Menu Tutup

Pengertian, Sejarah, dan Organisasi Lembaga Zakat

Pengertian

Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya”. Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai sedekah.

Sejarah

Pada tahun ke-9 Hijriyah mulai ada kewajiban tentang zakat, sedangkan shodaqoh dan fitrah pada tahun ke-2 Hijriyah. Akan tetapi ada ulama yang berpendapat bahwa kewajiban tentang zakat ada sebelum tahun ke-9 Hijriyah. Pada awalnya zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan ketentuan khusus tentang zakat, pada tahun ke-9 Hijriyah kemudian disusun peraturan dan standar tentang zakat karena pada waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tidak mendapatkan gaji resmi tapi mendapatkan bayaran dari dana tersebut.

Zakat pada masa itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat merupakan kewajiban dan salah satu rukun islam, pengeluaran untuk zakat ada pada Al Quran surat At taubah ayat 60.

Pada zaman Rasulullah zakat dikenakan pada benda-benda berikut:

  1. Benda logam yang terbuat dari emas dan perak seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
  2. Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
  3. Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
  4. Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
  5. Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
  6. Barang temuan.

Perbedaan zakat dengan pajak

Berikut adalah tabel perbedaan zakat dengan pajak:

ZAKATPAJAK
a.       Merupakan kewajiban agamadan merupakan salah satu bentuk ibadah.

b.      Diwajibkan kepada seluruh umat islam saja di suatu negara.

c.       Kewajiban agama bagi umat islam yang harus dibayar dalam keadaan seperti apapun.

d.      Sumber dana besar zakat ditentukan berdasarkan kitab suci Al Quran dan Sunnah dan tidak boleh diubah oleh seseorang maupun pemerintah.

e.       Butir-butir pengeluaran dan orang-orang yang berhak menerima harta zakat juga dinyatakan oleh Al Quran dan Sunnah zakat diperoleh dari orang berharta dan diterima kepada golongan yang ditentukan Al Quran dan Al Hadist.

f.       Zakat dikenakan bukan terhadap uang saja tetapi juga terhadap baranag-barang komersil, hasil pertanian, barang tambang, dan ornamen.

  1. Merupakan kebijakan ekonomi  yaang diterapkan untuk memperoleh pendapatan pemerintah.
  2. Dikenakan kepada seluruh masyarakat tanpa mempertimbangkan agama maupun ras.
  3. Dapat ditangguhkan oleh pemerintah yang berkuasa.
  4. Besarnya pajak dapat diubah dari waktu ke waktu berdasarkan keperluan pemerintah suatu negara.
  5. Pemebelanjaan pajak biasanya dapat diubah atau dimodifikasi menurut kebutuhan pemerintah.
  6. Pajak biasa memberikan manfaat kepada orang kaya sekaligus orang miskin.
  7. Pajak dikenakan terhadap uang.

Organisasi lembaga pengelola zakat

UU RI Nomor 38 tahun 1998 tentang pengelolaan zakat Bab III pasal 6 dan 7 menyatakan bahwa lembaga pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Sumber: academia.edu

Baca Juga: