Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat luas, terutama yang kurang mampu. Dalam pembagian kelas perawatan, peserta KIS memiliki aturan khusus yang membedakannya dari peserta BPJS reguler.
KIS dan Kelas Perawatan di Rumah Sakit
Peserta KIS umumnya termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang berarti biaya iuran kesehatan mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Bagi peserta KIS, tidak ada opsi untuk memilih kelas perawatan seperti yang tersedia bagi peserta BPJS mandiri. Secara standar, peserta KIS secara otomatis mendapatkan perawatan di kelas 3, yang merupakan kelas dengan kapasitas kamar rawat inap bersama. Biasanya, kamar kelas 3 memiliki kapasitas 4-6 pasien per ruangan, tergantung pada fasilitas di rumah sakit.
Fasilitas dan Prosedur Layanan Kesehatan bagi Peserta KIS
Peserta KIS dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika memerlukan perawatan lebih lanjut, mereka juga dapat dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas yang sesuai. Berbeda dengan peserta BPJS non-PBI, peserta KIS bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan. Namun, perawatan tingkat lanjut hanya dapat dilakukan di fasilitas yang telah ditentukan oleh BPJS.
Kebijakan Kelas Standar
Seiring perkembangan, BPJS Kesehatan berencana menyederhanakan kelas perawatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi seluruh peserta, termasuk pengguna KIS. Dalam sistem KRIS, akan diberlakukan aturan jumlah tempat tidur yang seragam di seluruh rumah sakit, dan perbedaan hanya akan didasarkan pada status peserta (PBI atau non-PBI). Peserta KIS nantinya akan tetap berada dalam fasilitas setara kelas 3 atau sesuai standar PBI, sehingga mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan dengan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.