Menu Tutup

Program PPG: Apa, Bagaimana, dan Untuk Siapa?

Apa itu Program PPG?

Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah1. Program ini berlangsung selama dua semester atau satu tahun, dengan menggabungkan pembelajaran tatap muka, daring, dan praktik mengajar di sekolah mitra2. Program PPG terdiri dari dua jalur, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Apa Beda PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan?

PPG Prajabatan adalah program PPG yang ditujukan bagi lulusan sarjana atau diploma empat yang belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menjadi guru. PPG Prajabatan bertujuan untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia1. PPG Prajabatan memiliki beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki ijazah sarjana atau diploma empat dari program studi yang linier dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 untuk program studi akreditasi A, 3,00 untuk program studi akreditasi B, dan 3,25 untuk program studi akreditasi C.
  • Memiliki nilai tes potensi akademik (TPA) minimal 450 dan tes bahasa Inggris (TOEFL/IELTS) minimal 450/5,5.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses PPG Prajabatan dan ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) setelah lulus PPG Prajabatan.

PPG Dalam Jabatan adalah program PPG yang ditujukan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan sudah menjadi guru tetapi belum memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. PPG Dalam Jabatan bertujuan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen3. PPG Dalam Jabatan memiliki beberapa persyaratan, antara lain:

  • Memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program induksi, program sertifikasi dalam jabatan, atau program sertifikasi luar biasa.
  • Memiliki ijazah sarjana atau diploma empat dari program studi yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Memiliki surat tugas mengajar dari kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Memiliki surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses PPG Dalam Jabatan dan tidak mengundurkan diri selama mengikuti program.

Apa Manfaat Mengikuti Program PPG?

Program PPG memiliki beberapa manfaat, baik bagi peserta maupun bagi dunia pendidikan. Beberapa manfaat tersebut adalah:

  • Peserta PPG dapat memperoleh sertifikat pendidik yang merupakan syarat untuk menjadi guru profesional dan berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.
  • Peserta PPG dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai guru.
  • Peserta PPG dapat mengembangkan keterampilan dan sikap yang adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dalam menghadapi tantangan dan perubahan di era global.
  • Peserta PPG dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah 3T yang membutuhkan guru berkualitas.
  • Peserta PPG dapat menjadi agen perubahan dan pembelajar sepanjang hayat yang mampu mengembangkan diri dan profesi secara berkelanjutan.
Posted in Ragam

Artikel Lainnya