Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Pancasila merupakan hasil perumusan dan penyempurnaan dari nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala. Pancasila mengandung lima sila yang saling berkaitan dan menyatu, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara berarti merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pancasila juga merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia, yang dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI 1945, yang meliputi suasana kebatinan UUD NRI 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Dengan demikian, pasal-pasal UUD NRI 1945 harus selaras dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Penjabaran Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber segala kebenaran dan keadilan. Sila ini juga mengandung makna toleransi dan kerukunan antar umat beragama, serta kewajiban menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila pertama Pancasila antara lain adalah:

  • Pasal 29 ayat (1) dan (2), yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, serta mengatur bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Pasal 30 ayat (1) dan (2), yang mengatur tentang kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta menghormati pahlawan yang gugur dalam membela negara.
  • Pasal 31 ayat (1) sampai (5), yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan pendidikan, serta peranan negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
  • Pasal 32 ayat (1) dan (2), yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan kebudayaan nasional sebagai salah satu wujud pengamalan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga:  Pancasila dan Diplomasi: Membangun Citra Indonesia di Kancah Dunia

Penjabaran Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua Pancasila adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang berarti sikap hormat-menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini juga mengandung makna persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia, tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, atau golongan. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling membantu dan bekerja sama antara sesama manusia demi kesejahteraan bersama.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila kedua Pancasila antara lain adalah:

  • Pasal 27 ayat (1) sampai (3), yang mengatur tentang persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, serta hak dan kewajiban untuk bekerja dan berusaha sesuai dengan kemampuan dan bakatnya.
  • Pasal 28 ayat (1) sampai (3), yang mengatur tentang hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, seperti hak hidup, hak mengemukakan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak beragama, dan sebagainya.
  • Pasal 28A sampai 28J, yang merupakan penjelasan lebih lanjut tentang hak asasi manusia yang dijamin oleh negara, seperti hak atas perlindungan diri, hak atas keadilan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan sebagainya.
  • Pasal 33 ayat (1) sampai (5), yang mengatur tentang perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan, dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Pasal ini juga mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.

Penjabaran Sila Ketiga: Persatuan Indonesia

Sila ketiga Pancasila adalah Persatuan Indonesia, yang berarti kesadaran dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang memiliki berbagai macam suku, bahasa, adat istiadat, agama, dan kebudayaan. Sila ini juga mengandung makna persatuan dan kesatuan wilayah negara Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dan daerah. Sila ini juga menuntut adanya sikap cinta tanah air, menjaga keutuhan NKRI, serta menghargai keragaman dan kekayaan bangsa.

Baca Juga:  Visi, Misi, Dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila ketiga Pancasila antara lain adalah:

  • Pasal 1 ayat (1) dan (2), yang mengatur tentang bentuk negara Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik, serta kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan negara.
  • Pasal 18 ayat (1) sampai (7), yang mengatur tentang pembagian wilayah negara Indonesia menjadi provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau daerah tingkat lainnya. Pasal ini juga mengatur tentang otonomi daerah, serta perwakilan daerah dalam sistem pemerintahan.
  • Pasal 25A, yang mengatur tentang lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Pasal 36A sampai 36C, yang mengatur tentang bendera negara Indonesia yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya, dan bahasa negara Indonesia yaitu Bahasa Indonesia.

Penjabaran Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila keempat Pancasila adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang berarti pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan oleh rakyat melalui perwakilan-perwakilannya yang dipilih secara demokratis. Sila ini juga mengandung makna penghargaan terhadap hak-hak politik rakyat, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling menghormati dan menghargai pendapat antara pemerintah dan rakyat, serta antara sesama anggota masyarakat.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila keempat Pancasila antara lain adalah:

  • Pasal 6A ayat (1) sampai (4), yang mengatur tentang syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, serta mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
  • Pasal 22 ayat (1) sampai (3), yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu.
  • Pasal 23 ayat (1) sampai (5), yang mengatur tentang fungsi, kedudukan, dan keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, serta menyelenggarakan sidang tahunan.
  • Pasal 24 ayat (1) sampai (3), yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, serta pembentukan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lainnya.
Baca Juga:  Kompleksitas Ideologi Pancasila di Era Milenial

Penjabaran Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang berarti pemerataan hak dan kewajiban, serta kesempatan dan kemampuan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Sila ini juga mengandung makna perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, seperti hak atas kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang baik. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling menghargai dan menghormati antara sesama anggota masyarakat, serta menjaga keharmonisan dan keseimbangan antara individu, masyarakat, dan negara.

Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila kelima Pancasila antara lain adalah:

  • Pasal 28D ayat (1) sampai (4), yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama di depan hukum, serta hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik, profesional, dan tidak diskriminatif.
  • Pasal 28H ayat (1) sampai (4), yang mengatur tentang hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan fasilitas sosial.
  • Pasal 34 ayat (1) sampai (4), yang mengatur tentang tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar, serta perlindungan bagi kaum lanjut usia dan penyandang cacat.

Penutup

Demikianlah penjelasan tentang penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan pasal-pasal UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara. Pasal-pasal UUD NRI 1945 merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma hukum yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai landasan ideologis dan konstitusional negara.

Sumber:

(1) “Makalah Penjajaran Pancasila dalam Pasal” – https://www.academia.edu/30279947/

(2) “Pasal-Pasal yang Berkaitan dengan Sila-Sila Pancasila” – https://www.academia.edu/39167164/_

(3) “Hubungan Pancasila dengan UUD NRI Tahun 1945” – https://www.academia.edu/19753701/

(4) “Pembahasan A. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia” – https://www.academia.edu/34850869/

Posted in Ragam

Artikel Terkait: