Menu Tutup

Bolehkah Sahur Setelah Adzan Subuh Karena Telat Bangun?

Sahur merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi orang yang ingin berpuasa. Sahur dapat memberikan kekuatan dan kesehatan bagi orang yang berpuasa, sehingga memudahkan dalam menjalankan ibadahnya. Namun, bagaimana jika kita terlambat bangun dan baru dapat makan sahur setelah adzan subuh berkumandang? Apakah puasa kita masih sah?

Batas Waktu Sahur Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits

Berdasarkan Al-Qur’an dan hadits, waktu sahur berakhir saat fajar tiba, yaitu terbitnya benang putih dari benang hitam. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

“… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam …”

Selain itu, dalam hadits riwayat Anas bin Malik dari Zahid bin Tsabit, disebutkan bahwa Zahid bin Tsabit pernah makan sahur bersama Rasulullah SAW, lalu mereka melaksanakan shalat. Ketika Anas bin Malik bertanya mengenai jarak waktu antara makan sahur dan shalat fajar, Zahid bin Tsabit menjawab, “(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat.”

Dari hadits ini, kita mengetahui bahwa sahur dilakukan mendekati waktu fajar atau sebelum terbitnya fajar. Adapun adzan subuh dikumandangkan saat fajar tiba. Oleh karena itu, jika kita makan sahur setelah adzan subuh, berarti kita telah melewati batas waktu sahur.

Hukum Sahur Setelah Adzan Subuh

Bolehkah sahur dilakukan saat adzan subuh berkumandang? Merujuk pada penjelasan dari Saiyid Mahadhir Lc. MA, Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat jika waktu subuh tiba dan masih ada makanan di mulut seseorang, maka makanan tersebut harus dimuntahkan. Setelah itu, orang tersebut boleh melanjutkan puasanya. Namun, jika ia sengaja menelan makanan padahal sudah tahu subuh telah tiba, maka puasanya batal.

Dalam hadits lain disebutkan, “Jika salah seorang di antara kamu mendengar adzan sedangkan ia masih memegang piring (makan), maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia menyelesaikan hajatnya (makannya),” (HR Ahmad, Abu Dawud, Hakim).

Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa ada hadits yang membolehkan makan dan minum saat adzan, tetapi ini berlaku untuk adzan pertama, bukan adzan kedua. Pada zaman Rasulullah SAW, adzan subuh dikumandangkan dua kali; pertama oleh Bilal sebelum masuk waktu subuh, dan kedua oleh Ibnu Ummi Maktum ketika subuh tiba. Rasulullah SAW bersabda:

“Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum azan. Karena dia tidak akan azan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq,” (HR Bukhari dan Muslim).

Anjuran Waktu Sahur

Dengan demikian, dianjurkan untuk menyelesaikan aktivitas sahur sekitar 10 menit sebelum masuk waktu subuh agar puasa yang dijalani terbebas dari keraguan.

Pandangan Ulama Terkait Hadits Sahur Setelah Adzan Subuh

Dikutip dari tnnujabar.or.id, ada hadits mauquf dari sahabat Hudzayfah bin al-Yaman yang dikeluarkan oleh Imam Al-Nasa`iy, Imam Ibn Majah, dan Imam Ahmad mengenai makan sahur bersama Nabi SAW pada waktu yang diklaim sebagai siang hari, namun belum terbit matahari. Hadits ini menegaskan bahwa sahur dilakukan saat menjelang terbit fajar, bukan setelahnya.

Selain itu, terdapat hadits marfu` dari Abu Hurayrah yang dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Ahmad, Imam Al-Hakim, Imam Al-Bayhaqi, dan Imam Daruquthniy. Hadits ini menyatakan bahwa jika seseorang mendengar adzan subuh dan masih ada makanan di tangannya, ia diperbolehkan menyelesaikan makannya terlebih dahulu. Namun, hadits ini masih bisa dikompromikan dengan hadits lain yang lebih kuat.

Penjelasan Ulama dan Pendapat Mayoritas

Menurut Imam Al-Sindiy dalam komentarnya terhadap Sunan Ibn Majah, istilah “siang” dalam hadits Hudzayfah merujuk pada “siang syar`iy”, dan “matahari” di sini berarti “fajar”. Hadits ini bermakna bahwa makan sahur dilakukan menjelang terbitnya fajar. Bahkan, ada ulama yang menyebut bahwa hadits ini telah dinasakh (dihapus hukumnya) setelah turunnya Al-Baqarah ayat 187.

Pendapat mayoritas ulama, yang menjadi pegangan Imam 4 Madzhab (Imam Hanafiy, Imam Malik, Imam Syafi`iy, Imam Hanbali) dan para Fuqaha, melarang makan sahur setelah terbitnya fajar shadiq. Ibn al-Qayyim al-Jawziyah dalam Tahdzib al-Sunan mengomentari hal ini, sementara Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy menegaskan bahwa ijmak ulama sepakat mengenai hal ini.

Lainnya