Menu Tutup

Sumber Dana Bank: Modal Sendiri, Simpanan Nasabah, dan Pinjaman dari Lembaga Keuangan Lain

Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (deficit unit). Bank juga berperan sebagai pencipta uang giral, yaitu uang yang tidak berwujud fisik, tetapi dapat digunakan sebagai alat pembayaran melalui cek, giro, atau kartu kredit. Untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, bank memerlukan sumber dana yang cukup dan stabil. Sumber dana bank dapat berasal dari dalam maupun luar bank.

Sumber Dana Dari Dalam Bank

Sumber dana dari dalam bank adalah dana yang berasal dari modal sendiri bank atau disebut juga modal inti (core capital). Modal inti bank terdiri dari modal saham, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, dan agio saham.

Modal inti bank berfungsi sebagai penyangga risiko operasional bank, yaitu risiko kerugian yang timbul akibat ketidakcukupan atau kegagalan proses internal, sumber daya manusia, sistem, atau peristiwa eksternal.

Modal inti bank juga menentukan kemampuan bank untuk memberikan kredit atau pembiayaan kepada nasabah. Semakin besar modal inti bank, semakin besar pula kemampuan bank untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan.

Sumber Dana Dari Luar Bank

Sumber dana dari luar bank adalah dana yang berasal dari pihak lain selain pemilik atau pengelola bank. Sumber dana dari luar bank dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu sumber dana yang berasal dari masyarakat dan sumber dana yang berasal dari lembaga keuangan lain.

Baca Juga:  Dampak Perbankan Digital terhadap Perekonomian dan Masyarakat

Sumber Dana Dari Masyarakat

Sumber dana dari masyarakat adalah dana yang berasal dari simpanan nasabah atau masyarakat di bank. Simpanan nasabah dapat berupa simpanan giro, simpanan tabungan, atau simpanan deposito. Simpanan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana lainnya.

Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan, kartu ATM, atau sarana lainnya. Simpanan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan bank.

Simpanan nasabah merupakan sumber dana utama bagi bank, karena jumlahnya besar dan relatif stabil. Simpanan nasabah juga merupakan sumber dana murah bagi bank, karena bunganya rendah dibandingkan dengan sumber dana lain.

Sumber Dana Dari Lembaga Keuangan Lain

Sumber dana dari lembaga keuangan lain adalah dana yang berasal dari pinjaman atau penyertaan modal oleh lembaga keuangan lain kepada bank. Lembaga keuangan lain yang dapat memberikan pinjaman atau penyertaan modal kepada bank antara lain adalah Bank Indonesia, lembaga keuangan internasional (misalnya Bank Dunia atau IMF), bank-bank lain (baik domestik maupun asing), atau lembaga keuangan non-bank (misalnya perusahaan asuransi atau dana pensiun).

Sumber dana dari lembaga keuangan lain biasanya digunakan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek atau mengatasi masalah likuiditas. Sumber dana ini juga merupakan sumber dana mahal bagi bank, karena bunganya tinggi dan memiliki syarat-syarat tertentu.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Koperasi Memperoleh Keuntungan?
Posted in Ragam

Artikel Terkait: