Menu Tutup

Tidak Punya NPWP, Apa Bisa Daftar BPJS?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta dan keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja, sakit, pensiun, atau meninggal dunia.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan nomor identitas yang digunakan untuk keperluan administrasi dan pembayaran pajak di Indonesia. NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. NPWP berisi informasi mengenai identitas, status, dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Apakah NPWP Diperlukan untuk Daftar BPJS?

Salah satu syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Selain itu, peserta juga harus membayar iuran sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih. Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus bekerja di perusahaan yang terdaftar sebagai pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta juga harus memiliki Kartu Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (KPJ) atau Kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).

Lalu, bagaimana jika tidak memiliki NPWP? Apakah bisa daftar BPJS? Jawabannya adalah bisa. NPWP bukanlah syarat utama untuk mendaftar BPJS. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika tidak memiliki NPWP.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Jika Tidak Punya NPWP

  • Jika tidak memiliki NPWP, peserta tidak bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta12. Hal ini karena DJP akan memotong pajak penghasilan sebesar 15% dari jumlah pencairan JHT2. Untuk itu, peserta disarankan untuk segera membuat NPWP jika ingin mencairkan JHT lebih dari Rp 50 juta.
  • Jika tidak memiliki NPWP, peserta tidak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan iuran BPJS Kesehatan jika berhak mendapatkannya3. Hal ini karena DJP akan memverifikasi data pendapatan peserta untuk menentukan apakah peserta layak mendapatkan fasilitas tersebut3. Untuk itu, peserta disarankan untuk segera membuat NPWP jika ingin mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan iuran BPJS Kesehatan.
  • Jika tidak memiliki NPWP, peserta tidak bisa mendapatkan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti bantuan hukum, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, dan bantuan kematian2. Hal ini karena DJP akan memverifikasi data pendapatan peserta untuk menentukan apakah peserta layak mendapatkan manfaat tambahan tersebut2. Untuk itu, peserta disarankan untuk segera membuat NPWP jika ingin mendapatkan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Membuat NPWP

Membuat NPWP sebenarnya tidak sulit dan tidak memerlukan biaya. Peserta hanya perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online di situs resmi DJP atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Peserta juga harus melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, surat keterangan kerja, dan lain-lain. Setelah mengajukan pendaftaran NPWP, peserta akan mendapatkan kartu NPWP yang bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: