
PPG atau Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan profesional. PPG merupakan salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, apakah PPG itu wajib bagi semua guru? Bagaimana jika ada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tanpa mengikuti PPG? Apa manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh guru yang mengikuti PPG? Artikel ini akan membahas pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lebih mendalam.
Kewajiban PPG bagi Guru
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap guru yang belum memiliki sertifikat pendidik wajib mengikuti PPG. Hal ini berlaku bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), pegawai tidak tetap (PTT), atau honorer. Selain itu, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah juga wajib mengikuti PPG. PPG dilaksanakan melalui jalur reguler, mandiri, atau khusus, sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
Namun, ada beberapa pengecualian bagi guru yang tidak wajib mengikuti PPG, yaitu:
- Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
- Guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun secara terus menerus.
- Guru yang sudah berusia 56 tahun atau lebih pada saat pendaftaran PPG.
Manfaat dan Tantangan PPG bagi Guru
PPG memiliki beberapa manfaat bagi guru, di antaranya adalah:
- Meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian guru sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Mendorong guru untuk melakukan pembelajaran berbasis penelitian, inovasi, dan teknologi.
- Memberikan kesempatan bagi guru untuk berinteraksi dan berkolaborasi dengan sesama guru, dosen, dan praktisi pendidikan.
- Menjamin kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi yang diberikan oleh pemerintah.
Namun, PPG juga memiliki beberapa tantangan bagi guru, di antaranya adalah:
- Memerlukan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit untuk mengikuti program yang berlangsung selama satu tahun.
- Mengharuskan guru untuk meninggalkan tugas mengajar di sekolah selama periode PPG.
- Menimbulkan kesulitan bagi guru yang berdomisili di daerah terpencil atau terisolir untuk mengakses fasilitas dan sumber belajar yang dibutuhkan.
- Menyebabkan ketidaksesuaian antara kurikulum PPG dan kebutuhan riil di lapangan.
Kesimpulan
PPG adalah program pendidikan yang wajib diikuti oleh guru yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. PPG memiliki manfaat dan tantangan bagi guru yang mengikutinya. Oleh karena itu, guru perlu mempersiapkan diri secara matang sebelum mengikuti PPG, baik dari segi akademik, administratif, maupun psikologis. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi guru yang mengikuti PPG, agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.