Pejalan kaki merupakan pengguna jalan yang sah dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dengan pengguna jalan lainnya, yaitu kendaraan bermotor. Hak dan kewajiban pejalan kaki diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hak Pejalan Kaki
Pasal 131 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Trotoar merupakan jalur yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga pejalan kaki berhak menggunakan trotoar dengan aman dan nyaman.
Selain trotoar, pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Hal ini tercantum dalam Pasal 131 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009. Pejalan kaki harus mendapatkan hak prioritasnya di zebra cross, baik dari kendaraan bermotor maupun kendaraan lain.
Hak pejalan kaki lainnya adalah kemudahan menyeberang jalan. Pejalan kaki berhak menyeberang jalan dengan aman dan nyaman, tanpa hambatan dari kendaraan bermotor maupun kendaraan lain.
Pejalan kaki juga berhak mendapatkan perlindungan dari kendaraan bermotor. Hal ini tercantum dalam Pasal 132 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Kendaraan bermotor wajib memberikan hak prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross.
Pelanggaran Hak Pejalan Kaki
Pelanggaran hak pejalan kaki dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi pejalan kaki itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dampak negatif tersebut antara lain:
- Pejalan kaki dapat tertabrak kendaraan bermotor dan mengalami luka-luka atau bahkan meninggal dunia.
- Pejalan kaki dapat terganggu pergerakannya dan kesulitan menyeberang jalan.
- Kendaraan bermotor dapat mengalami kemacetan akibat harus menunggu pejalan kaki menyeberang jalan.
Kewajiban Pejalan Kaki
Hak dan kewajiban pejalan kaki berjalan beriringan. Selain memiliki hak, pejalan kaki juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban pejalan kaki antara lain:
- Berjalan di trotoar sebelah kiri, kecuali trotoar tidak ada atau rusak.
- Mematuhi rambu dan marka jalan.
- Tidak mengganggu ketertiban umum.
Pejalan kaki juga harus bersikap waspada dan kepedulian terhadap sesama pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Peraturan yang Berlaku
Pasal 274 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas, termasuk pelanggar hak pejalan kaki. Sanksi yang dapat dikenakan berupa:
- Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
- Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
Penutup
Pejalan kaki memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Mari kita menjadi pejalan kaki yang cerdas dan bertanggung jawab dengan memahami hak dan kewajiban kita serta mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya.