Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan namun tidak termasuk ke dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka belum diangkat menjadi pegawai tetap dan masih menerima bayaran atas jasanya dalam bentuk honorarium, bukan gaji. Secara umum, tenaga honorer dibagi menjadi dua kategori berdasarkan sumber pendapatannya, yaitu tenaga honorer K1 dan tenaga honorer K2. Lalu, apa itu tenaga honorer K1?
Tenaga honorer K1 adalah tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 5 tahun 2010, tenaga honorer K1 adalah mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah sejak tanggal 1 Januari 2005 secara terus menerus12.
Tenaga honorer K1 memiliki peluang untuk langsung diangkat menjadi PNS jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti dilihat dari evaluasi kinerjanya. Selain itu, tenaga honorer K1 juga mendapatkan beberapa hak dan kewajiban, seperti:
- Mendapatkan tunjangan kesehatan dari pemerintah
- Mendapatkan tunjangan hari raya
- Mendapatkan tunjangan kinerja
- Mendapatkan tunjangan pensiun jika sudah memasuki usia pensiun
- Wajib mengikuti peraturan dan kode etik ASN
- Wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan dan bidangnya
- Wajib mengembangkan kompetensi dan profesionalisme
Tenaga honorer K1 berbeda dengan tenaga honorer K2, yang tidak mendapat upah dari APBN atau APBD. Biasanya mereka direkrut melalui mekanisme outsourcing. Jika tenaga honorer K2 ingin menjadi CPNS, maka mereka harus mengikuti tes seleksi seperti peserta umum.
Sumber:
(1) Perbedaan Honorer K1 dan Honorer K2 | KASKUS. https://www.kaskus.co.id/thread/525661f5f8ce17761d000006/perbedaan-honorer-k1-dan-honorer-k2/.
(2) Perbedaan dan Penjelasan Tenaga Honorer Kategori 1, 2 dan 3 … – MastioKdr. https://mastiokdr.com/perbedaan-dan-penjelasan-tenaga-honorer-kategori-1-2-dan-3-yang-harus-kalian-ketahui.
(3) Tenaga Non-ASN: Pengertian, Contoh, dan Prospek Kariernya. https://glints.com/id/lowongan/tenaga-non-asn/.
(4) Mengenal Honorer THK 2 dan K1 yang Diuntungkan Kebijakan Reformulasi …. https://www.ayobandung.com/bandung-raya/799692284/mengenal-honorer-thk-2-dan-k1-yang-diuntungkan-kebijakan-reformulasi-pppk-teknis-2023.