Menu Tutup

Regulasi Lembaga Pembiayaan: OJK dan Peraturan Perundang-Undangan

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa, baik secara konvensional maupun syariah. Lembaga pembiayaan berperan penting dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya dalam menyediakan akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, lembaga pembiayaan perlu diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di Indonesia, termasuk sektor lembaga pembiayaan. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang menggantikan fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.

OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga pembiayaan, baik perusahaan pembiayaan maupun perusahaan pembiayaan syariah. Selain itu, OJK juga berwenang untuk memberikan izin usaha, melakukan pemeriksaan, memberikan sanksi, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen di sektor lembaga pembiayaan.

Peraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Lembaga Pembiayaan

Peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga pembiayaan terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan OJK. Berikut adalah beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan dengan lembaga pembiayaan:

  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), yang merupakan landasan hukum pembentukan dan kewenangan OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan), yang mengatur tentang kegiatan usaha bank dan lembaga keuangan non bank, termasuk lembaga pembiayaan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Kegiatan Usaha Pembiayaan (PP Pembiayaan), yang mengatur tentang jenis-jenis kegiatan usaha pembiayaan, modal dasar dan modal disetor minimum, serta kewajiban penyampaian laporan kepada Bank Indonesia.
  • Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Negara PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (Perpres SMF), yang mengatur tentang pendirian SMF sebagai badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pembiayaan perumahan.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK Perizinan), yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur perizinan usaha, struktur organisasi, kepemilikan saham, penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, likuidasi usaha, serta penutupan usaha perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK Penyelenggaraan), yang mengatur tentang modal minimum, modal inti, modal kerja bersih, permodalan, penyertaan modal sementara, penyertaan modal tetap, penyertaan modal tidak langsung, penyertaan modal pada pihak terkait, penyertaan modal pada pihak tidak terkait, kewajiban penyampaian laporan, serta kewajiban lainnya bagi perusahaan pembiayaan.
Baca Juga:  Koperasi: Sejarah dan Perkembangan di Indonesia

Sumber:
(1) Regulasi Lembaga Pembiayaan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/regulasi/lembaga-pembiayaan/regulasi-lembaga-pembiayaan/default.aspx.
(2) Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan … – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Perizinan-Usaha-dan-Kelembagaan-Perusahaan-Pembiayaan-dan-Perusahaan-Pembiayaan-Syariah/pojk%2047-2020.pdf.
(3) Begini Peraturan OJK Tentang Perusahaan Pembiayaan. https://blog.klikcair.com/begini-peraturan-ojk-tentang-perusahaan-pembiayaan/.
(4) Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Penyelenggaraan-Usaha-Perusahaan-Pembiayaan/pojk%2035-2018.pdf.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: