Menu Tutup

Sistem Ekonomi Syariah: Konsep, Prinsip, dan Implementasinya

Sistem ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Islam, yaitu nilai-nilai yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sistem ekonomi syariah berbeda dari sistem ekonomi konvensional, seperti kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State), yang mengandung berbagai masalah dan ketidakadilan. Sistem ekonomi syariah menawarkan solusi yang lebih adil, seimbang, dan berkah bagi seluruh umat manusia.

Konsep Ekonomi Syariah

Konsep ekonomi syariah dapat dipahami dari beberapa aspek, antara lain:

  • Aspek ontologis, yaitu aspek yang berkaitan dengan sumber dan hakikat keberadaan sesuatu. Dalam hal ini, sumber dan hakikat keberadaan sistem ekonomi syariah adalah Allah SWT, yang menciptakan alam semesta dan segala isinya, termasuk manusia dan sumber daya alam. Allah SWT juga yang menetapkan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, dan dengan alam. Oleh karena itu, sistem ekonomi syariah harus sesuai dengan hukum-hukum Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
  • Aspek epistemologis, yaitu aspek yang berkaitan dengan sumber dan metode pengetahuan. Dalam hal ini, sumber pengetahuan tentang sistem ekonomi syariah adalah Al-Qur’an dan Sunnah, yang merupakan wahyu Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Selain itu, sumber pengetahuan juga dapat berasal dari akal, pengalaman, dan konsensus (ijma’) para ulama. Metode pengetahuan yang digunakan dalam sistem ekonomi syariah adalah metode induktif-deduktif, yaitu metode yang menggabungkan pengamatan empiris dengan penalaran logis.
  • Aspek aksiologis, yaitu aspek yang berkaitan dengan nilai-nilai dan tujuan sesuatu. Dalam hal ini, nilai-nilai dan tujuan sistem ekonomi syariah adalah nilai-nilai dan tujuan Islam, yaitu nilai-nilai tauhid (kesatuan Allah SWT), adil (keadilan), maslahah (kemaslahatan), tazkiyah (pembersihan jiwa), dan khilafah (pemeliharaan bumi). Tujuan utama sistem ekonomi syariah adalah mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat bagi seluruh manusia.
Baca Juga:  Hak-Hak Anggota Koperasi: Apa Saja dan Bagaimana Cara Menjalankannya?

Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip-prinsip ekonomi syariah dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Prinsip kebebasan ekonomi, yaitu prinsip yang mengakui hak setiap individu untuk memiliki, menggunakan, dan memperdagangkan harta benda sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Prinsip ini juga mengakui hak setiap individu untuk memilih pekerjaan, usaha, atau investasi sesuai dengan minat dan bakatnya. Namun, prinsip ini tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh norma-norma syariah yang melarang aktivitas-aktivitas yang merugikan diri sendiri atau orang lain, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), ihtikar (penimbunan), najs (kotoran), dll.
  • Prinsip keadilan distributif, yaitu prinsip yang menuntut adanya pemerataan pendapatan dan kekayaan di antara anggota masyarakat. Prinsip ini juga menuntut adanya perlindungan bagi golongan lemah, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dll. Prinsip ini diwujudkan melalui mekanisme zakat (pajak agama), infaq (sedekah sukarela), shadaqah (sedekah wajib), waqf (pemberian tanah atau bangunan untuk kepentingan umum), dll.
  • Prinsip kerjasama dan solidaritas, yaitu prinsip yang mengajak setiap individu untuk bekerja sama dan saling membantu dalam kegiatan ekonomi. Prinsip ini juga mengajak setiap individu untuk berbagi risiko dan keuntungan dalam usaha bersama, seperti mudharabah (usaha patungan), musyarakah (usaha bersama), muzara’ah (usaha pertanian), musaqah (usaha perkebunan), dll.
  • Prinsip pertanggungjawaban sosial, yaitu prinsip yang mengharuskan setiap individu untuk bertanggung jawab atas dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh aktivitasnya terhadap diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan. Prinsip ini juga mengharuskan setiap individu untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sosialnya, seperti membayar zakat, infaq, shadaqah, waqf, dll.
Baca Juga:  Pengertian Ekonomi: Sebuah Tinjauan Komprehensif

Implementasi Ekonomi Syariah

Implementasi ekonomi syariah dapat dilihat dari beberapa sektor, antara lain:

  • Sektor moneter, yaitu sektor yang berkaitan dengan uang dan kebijakan moneter. Dalam sektor ini, sistem ekonomi syariah menerapkan sistem uang yang berdasarkan pada emas atau perak (dinar atau dirham), atau barang-barang lain yang memiliki nilai intrinsik. Sistem ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai uang dan menghindari inflasi. Selain itu, sistem ekonomi syariah juga melarang praktik riba (bunga) dalam transaksi keuangan, baik antara bank dan nasabah, maupun antara nasabah dan nasabah. Sebagai gantinya, sistem ekonomi syariah menerapkan sistem bagi hasil (profit and loss sharing) dalam transaksi keuangan.
  • Sektor fiskal, yaitu sektor yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran negara. Dalam sektor ini, sistem ekonomi syariah menerapkan sistem perpajakan yang berdasarkan pada zakat (pajak agama), yang merupakan kewajiban setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimum). Zakat dipungut oleh negara atau lembaga-lembaga amil zakat, dan didistribusikan kepada delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Selain zakat, negara juga dapat memungut pajak-pajak lain yang tidak bertentangan dengan syariah, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, dll.
  • Sektor riil, yaitu sektor yang berkaitan dengan produksi dan distribusi barang dan jasa. Dalam sektor ini, sistem ekonomi syariah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada sumber daya alam dan manusia. Sistem ekonomi syariah juga mendorong pengembangan industri halal, yaitu industri yang memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan syariah. Selain itu, sistem ekonomi syariah juga mengatur mekanisme pasar yang adil dan transparan, dengan melarang praktik-praktik yang merusak pasar, seperti monopoli, oligopoli, kartel, dumping, subsidi silang, dll.
  • Sektor sosial, yaitu sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dalam sektor ini, sistem ekonomi syariah menjamin pemenuhan hak-hak dasar setiap individu, seperti hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan, dll. Sistem ekonomi syariah juga menjamin perlindungan bagi golongan lemah dan tertindas, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, kaum dhuafa, dll. Sistem ekonomi syariah juga menumbuhkan semangat kerjasama dan solidaritas di antara anggota masyarakat.
Baca Juga:  Perempuan Indonesia: Peran dan Kontribusi dalam Pembangunan Nasional

Sumber:

(1) Ekonomi syariah – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_syariah.

(2) Ekonomi Syariah: Pengertian, Tujuan, Konsep, dan Karakteristik. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6091409/ekonomi-syariah-pengertian-tujuan-konsep-dan-karakteristik.

(3) Ekonomi Syariah: Pengertian, Karakteristik, Tujuan, dan Contohnya. https://money.kompas.com/read/2023/02/25/071000726/ekonomi-syariah–pengertian-karakteristik-tujuan-dan-contohnya.

(4) Apa Itu Ekonomi Syariah? Pengertian, Prinsip, Ciri-ciri, dan Tujuannya …. https://dailysocial.id/post/ekonomi-syariah-adalah.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: