Menu Tutup

Profil Presiden Indonesia: Sejarah, Daftar, dan Wewenang

Presiden Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia. Presiden juga memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun, dapat diperpanjang sekali dengan masa jabatan maksimal 10 tahun.

Sejarah

Lembaga kepresidenan Indonesia disusun melalui rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dibahas oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada masa pendudukan Jepang. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merupakan badan penerus dari BPUPKI menetapkan pemberlakuan UUD 1945, dan memilih Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia.

Daftar Presiden

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat tujuh orang yang telah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Joko Widodo, yang terpilih untuk periode kedua pada tahun 2019 bersama wakil presidennya, Ma’ruf Amin. Berikut adalah daftar presiden Indonesia beserta wakil presiden dan periode jabatannya:

No. Presiden Mulai Jabatan Akhir Jabatan Periode Wakil Presiden
1 Soekarno 18 Agustus 1945 12 Maret 1967 1 (1945) Mohammad Hatta (1945—1956)
18 Mei 1963 2 (1963) Lowong
2 Soeharto 12 Maret 1967 21 Mei 1998 2 (1967) Lowong
27 Maret 1968 3 (1968)
23 Maret 1973 4 (1973) Hamengkubuwana IX
23 Maret 1978 5 (1978) Adam Malik
11 Maret 1983 6 (1983) Umar Wirahadikusumah
11 Maret 1988 7 (1988) Soedharmono
11 Maret 1993 8 (1993) Try Sutrisno
11 Maret 1998 9 (1998) B. J. Habibie
3 B. J. Habibie 21 Mei 1998 20 Oktober 1999 Lowong Lowong
4 Abdurrahman Wahid 20 Oktober 1999 23 Juli 2001 10 (1999) Megawati Soekarnoputri
5 Megawati Soekarnoputri 23 Juli 2001 20 Oktober 2004 Hamzah Haz (sejak 26 Juli 2001)
6 Susilo Bambang Yudhoyono 20 Oktober 2004 20 Oktober 2009 11 (2004) Jusuf Kalla
20 Oktober 2009 20 Oktober 2014 12 (2009) Boediono
7 Joko Widodo 20 Oktober 2014 20 Oktober 2019 13 (2014) Jusuf Kalla
20 Oktober 2019 Petahana 14 (2019) Ma’ruf Amin

Wewenang dan Kewajiban

Wewenang dan kewajiban Presiden berdasarkan UUD 1945 antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Negara.
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Posted in Ragam

Artikel Lainnya