Menu Tutup

Peraturan Lalu Lintas di Indonesia: Upaya Pemerintah untuk Meningkatkan Keselamatan

Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Lalu lintas yang lancar dan tertib akan mendukung mobilitas masyarakat dan perekonomian. Sebaliknya, lalu lintas yang semrawut dan tidak tertib akan menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kecelakaan lalu lintas, kemacetan, dan polusi udara.

Untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Perhitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekomendasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Mengemudi
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Uji Tipe Sepeda Motor Listrik

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan peraturan perundang-undangan yang paling tinggi dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang ini mengatur tentang berbagai ketentuan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, antara lain:

  • Kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Kewajiban mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Kewajiban menaati batas kecepatan maksimum
  • Kewajiban menggunakan sabuk pengaman
  • Kewajiban memberikan hak untuk pejalan kaki dan pesepeda
Baca Juga:  Kelengkapan Kendaraan Roda Dua dan Empat: Penting untuk Keselamatan

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Perhitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mengatur tentang perhitungan dasar pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor baru. Bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 1% dari nilai jual kendaraan bermotor baru.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekomendasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor mengatur tentang rekomendasi uji tipe kendaraan bermotor. Pengujian tipe kendaraan bermotor dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan keselamatan, kelaikan jalan, dan perlindungan lingkungan. Pengujian tipe kendaraan bermotor dilakukan oleh lembaga uji tipe kendaraan bermotor yang telah ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan keselamatan, kelaikan jalan, dan perlindungan lingkungan. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh bengkel uji kendaraan bermotor yang telah ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor mengatur tentang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor adalah setiap alat transportasi darat yang menggunakan tenaga mesin. Kendaraan bermotor terdiri atas kendaraan bermotor roda dua, kendaraan bermotor roda tiga, kendaraan bermotor roda empat, dan kendaraan bermotor roda lebih dari empat.

Baca Juga:  Pejalan Kaki: Hak, Kewajiban, dan Peraturan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Mengemudi mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SIM terdiri atas SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM E.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Uji Tipe Sepeda Motor Listrik mengatur tentang rekomendasi uji tipe sepeda motor listrik. Sepeda motor listrik adalah kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggeraknya. Sepeda motor listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan, kelaikan jalan, dan perlindungan lingkungan.

Kesimpulan

Peraturan lalu lintas di Indonesia bertujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Masyarakat harus mematuhi peraturan lalu lintas untuk mewujudkan keselamatan bersama.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: