Menu Tutup

Nasib Honorer: Ketidakpastian, Tantangan, dan Solusi Pengangkatan PPPK 2024

Penghapusan status tenaga honorer di Indonesia telah menjadi topik yang sangat krusial di tahun 2024. Pemerintah, melalui kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang ASN 2023, telah menetapkan batas akhir bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau diberhentikan. Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan besar bagi sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa kepastian status. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai nasib tenaga honorer, skema PPPK 2024, kendala yang dihadapi pemerintah daerah, serta solusi bagi tenaga honorer.

Latar Belakang Penghapusan Status Honorer

Keputusan penghapusan status tenaga honorer bukanlah hal yang baru. Pemerintah telah merancang kebijakan ini sejak beberapa tahun lalu sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi. Salah satu alasan utamanya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada tenaga honorer yang sering kali dianggap kurang efektif dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola ASN (Aparatur Sipil Negara) yang modern. Selain itu, banyak tenaga honorer bekerja dengan gaji yang jauh di bawah standar minimum dan tanpa jaminan kerja yang jelas.

Undang-Undang ASN 2023 menetapkan bahwa pejabat di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pejabat yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penghapusan tenaga honorer ini harus selesai paling lambat Desember 2024. Hal ini menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi cepat, salah satunya melalui mekanisme PPPK.

Skema Pengangkatan PPPK 2024

Sebagai solusi dari penghapusan status honorer, pemerintah telah menyiapkan mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa formasi sebesar 1.031.554 PPPK disiapkan untuk tahun 2024. Formasi ini hanya akan diisi oleh tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat dua kategori utama yang akan diangkat, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. PPPK penuh waktu akan bekerja dengan jam kerja standar ASN dan mendapatkan gaji serta tunjangan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain, PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang tidak bisa diangkat secara penuh waktu, biasanya disebabkan oleh keterbatasan anggaran daerah. Mereka akan bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan kompensasi yang lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.

Seleksi PPPK 2024: Prinsip dan Kriteria

Proses seleksi PPPK tahun 2024 menggunakan sistem computer-assisted test (CAT), dengan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari hasil tes. Dalam proses seleksi ini, prioritas diberikan kepada:

  1. Guru yang lulus tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
  3. Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah bekerja di instansi pemerintah.
  4. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti seleksi PPPK adalah pengalaman kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal dua tahun pengalaman, sementara ahli muda harus memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun. Namun, beberapa jabatan seperti JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan dikecualikan dari persyaratan ini.

Seleksi ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang benar-benar berkompeten dan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dapat diangkat menjadi PPPK. Pada prinsipnya, pemerintah menekankan bahwa tidak akan ada pengangkatan secara otomatis tanpa seleksi.

Kendala Anggaran Daerah: Tantangan dalam Pengangkatan Honorer

Meskipun pemerintah pusat telah menyiapkan formasi yang besar untuk PPPK 2024, kenyataannya banyak pemerintah daerah menghadapi kendala anggaran. Sejumlah daerah mengaku bahwa anggaran mereka telah melebihi batas maksimal yang diizinkan untuk belanja pegawai, yang menghambat pengangkatan tenaga honorer secara penuh waktu.

Menteri Anas menjelaskan bahwa beberapa daerah telah mencapai ambang batas belanja pegawai sebesar 30% dari total anggaran. Kondisi ini menyebabkan daerah tidak dapat mengusulkan formasi PPPK penuh waktu dan harus beralih ke opsi paruh waktu. Meskipun begitu, Anas menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada PHK bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja. Mereka yang tidak bisa diangkat sebagai PPPK penuh waktu tetap akan memiliki kesempatan untuk bekerja sebagai PPPK paruh waktu.

Sementara itu, tenaga honorer yang belum memenuhi kriteria untuk diangkat tetap didorong untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Pemerintah menegaskan pentingnya kesiapan tenaga honorer dalam mengikuti seleksi agar memiliki peluang lebih besar untuk diangkat.

Pengaruh Terhadap Kesejahteraan Tenaga Honorer

Salah satu kekhawatiran terbesar di kalangan tenaga honorer adalah dampak dari penghapusan status mereka terhadap kesejahteraan. Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dengan gaji yang relatif rendah dan tunjangan yang terbatas. Pengangkatan menjadi PPPK diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan mereka dengan memberikan jaminan kerja, gaji yang lebih layak, serta tunjangan yang lebih baik.

Namun, bagi mereka yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, masih ada kekhawatiran mengenai perbedaan gaji dan tunjangan yang signifikan dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Pemerintah harus mencari solusi untuk memastikan bahwa kesejahteraan tenaga honorer tetap terjaga, meskipun mereka diangkat dalam skema paruh waktu. Fleksibilitas dalam jam kerja dan kompensasi yang layak dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan masalah ini.

Peningkatan Kompetensi: Kunci Sukses Seleksi PPPK

Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, salah satu hal terpenting yang harus dilakukan adalah meningkatkan kompetensi diri. Pemerintah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dapat meningkatkan keterampilan mereka, terutama di bidang yang sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.

Pelatihan dan sertifikasi kompetensi menjadi sangat penting dalam proses ini. Bagi tenaga honorer di bidang pendidikan, misalnya, memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan memberikan nilai tambah dalam seleksi. Sementara itu, bagi tenaga kesehatan dan tenaga lainnya, memiliki pengalaman kerja yang relevan dan pengetahuan yang sesuai dengan tugas jabatan menjadi faktor kunci untuk lolos seleksi.

Solusi Jangka Panjang untuk Reformasi Birokrasi

Penghapusan status honorer merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas yang ingin dilakukan pemerintah. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan mengangkat tenaga honorer yang berkompeten menjadi PPPK, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memperkuat kualitas SDM di sektor pemerintahan.

Namun, tantangan utama dalam reformasi ini adalah bagaimana pemerintah dapat mengakomodasi kebutuhan anggaran, kesejahteraan tenaga honorer, dan tuntutan profesionalisme di waktu yang bersamaan. Pemerintah harus terus memperbaiki kebijakan pengelolaan ASN, termasuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah dan memberikan insentif bagi daerah yang mampu mengelola kepegawaian dengan baik.

Penutup: Harapan dan Langkah ke Depan

Nasib tenaga honorer di Indonesia berada di titik kritis. Dengan penghapusan status honorer pada akhir 2024, tenaga honorer harus mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK dengan sebaik mungkin. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar dan adil.

Dalam jangka panjang, reformasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian kerja dan kesejahteraan bagi tenaga honorer, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Bagi tenaga honorer, peningkatan kompetensi dan kesiapan menghadapi seleksi menjadi kunci sukses untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Referensi;

  1. Begini Nasib 1,6 Juta Tenaga Honorer Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi. Finance Detik. Diakses dari https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7490349/begini-nasib-1-6-juta-tenaga-honorer-jelang-akhir-masa-jabatan-jokowi.
  2. Begini Nasib Honorer Bila Tak Lulus Seleksi PPPK 2024. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20240831183227-4-568069/begini-nasib-honorer-bila-tak-lulus-seleksi-pppk-2024.
  3. Bagaimana Nasib Honorer Jika Tak Lulus PPPK 2024? Begini Penjelasan BKPSDM Meranti. Go Riau. Diakses dari https://www.goriau.com/berita/baca/bagaimana-nasib-honorer-jika-tak-lulus-pppk-2024-begini-penjelasan-bkpsdm-meranti.html.
  4. Honorer Madrasah Swasta Pertanyakan Nasib Mereka. Kemenag Aceh. Diakses dari https://aceh.kemenag.go.id/baca/honorer-madrasah-swasta-pertanyakan-nasib-mereka?audio=1.
  5. Keputusan Final Menpan RB: Penuntasan Nasib Tenaga Honorer Melalui Seleksi PPPK Akan Dilakukan dengan Prinsip Ini. Ayo Bandung. Diakses dari https://www.ayobandung.com/umum/7913515013/keputusan-final-menpan-rb-penuntasan-nasib-tenaga-honorer-melalui-seleksi-pppk-akan-dilakukan-dengan-prinsip-ini#google_vignette.
  6. Mohon Maaf, Tak Semua Honorer Jadi PPPK Full Time di 2024. CNBC Indonesia. Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241004061918-4-576864/mohon-maaf-tak-semua-honorer-jadi-pppk-full-time-di-2024.
  7. Tak Khawatir dan Optimistis Bayangi Kebijakan Stop Honorer. Kompas. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/08/23/20230823itakhawatir-dan-optimistis-bayangi-kebijakan-stop-honorer.
  8. Isu Nasional: Fraksi Gerindra Tanbu Tanyakan Nasib Guru Honorer. Good News. Diakses dari https://goodnews.co.id/isu-nasional-fraksi-gerindra-tanbu-tanyakan-nasib-guru-honorer/.

Baca Juga: