Latar Belakang Kebijakan Baru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4 yang tidak diwajibkan membuat skripsi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek nomor 35 tahun 2023 yang diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (28/8/2023)1.
Menurut Nadiem, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing program studi. Tugas akhir bisa berupa skripsi, proyek, portofolio, karya seni, atau bentuk lain yang relevan2.
Nadiem juga mengatakan bahwa ia merasa tidak membutuhkan skripsi saat menempuh pendidikan S1 di Brown University, Amerika Serikat. Ia mengaku lebih memilih untuk mengambil mata kuliah tambahan yang lebih menantang dan bermanfaat bagi dirinya2.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Kebijakan baru ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak. Berikut adalah beberapa pendapat dari pakar, dosen, dan mahasiswa:
- Satria Unggul Wicaksana, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, mendukung penerapan kebijakan ini. Namun, ia mengatakan ada 5 hal yang harus dilakukan agar kebijakan ini terlaksana dengan lancar. Pertama, perguruan tinggi harus menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), sehingga ada bentuk konkret dari konversi kegiatan selain skripsi. Kedua, perguruan tinggi tetap mendorong mahasiswa yang tetap ingin menuliskan tugas akhir dalam bentuk serupa skripsi untuk difasilitasi dengan memperhatikan kaidah akademik, integritas akademik, dan anti plagiasi. Ketiga, perguruan tinggi harus otonom dalam menjalankan format pembuatan tugas akhir. Keempat, kesiapan seluruh sivitas di dalam kampus agar paham dan menjalankan dengan konsisten syarat kelulusan tersebut. Kelima, mendorong komunitas akademik dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki konsentrasi di bidang akademik untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan pendidikan1.
- Dwi Sulisworo, pakar pendidikan dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, menilai bahwa kebijakan ini tidak tepat dan berpotensi merusak kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Ia mengatakan bahwa skripsi adalah salah satu bentuk penelitian ilmiah yang penting untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan solutif bagi mahasiswa. Ia juga mengkhawatirkan bahwa tanpa skripsi, mahasiswa akan kehilangan kesempatan untuk berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi3.
- Muhammad Fadli Ramadhan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), menyambut baik kebijakan ini sebagai salah satu alternatif bagi mahasiswa yang ingin lulus lebih cepat atau memiliki minat di bidang lain selain penelitian. Ia berharap bahwa perguruan tinggi dapat memberikan pilihan yang variatif dan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja4.
Implikasi dan Tantangan Kebijakan Baru
Kebijakan baru ini tentunya memiliki implikasi dan tantangan tersendiri bagi perguruan tinggi, dosen pembimbing, dan mahasiswa. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Perguruan tinggi harus menyesuaikan kurikulum, sistem penilaian, dan sumber daya manusia dengan kebijakan baru ini. Perguruan tinggi juga harus memastikan bahwa tugas akhir yang dipilih oleh mahasiswa memiliki standar mutu yang tinggi dan sesuai dengan tujuan pembelajaran.
- Dosen pembimbing harus mampu memberikan bimbingan yang efektif dan profesional kepada mahasiswa yang memilih tugas akhir selain skripsi. Dosen pembimbing juga harus menguasai metode dan teknik yang berbeda-beda sesuai dengan jenis tugas akhir yang dipilih oleh mahasiswa.
- Mahasiswa harus mempertimbangkan dengan matang pilihan tugas akhir yang akan mereka ambil. Mahasiswa harus memilih tugas akhir yang sesuai dengan minat, bakat, dan potensi mereka. Mahasiswa juga harus bertanggung jawab dan disiplin dalam menyelesaikan tugas akhir mereka.
Kesimpulan
Kebijakan baru Mendikbud Ristek Nadiem Makarim tentang tidak diwajibkannya skripsi bagi mahasiswa S1 dan D4 merupakan salah satu upaya untuk memberikan fleksibilitas dan kebebasan kepada perguruan tinggi dan mahasiswa dalam menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing program studi. Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak. Kebijakan ini juga memiliki implikasi dan tantangan tersendiri bagi perguruan tinggi, dosen pembimbing, dan mahasiswa. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diimplementasikan dengan hati-hati dan konsisten agar tidak merugikan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Sumber:
(1) Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Pakar: Kampus Harus Beri Dukungan dan …. https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/31/120000071/mahasiswa-tidak-wajib-skripsi-pakar–kampus-harus-beri-dukungan-dan.
(2) Mahasiswa Tidak Diwajibkan Lagi Buat Skripsi untuk Syarat Lulus? Begini Kata Nadiem Makarim: Saya Merasa Tidak Membutuhkan…. https://bandungbarat.suara.com/read/2023/08/29/220457/mahasiswa-tidak-diwajibkan-lagi-buat-skripsi-untuk-syarat-lulus-begini-kata-nadiem-makarim-saya-merasa-tidak-membutuhkan.
(3) Penjelasan Lengkap Mengapa Mahasiswa S1 Tidak Wajib Skripsi – Tirto.ID. https://tirto.id/penjelasan-lengkap-mengapa-mahasiswa-s1-tidak-wajib-skripsi-gPwl.
(4) Skripsi yang tak Lagi Wajib untuk Mahasiswa | Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/s06lwv377/skripsi-yang-tak-lagi-wajib-untuk-mahasiswa.
(5) Mahasiswa Tidak Wajib Skripsi, Pakar: Kampus Harus Beri Dukungan dan …. https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/31/120000071/mahasiswa-tidak-wajib-skripsi-pakar–kampus-harus-beri-dukungan-dan.
(6) Mahasiswa Tidak Diwajibkan Lagi Buat Skripsi untuk Syarat Lulus? Begini Kata Nadiem Makarim: Saya Merasa Tidak Membutuhkan…. https://bandungbarat.suara.com/read/2023/08/29/220457/mahasiswa-tidak-diwajibkan-lagi-buat-skripsi-untuk-syarat-lulus-begini-kata-nadiem-makarim-saya-merasa-tidak-membutuhkan.
(7) Penjelasan Lengkap Mengapa Mahasiswa S1 Tidak Wajib Skripsi – Tirto.ID. https://tirto.id/penjelasan-lengkap-mengapa-mahasiswa-s1-tidak-wajib-skripsi-gPwl.
(8) Skripsi yang tak Lagi Wajib untuk Mahasiswa | Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/s06lwv377/skripsi-yang-tak-lagi-wajib-untuk-mahasiswa.