Menu Tutup

Pengertian dan Sejarah Wakaf

Definisi Wakaf Menurut Bahasa, Istilah, dan Syariat

Wakaf adalah istilah dari bahasa Arab ‘waqaf’ yang secara bahasa berarti penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti . Istilah wakaf secara istilah diartikan berbeda-beda menurut pandangan ahli fiqih. Secara umum, wakaf dapat diartikan sebagai menyimpan harta yang dapat digunakan untuk umum tanpa menyusutkan nilai harta tersebut untuk merendahkan diri kepada Allah SWT.

Menurut syariat Islam, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum untuk memisahkan sebagian harta miliknya dan menetapkan manfaatnya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat. Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun si pemberi wakaf telah meninggal dunia.

Sejarah Wakaf pada Masa Rasulullah dan Sahabat

Wakaf telah ada sejak masa Rasulullah SAW dan sahabatnya. Wakaf pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab RA yang mewakafkan tanah di Khaibar yang luasnya 40.000 m2. Tanah tersebut digunakan untuk kepentingan umat Islam, seperti membiayai jihad, membantu fakir miskin, tamu, dan peziarah.

Selain Umar bin Khattab RA, sahabat lain yang terkenal dengan wakafnya adalah Utsman bin Affan RA yang mewakafkan sumur Ruma yang merupakan sumber air utama di Madinah. Sumur tersebut dibeli oleh Utsman bin Affan RA dari seorang Yahudi dengan harga 35.000 dirham dan kemudian diwakafkan untuk kepentingan umat Islam.

Wakaf juga dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri yang mewakafkan beberapa harta miliknya, seperti kebun kurma di Madinah, pedang, perisai, dan kuda perangnya. Wakaf Rasulullah SAW ini dikenal dengan nama al-Waqf al-A’la atau wakaf tertinggi.

Perkembangan Wakaf di Indonesia

Wakaf telah berkembang di Indonesia sejak masa penyebaran Islam oleh para ulama dan pedagang dari Timur Tengah dan India. Wakaf menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan masjid, pesantren, madrasah, rumah sakit, panti asuhan, dan lembaga sosial lainnya.

Wakaf di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur tentang pengelolaan, pengawasan, dan pemberdayaan wakaf. Wakaf di Indonesia juga dibina oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga nonstruktural yang bertugas membantu Presiden dalam mengoordinasikan kebijakan nasional tentang wakaf.

Wakaf di Indonesia tidak hanya terbatas pada tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi harta bergerak lainnya, seperti uang, saham, obligasi, emas, perhiasan, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Wakaf uang misalnya dapat digunakan untuk membentuk dana abadi (endowment fund) yang manfaat bunganya dapat digunakan untuk kepentingan sosial.

Wakaf di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam dan masyarakat luas. Menurut data BWI tahun 2019, total aset wakaf tanah di Indonesia mencapai Rp 2.000 triliun dengan luas lahan sekitar 4 juta hektar. Jika aset wakaf ini dikelola dengan baik dan profesional, maka akan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Baca Juga: