Menu Tutup

RUU Kesehatan: Apa Isinya dan Mengapa Kontroversial?

RUU Kesehatan adalah salah satu dari 33 rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU ini bertujuan untuk mereformasi sektor kesehatan di Indonesia dengan mengatur berbagai aspek seperti pendanaan, penyelenggaraan, sumber daya manusia, teknologi, dan perlindungan hukum.

RUU ini disahkan menjadi UU Kesehatan pada tanggal 11 Juli 2023 dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pengesahan ini mendapat dukungan dari mayoritas fraksi di DPR, kecuali Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang menolak RUU ini dengan alasan hilangnya mandatory spending dan pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai tidak transparan.

Apa Saja Poin Penting dalam UU Kesehatan?

UU Kesehatan mengatur beberapa hal penting yang berkaitan dengan sektor kesehatan di Indonesia, antara lain:

  • Pendanaan kesehatan: Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBD. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN, sedangkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan program nasional maupun daerah yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja12.
  • Penyelenggaraan upaya kesehatan: Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan upaya kesehatan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan. Upaya kesehatan meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, paliatif, dan restoratif. Upaya kesehatan juga harus memperhatikan aspek kesetaraan gender, hak asasi manusia, kearifan lokal, dan keberlanjutan lingkungan1.
  • Sumber daya manusia kesehatan: Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib meningkatkan jumlah, mutu, distribusi, dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan (SDMK), termasuk dokter, dokter spesialis, perawat, bidan, apoteker, tenaga medis lainnya, serta tenaga penunjang medis. UU Kesehatan juga menyederhanakan perizinan praktik dokter dengan meniadakan rekomendasi organisasi profesi dan surat tanda registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup12.
  • Teknologi kesehatan: Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengembangkan teknologi kesehatan yang inovatif, efektif, efisien, aman, bermutu, terjangkau, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Teknologi kesehatan meliputi alat kesehatan, obat-obatan, vaksin, bahan baku obat-obatan, produk biologi lainnya, produk rekayasa genetik atau rekombinan DNA (rDNA), produk terapi sel atau jaringan (cell and tissue therapy products/CTTP), produk terapi gen (gene therapy products/GTP), produk nanoteknologi (nanotechnology products/NTP), produk terapi protein (protein therapy products/PTP), produk terapi antibodi monoklonal (monoclonal antibody therapy products/MATP), produk terapi enzim (enzyme therapy products/ETP), produk terapi hormon (hormone therapy products/HTP), produk terapi asam nukleat (nucleic acid therapy products/NATP), produk terapi vektor (vector therapy products/VTP), produk terapi stem sel (stem cell therapy products/SCTP), produk terapi plasma darah (blood plasma therapy products/BPTP), produk terapi serum (serum therapy products/STP), produk terapi imunoglobulin (immunoglobulin therapy products/ITP), produk terapi interferon (interferon therapy products/IFTP), produk terapi sitokin (cytokine therapy products/CTP), produk terapi peptida (peptide therapy products/PTP), produk terapi asam amino (amino acid therapy products/AATP), produk terapi nukleotida (nucleotide therapy products/NTTP), dan produk terapi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan1.
  • Perlindungan hukum: Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum kepada SDMK yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan atau daerah tidak diminati. Perlindungan hukum meliputi tunjangan atau insentif khusus, jaminan keamanan, dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan, kenaikan pangkat luar biasa, dan pelindungan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Kesehatan juga mengatur bahwa jika ada SDMK yang terlibat tindak pidana, maka harus melalui pemeriksaan majelis kehormatan etik profesi terlebih dahulu12.

Apa Saja Kontroversi yang Muncul Terkait UU Kesehatan?

UU Kesehatan mendapat kritik dan penolakan dari berbagai pihak, terutama dari organisasi profesi kesehatan, masyarakat sipil, dan aktivis kesehatan. Beberapa kontroversi yang muncul antara lain:

  • Hilangnya mandatory spending: UU Kesehatan menghapus ketentuan yang mengharuskan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 5% dari APBN dan pemerintah daerah minimal 10% dari APBD. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian pemerintah terhadap hak dasar masyarakat atas kesehatan yang layak dan berkualitas. Selain itu, hal ini juga berpotensi menurunkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung34.
  • Tidak transparannya pembahasan RUU Kesehatan: UU Kesehatan disahkan dalam waktu yang relatif singkat, yakni sekitar lima bulan sejak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Pembahasan RUU Kesehatan juga dinilai tidak melibatkan partisipasi publik yang luas dan substantif, serta tidak mempertimbangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Beberapa rapat pembahasan RUU Kesehatan bahkan dilakukan di hotel-hotel dengan alasan protokol kesehatan35.
  • Melemahnya perlindungan profesi dokter: UU Kesehatan menghapus peran organisasi profesi dalam memberikan rekomendasi izin praktik dokter dan membuat STR berlaku seumur hidup. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap otonomi profesi dokter dan pengabaian terhadap standar kompetensi dan etika dokter. Selain itu, hal ini juga berpotensi menimbulkan malpraktik, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan dalam praktik kedokteran34.

