Pasar Modal
Pasar modal adalah tempat terjadinya jual beli instrumen keuangan jangka panjang demi mendapatkan pendanaan. Pasar modal berperan sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan atau pemerintah yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usaha atau proyek. Pasar modal juga merupakan sarana untuk mengalokasikan dana secara efisien dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sejarah Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal di Indonesia mulai berkembang sejak akhir abad ke-19, ketika pemerintah kolonial Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana, mereka mengeluarkan saham-saham perusahaan perkebunan yang diperdagangkan di bursa Amsterdam. Investor-investor yang membeli saham tersebut berasal dari kalangan Eropa yang tinggal di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Batavia, Semarang, dan Surabaya.
Setelah kemerdekaan Indonesia, pasar modal mengalami pasang surut seiring dengan kondisi politik dan ekonomi. Pada tahun 1952, dibentuk Bursa Efek Jakarta (BEJ) sebagai lembaga resmi yang mengatur perdagangan saham di Indonesia. Namun, karena situasi yang tidak stabil, BEJ sempat ditutup pada tahun 1960 dan baru dibuka kembali pada tahun 1977.
Pada tahun 1989, dibentuk Bursa Efek Surabaya (BES) sebagai bursa alternatif yang menawarkan sistem perdagangan berbeda dari BEJ. BES lebih menekankan pada transaksi saham-saham kecil dan menengah (second board) yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi. Pada tahun 1992, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pasar modal di Indonesia.
Pada tahun 2007, BEJ dan BES resmi bergabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar modal Indonesia. Pada tahun 2011, Bapepam digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pasar modal.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki beberapa fungsi penting bagi perekonomian, antara lain:
- Fungsi ekonomi: pasar modal menyediakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk mendapatkan dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi kepada investor. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai investasi produktif, seperti pembangunan infrastruktur, penelitian dan pengembangan, ekspansi pasar, dan lain-lain.
- Fungsi alokasi: pasar modal mengalokasikan dana dari investor yang memiliki kelebihan dana (surplus unit) kepada perusahaan atau pemerintah yang membutuhkan dana (deficit unit). Alokasi ini didasarkan pada mekanisme pasar yang mencerminkan preferensi risiko dan imbal hasil dari para pelaku pasar.
- Fungsi informasi: pasar modal menyediakan informasi tentang kinerja dan prospek perusahaan atau pemerintah yang menerbitkan saham atau obligasi melalui laporan keuangan, rilis berita, analisis pasar, dan lain-lain. Informasi ini membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang rasional dan berdasarkan fakta.
- Fungsi stabilitas: pasar modal membantu menjaga stabilitas ekonomi dengan menyerap dana-dana jangka panjang yang tidak terpakai dalam sektor riil. Pasar modal juga dapat berfungsi sebagai shock absorber yang meredam dampak krisis ekonomi atau keuangan dengan menyediakan likuiditas bagi investor.
Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang terlibat di dalamnya, antara lain:
- Bagi perusahaan atau pemerintah: pasar modal memberikan akses kepada sumber dana jangka panjang yang lebih murah dan fleksibel dibandingkan dengan pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. Pasar modal juga meningkatkan reputasi dan citra perusahaan atau pemerintah di mata publik dan investor.
- Bagi investor: pasar modal memberikan kesempatan bagi investor untuk mendapatkan imbal hasil yang menarik dan sesuai dengan profil risiko mereka. Pasar modal juga memberikan diversifikasi portofolio yang dapat mengurangi risiko investasi. Selain itu, pasar modal memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi jual beli saham atau obligasi.
- Bagi masyarakat: pasar modal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan cara mendukung investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan mengembangkan sektor-sektor strategis.
Produk Pasar Modal
Pasar modal menawarkan berbagai produk atau instrumen keuangan yang dapat diperdagangkan oleh investor, antara lain:
- Saham: saham adalah bukti kepemilikan atas sebagian modal atau aset perusahaan. Investor yang membeli saham berhak mendapatkan bagian dari laba perusahaan (dividen) dan memiliki hak suara dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Obligasi: obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah untuk memperoleh dana dari investor. Investor yang membeli obligasi berhak mendapatkan pembayaran bunga secara berkala dan pokok utang pada saat jatuh tempo.
- Reksa dana: reksa dana adalah kumpulan dana dari sejumlah investor yang dikelola oleh manajer investasi profesional untuk diinvestasikan dalam portofolio saham, obligasi, atau instrumen pasar uang. Investor yang membeli reksa dana berhak mendapatkan bagian dari nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana sesuai dengan jumlah unit penyertaan yang dimiliki.
- Derivatif: derivatif adalah instrumen keuangan yang nilainya diturunkan dari nilai aset acuan (underlying asset), seperti saham, obligasi, komoditas, mata uang, atau indeks. Derivatif dapat berupa kontrak berjangka (futures), opsi (options), waran (warrants), atau kontrak serah (forwards). Derivatif dapat digunakan untuk spekulasi atau lindung nilai (hedging).
Mekanisme Transaksi di Pasar Modal
Mekanisme transaksi di pasar modal adalah cara atau proses yang dilakukan oleh para pelaku pasar modal untuk melakukan jual beli instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, reksa dana, atau derivatif. Mekanisme transaksi di pasar modal bergantung pada jenis pasar modal yang berlangsung, yaitu pasar perdana atau pasar sekunder.
Pasar Perdana
Pasar perdana adalah pasar yang transaksinya terjadi saat instrumen keuangan diperdagangkan untuk pertama kali kepada investor sebelum dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui pasar perdana, perusahaan atau pemerintah yang membutuhkan dana jangka panjang dapat menjual saham atau obligasi kepada investor dengan bantuan penjamin emisi (underwriter) dan agen penjual saham (selling agent).
Mekanisme transaksi di pasar perdana adalah sebagai berikut1:
- Perusahaan atau pemerintah yang ingin menerbitkan saham atau obligasi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, seperti membuat prospektus, laporan keuangan, dan dokumen lainnya.
- Perusahaan atau pemerintah harus menunjuk penjamin emisi yang bertugas untuk membantu proses penawaran umum, seperti menentukan harga penawaran, jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan, dan jadwal penawaran.
- Penjamin emisi harus menunjuk agen penjual saham yang bertugas untuk menjual saham atau obligasi kepada investor melalui jaringan distribusi yang dimiliki.
- Investor yang tertarik untuk membeli saham atau obligasi harus mengisi formulir pemesanan dan membayar sejumlah uang muka kepada agen penjual saham.
- Setelah masa penawaran berakhir, penjamin emisi akan mengalokasikan saham atau obligasi kepada investor sesuai dengan permintaan dan ketersediaan.
- Investor yang mendapatkan alokasi saham atau obligasi harus melunasi sisa pembayaran kepada agen penjual saham.
- Perusahaan atau pemerintah akan menerima hasil penjualan saham atau obligasi dari penjamin emisi setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan.
- Perusahaan atau pemerintah akan mencatatkan saham atau obligasi di BEI sehingga dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar yang transaksinya terjadi saat instrumen keuangan yang sudah dicatatkan di BEI diperdagangkan kembali antara investor. Melalui pasar sekunder, investor dapat membeli atau menjual saham atau obligasi sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.
Mekanisme transaksi di pasar sekunder adalah sebagai berikut2:
- Investor yang ingin membeli atau menjual saham atau obligasi harus membuka rekening efek di perusahaan efek (broker) yang terdaftar di OJK dan BEI. Investor juga harus memiliki rekening bank untuk menampung dana transaksi.
- Investor harus memberikan perintah beli atau jual kepada perusahaan efek melalui sarana komunikasi yang disediakan, seperti telepon, internet, atau aplikasi. Perintah beli atau jual harus mencantumkan kode saham atau obligasi, jumlah lot, dan harga limit.
- Perusahaan efek akan meneruskan perintah beli atau jual dari investor ke sistem perdagangan elektronik BEI (JATS) sesuai dengan prioritas waktu masuknya perintah.
- JATS akan mencocokkan perintah beli dan jual dari investor berdasarkan harga dan waktu. Jika ada kesesuaian, maka transaksi terjadi dan dicatat oleh JATS. Jika tidak ada kesesuaian, maka perintah akan tetap berada di JATS sampai ada kesesuaian atau dibatalkan oleh investor.
- Investor akan menerima konfirmasi transaksi dari perusahaan efek melalui sarana komunikasi yang disediakan. Konfirmasi transaksi berisi informasi tentang kode saham atau obligasi, jumlah lot, harga transaksi, dan biaya-biaya yang dikenakan.
- Investor yang menjual saham atau obligasi harus menyerahkan saham atau obligasi tersebut kepada perusahaan efek paling lambat dua hari bursa setelah transaksi terjadi (T+2). Investor yang membeli saham atau obligasi harus membayar dana transaksi kepada perusahaan efek paling lambat T+2.
- Perusahaan efek akan menyelesaikan transaksi dengan perusahaan efek lain yang terlibat melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyelesaian dan penjaminan transaksi. KSEI akan melakukan pemindahan saham atau obligasi dari rekening efek penjual ke rekening efek pembeli dan pemindahan dana dari rekening bank pembeli ke rekening bank penjual pada hari T+2.
- Investor akan menerima saham atau obligasi yang dibeli atau dana yang dijual di rekening efek atau rekening bank mereka pada hari T+2.
Pelaku Pasar Modal
Pelaku pasar modal adalah pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan jual beli instrumen keuangan di pasar modal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaku pasar modal dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu pelaku utama dan pelaku penunjang.
Pelaku Utama Pasar Modal
Pelaku utama pasar modal adalah pihak-pihak yang berperan secara langsung dalam proses transaksi di pasar modal, baik di pasar perdana maupun di pasar sekunder. Pelaku utama pasar modal terdiri dari1:
- Emiten: Emiten adalah perusahaan atau pemerintah yang menerbitkan saham atau obligasi untuk mendapatkan dana jangka panjang dari investor. Emiten harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan BEI untuk dapat menerbitkan dan mencatatkan saham atau obligasi di pasar modal.
- Investor: Investor adalah pihak yang membeli atau menanamkan modalnya pada instrumen keuangan yang diterbitkan oleh emiten. Investor dapat berupa individu atau organisasi, baik domestik maupun asing. Investor berharap mendapatkan imbal hasil dari investasinya berupa dividen, bunga, atau capital gain.
- Penjamin Emisi: Penjamin emisi adalah perusahaan efek yang bertugas untuk membantu emiten dalam proses penawaran umum saham atau obligasi di pasar perdana. Penjamin emisi bertanggung jawab untuk menentukan harga penawaran, jumlah saham atau obligasi yang ditawarkan, dan jadwal penawaran. Penjamin emisi juga menjamin terjualnya saham atau obligasi yang ditawarkan oleh emiten.
- Agen Penjual Saham: Agen penjual saham adalah perusahaan efek yang bertugas untuk menjual saham atau obligasi yang ditawarkan oleh emiten kepada investor melalui jaringan distribusi yang dimiliki. Agen penjual saham bekerja sama dengan penjamin emisi dalam proses penawaran umum di pasar perdana.
- Perusahaan Efek: Perusahaan efek adalah perusahaan yang memiliki izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal, seperti menjadi broker, dealer, underwriter, investment manager, investment advisor, atau custodian. Perusahaan efek melayani investor dalam melakukan transaksi jual beli saham atau obligasi di pasar sekunder.
Pelaku Penunjang Pasar Modal
Pelaku penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang berperan secara tidak langsung dalam proses transaksi di pasar modal, tetapi memberikan dukungan dan jasa-jasa yang diperlukan oleh pelaku utama. Pelaku penunjang pasar modal terdiri dari2:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK adalah lembaga negara yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pasar modal. OJK bertanggung jawab untuk menerbitkan peraturan, memberikan izin, melakukan pengawasan, dan memberikan sanksi terhadap pelaku pasar modal.
- Bursa Efek Indonesia (BEI): BEI adalah lembaga swasta yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk kegiatan jual beli efek di Indonesia. BEI bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan bursa, mencatatkan efek, menyediakan informasi efek, dan mengawasi transaksi efek.
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): KSEI adalah lembaga swasta yang menyelenggarakan sistem penyimpanan kolektif efek dan penyelesaian transaksi efek di Indonesia. KSEI bertanggung jawab untuk membuka rekening efek bagi investor dan perusahaan efek, melakukan pemindahan hak atas efek, dan melakukan pemindahan dana transaksi.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP): LKP adalah lembaga swasta yang menyelenggarakan sistem kliring dan penjaminan transaksi efek di Indonesia. LKP bertanggung jawab untuk mencatat transaksi efek yang dilakukan oleh perusahaan efek, menetapkan hak dan kewajiban para pihak, dan menjamin terlaksananya transaksi efek.
- Lembaga dan Profesi Penunjang Lainnya: Lembaga dan profesi penunjang lainnya adalah pihak-pihak yang memberikan jasa-jasa yang berkaitan dengan pasar modal, seperti biro administrasi efek, wali amanat, penanggung, penilai, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, dan lain-lain.
Kelebihan dan Kekurangan Pasar Modal
Pasar modal memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu diketahui oleh para pelaku pasar modal, baik emiten, investor, maupun masyarakat. Kelebihan dan kekurangan pasar modal dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, dan politik.
Kelebihan Pasar Modal
Kelebihan pasar modal antara lain1:
- Menyediakan sumber pendanaan jangka panjang bagi dunia usaha. Pasar modal memungkinkan perusahaan atau pemerintah untuk mendapatkan dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi kepada investor. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai investasi produktif, seperti pembangunan infrastruktur, penelitian dan pengembangan, ekspansi pasar, dan lain-lain.
- Sarana mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor. Pasar modal memberikan kesempatan bagi investor untuk memilih instrumen keuangan yang sesuai dengan profil risiko dan imbal hasil yang diinginkan. Investor juga dapat melakukan diversifikasi portofolio untuk mengurangi risiko investasi.
- Menyediakan informasi tentang kinerja dan prospek perusahaan atau pemerintah. Pasar modal menyediakan informasi tentang kinerja dan prospek perusahaan atau pemerintah yang menerbitkan saham atau obligasi melalui laporan keuangan, rilis berita, analisis pasar, dan lain-lain. Informasi ini membantu investor dalam membuat keputusan investasi yang rasional dan berdasarkan fakta.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pasar modal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan cara mendukung investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, dan mengembangkan sektor-sektor strategis.
Kekurangan Pasar Modal
Kekurangan pasar modal antara lain2:
- Belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Pasar modal masih belum merata diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya edukasi, infrastruktur, dan fasilitas yang mendukung kegiatan pasar modal di daerah-daerah tersebut.
- Rentan terhadap ketidakstabilan kurs dan fluktuasi harga. Pasar modal sangat dipengaruhi oleh kondisi kurs mata uang dan fluktuasi harga saham atau obligasi di pasar global. Hal ini dapat menyebabkan risiko nilai tukar dan risiko pasar bagi investor. Investor harus selalu memantau pergerakan kurs dan harga untuk mengantisipasi kerugian yang mungkin terjadi.
- Tidak seluruh investasi berujung manis. Pasar modal merupakan investasi yang penuh risiko. Tidak ada jaminan bahwa investasi di pasar modal akan selalu menghasilkan keuntungan. Banyak faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan atau pemerintah yang menerbitkan saham atau obligasi, seperti persaingan, regulasi, krisis, bencana, dan lain-lain. Investor harus siap menghadapi kemungkinan rugi atau bahkan kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan.
Sumber:
(1) Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Fungsi, & Instrumennya. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/02/pasar-modal-adalah.
(2) Pasar modal – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal.
(3) Pasar Modal – Pengertian, Makalah, Fungsi, Peran Dan Produknya. https://www.dosenpendidikan.co.id/pasar-modal/.
(4) Pengertian Pasar Modal, Fungsi, Manfaat, dan Contohnya – Bisnis Finansial. https://finansial.bisnis.com/read/20211010/55/1452541/pengertian-pasar-modal-fungsi-manfaat-dan-contohnya.
(5) Jenis-Jenis Pasar Modal dan Mekanisme Transaksinya – Ruangguru. https://www.ruangguru.com/blog/pasar-modal-jenis-dan-mekanisme-investasi.