Sertifikasi dosen nasional adalah proses pengakuan kompetensi dosen sebagai pendidik profesional oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Tujuan sertifikasi dosen adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional, mengembangkan profesionalisme dosen, dan memberikan kesejahteraan bagi dosen. Sertifikasi dosen diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional1 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen2.
Persyaratan Sertifikasi Dosen
Untuk mengikuti sertifikasi dosen, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut3:
- Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
- Memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli
- Memiliki pangkat/golongan minimal III/b
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S2
- Memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial
- Memiliki portofolio yang memuat bukti kinerja sebagai dosen
Prosedur Sertifikasi Dosen
Prosedur sertifikasi dosen meliputi tahapan berikut4:
- Penetapan kuota nasional dosen calon peserta sertifikasi oleh Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti
- Penyusunan usulan peserta sertifikasi oleh perguruan tinggi tempat dosen bertugas (PTU)
- Verifikasi usulan peserta sertifikasi oleh Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti
- Penetapan peserta sertifikasi oleh Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti
- Penyusunan portofolio oleh peserta sertifikasi
- Penilaian portofolio oleh asesor yang ditunjuk oleh Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti
- Pengumuman hasil penilaian portofolio oleh Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti
- Penerbitan sertifikat pendidik oleh Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti
Program Sertifikasi Kompetensi Teknis Dosen dan Tenaga Kependidikan
Selain sertifikasi pendidik, Ditjen Sumberdaya Iptek dan Dikti juga meluncurkan program sertifikasi kompetensi teknis dosen dan tenaga kependidikan pada tahun 2022. Program ini bertujuan untuk mengakui kompetensi teknis yang dimiliki oleh dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan rumpun keilmuannya. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja, produktivitas, inovasi, dan kolaborasi antara dosen dan tenaga kependidikan.
Beberapa contoh bidang kompetensi teknis yang dapat dipilih oleh dosen dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:
- Kompetensi teknis bidang pendidikan, seperti kurikulum, evaluasi, bimbingan dan konseling, manajemen pendidikan, dll.
- Kompetensi teknis bidang penelitian, seperti metode penelitian, statistik, analisis data, publikasi ilmiah, dll.
- Kompetensi teknis bidang pengabdian kepada masyarakat, seperti pengembangan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, kewirausahaan sosial, dll.
- Kompetensi teknis bidang keahlian tertentu sesuai dengan disiplin ilmu atau program studi yang diampu.
Manfaat Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen memiliki manfaat bagi pengembangan profesionalisme dan kesejahteraan dosen. Beberapa manfaat sertifikasi dosen adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas pembelajaran di perguruan tinggi melalui peningkatan kompetensi dosen sebagai pendidik profesional
- Mendorong dosen untuk terus belajar dan mengembangkan diri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat
- Memberikan pengakuan dan apresiasi atas kinerja dosen sebagai pendidik profesional
- Memberikan tunjangan profesi bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik
- Memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi teknis sesuai dengan bidang keahliannya