Bagaimana Tanggapan Pemerintah Terhadap Kontroversi UU Kesehatan?

Pemerintah menanggapi kontroversi UU Kesehatan dengan memberikan beberapa penjelasan dan klarifikasi, antara lain:

  • Mandatory spending tidak hilang, tetapi disesuaikan dengan kebutuhan: Pemerintah menyatakan bahwa penghapusan ketentuan mandatory spending tidak berarti mengurangi anggaran kesehatan, tetapi justru memberikan fleksibilitas kepada pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan anggaran kesehatan dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing. Pemerintah juga menjamin bahwa anggaran kesehatan akan tetap memperhatikan beban penyakit, epidemiologi, dan kesejahteraan masyarakat .
  • Pembahasan RUU Kesehatan sudah melalui proses yang demokratis: Pemerintah membantah bahwa pembahasan RUU Kesehatan dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Pemerintah mengklaim bahwa pembahasan RUU Kesehatan sudah melalui proses yang demokratis, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi kesehatan, akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil. Pemerintah juga mengatakan bahwa pembahasan RUU Kesehatan sudah mempertimbangkan berbagai masukan, saran, dan kritik yang konstruktif dari berbagai pihak .
  • Penyederhanaan perizinan praktik dokter bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan: Pemerintah menjelaskan bahwa penyederhanaan perizinan praktik dokter dengan meniadakan rekomendasi organisasi profesi dan membuat STR berlaku seumur hidup bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, terutama di daerah-daerah yang kekurangan dokter dan dokter spesialis. Pemerintah juga menegaskan bahwa penyederhanaan perizinan praktik dokter tidak menghapus peran organisasi profesi dalam menjaga standar kompetensi dan etika dokter, tetapi justru memberikan otonomi lebih besar kepada organisasi profesi untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan sanksi terhadap anggotanya .

Kesimpulan

UU Kesehatan adalah undang-undang baru yang mengatur sektor kesehatan di Indonesia dengan mengatur berbagai aspek seperti pendanaan, penyelenggaraan, sumber daya manusia, teknologi, dan perlindungan hukum. UU Kesehatan disahkan oleh DPR pada tanggal 11 Juli 2023 dengan dukungan mayoritas fraksi. UU Kesehatan mendapat kritik dan penolakan dari berbagai pihak yang menilai UU ini menghapus mandatory spending, tidak transparan dalam pembahasannya, dan melemahkan perlindungan profesi dokter. Pemerintah menanggapi kontroversi UU Kesehatan dengan memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa UU ini bertujuan untuk mereformasi sektor kesehatan di Indonesia dengan meningkatkan akses dan mutu layanan kesehatan, serta memberikan perlindungan hukum kepada sumber daya manusia kesehatan.

Sumber:
(1) RUU Kesehatan Disahkan DPR Jadi Undang-Undang, Ini Poin Penting yang …. https://www.liputan6.com/regional/read/5341948/ruu-kesehatan-disahkan-dpr-jadi-undang-undang-ini-poin-penting-yang-perlu-diketahui.
(2) RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Apa Saja yang Berubah?. https://www.dw.com/id/ruu-kesehatan-disahkan-jadi-uu-apa-saja-yang-berubah/a-66196179.
(3) RUU Kesehatan Sah Jadi UU, IDI Bakal Ajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. https://www.liputan6.com/health/read/5342541/ruu-kesehatan-sah-jadi-uu-idi-bakal-ajukan-judicial-review-ke-mahkamah-konstitusi.
(4) RUU Kesehatan Jadi Langkah komprehensif Pemerintah Mereformasi Sektor …. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/28/16102671/ruu-kesehatan-jadi-langkah-komprehensif-pemerintah-mereformasi-sektor.
(5) Kronologi RUU Kesehatan di DPR: Beberapa Kali Rapat di Hotel, 5 Bulan Diketok. https://kumparan.com/kumparannews/kronologi-ruu-kesehatan-di-dpr-beberapa-kali-rapat-di-hotel-5-bulan-diketok-20mEhEwoqTo.
(6) UU Kesehatan Baru Diketok, Pengusaha Tetap Wajib Daftarkan Pekerja BPJS. https://finance.detik.com/moneter/d-6819327/uu-kesehatan-baru-diketok-pengusaha-tetap-wajib-daftarkan-pekerja-bpjs.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya