Sensus, Survey, dan Registrasi Penduduk: Apa Perbedaannya?

Pendataan kependudukan adalah proses mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi tentang jumlah, karakteristik, dan distribusi penduduk di suatu wilayah. Informasi ini sangat penting untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan pembangunan, penentuan alokasi anggaran, penelitian ilmiah, dan sebagainya.

Namun, bagaimana cara mendapatkan informasi kependudukan yang akurat dan terkini? Ada tiga metode utama yang digunakan untuk mengumpulkan data penduduk, yaitu sensus penduduk, survey penduduk, dan registrasi penduduk. Ketiga metode ini memiliki perbedaan dalam hal cakupan, frekuensi, topik, dan teknik pelaksanaannya. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing metode.

Sensus Penduduk

Sensus penduduk adalah proses mengumpulkan data tentang seluruh penduduk di suatu negara atau wilayah pada waktu tertentu1. Sensus penduduk dilakukan secara periodik, biasanya setiap 10 tahun sekali2. Tujuan sensus penduduk adalah untuk mendapatkan gambaran umum tentang jumlah dan karakteristik penduduk, seperti jenis kelamin, usia, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, agama, etnis, bahasa, kewarganegaraan, dan sebagainya3.

Sensus penduduk juga dapat digunakan untuk menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk, seperti tingkat fertilitas, mortalitas, dan migrasi4. Sensus penduduk di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 19612, dan terakhir dilakukan pada tahun 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS)5.

Metode yang digunakan untuk melaksanakan sensus penduduk dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Metode tradisional: Metode ini menggunakan teknik pencacahan langsung (door to door), di mana petugas sensus mendatangi setiap rumah tangga atau unit tempat tinggal untuk mengisi kuesioner sensus. Metode ini membutuhkan banyak sumber daya manusia dan biaya operasional.
  • Metode berbasis registrasi: Metode ini menggunakan data registrasi yang tersedia dari berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan sebagainya. Metode ini membutuhkan kerjasama antar instansi dan sistem informasi yang terintegrasi.

Survey Penduduk

Survey penduduk adalah proses mengumpulkan data tentang sebagian kecil penduduk yang diwakili oleh sampel pada waktu tertentu1. Survey penduduk tidak dilakukan secara periodik, tetapi sesuai dengan kebutuhan informasi tertentu2.

Tujuan survey penduduk adalah untuk mendapatkan informasi mendalam tentang topik-topik spesifik yang berkaitan dengan kependudukan, seperti kesehatan reproduksi, migrasi internasional, kemiskinan, ketenagakerjaan, konsumsi rumah tangga, dan sebagainya.

Survey penduduk juga dapat digunakan untuk memvalidasi atau memperbarui data sensus penduduk. Survey penduduk di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1963, dan beberapa contoh survey yang sering dilakukan adalah Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), dan sebagainya.

Metode yang digunakan untuk melaksanakan survey penduduk dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Metode probabilitas: Metode ini menggunakan teknik pengambilan sampel acak (random sampling), di mana setiap anggota populasi memiliki peluang yang sama untuk dipilih sebagai sampel. Metode ini dapat menghasilkan data yang representatif dan dapat digeneralisasi ke populasi.
  • Metode non-probabilitas: Metode ini menggunakan teknik pengambilan sampel berdasarkan kriteria tertentu (purposive sampling), di mana sampel dipilih berdasarkan pertimbangan subjektif peneliti. Metode ini dapat menghasilkan data yang mendalam dan spesifik, tetapi tidak dapat digeneralisasi ke populasi.

Registrasi Penduduk

Registrasi penduduk adalah proses pencatatan secara terus-menerus dan sistematis tentang peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan penduduk, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan sebagainya.

Registrasi penduduk dilakukan secara rutin, biasanya setiap saat atau setiap tahun. Tujuan registrasi penduduk adalah untuk menyediakan data individual atau keluarga yang dapat digunakan untuk administrasi kependudukan, seperti penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan sebagainya.

Registrasi penduduk juga dapat digunakan untuk menyediakan indikator demografi dan statistik vital, seperti angka kelahiran, angka kematian, angka perkawinan, angka perceraian, dan sebagainya. Registrasi penduduk di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1974, dan saat ini dilakukan oleh Disdukcapil dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Metode yang digunakan untuk melaksanakan registrasi penduduk dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  • Metode pasif: Metode ini menggunakan teknik pelaporan oleh masyarakat atau pihak yang berwenang, di mana peristiwa kependudukan harus dilaporkan oleh orang yang bersangkutan atau pihak yang terkait, seperti rumah sakit, pengadilan, kantor agama, dan sebagainya. Metode ini membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang tinggi.
  • Metode aktif: Metode ini menggunakan teknik pencarian oleh petugas registrasi, di mana peristiwa kependudukan dicari dan dicatat oleh petugas yang ditugaskan oleh instansi registrasi. Metode ini membutuhkan sumber daya manusia dan biaya operasional yang cukup.

Kesimpulan

Sensus penduduk, survey penduduk, dan registrasi penduduk adalah tiga metode utama yang digunakan untuk mengumpulkan data kependudukan. Ketiga metode ini memiliki perbedaan dalam hal cakupan, frekuensi, topik, dan teknik pelaksanaannya. Sensus penduduk mencakup seluruh penduduk dan dilakukan setiap 10 tahun sekali dengan tujuan mendapatkan gambaran umum tentang jumlah dan karakteristik penduduk. Survey penduduk mencakup sebagian kecil penduduk dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan informasi tertentu dengan tujuan mendapatkan informasi mendalam tentang topik-topik spesifik yang berkaitan dengan kependudukan. Registrasi penduduk mencatat peristiwa-peristiwa penting yang terjadi dalam kehidupan penduduk dan dilakukan secara rutin dengan tujuan menyediakan data individual atau keluarga yang dapat digunakan untuk administrasi kependudukan. Ketiga metode ini saling melengkapi dan memberikan informasi kependudukan yang akurat dan terkini.