Batasan aurat wanita muslimah dengan wanita muslimah adalah seperti batasan antara laki-laki dengan laki-laki, yaitu hanya antara pusar dan lutut. Sehingga diperbolehkan bagi wanita muslimah melihat kepada wanita muslimah lainnya selain antara pusar dan lutut selama tidak menimbulkan syahwat atau aman dari fitnah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj:
Aurat wanita muslimah yang telah baligh dengan wanita muslimah lainnya seperti batasan antara laki-laki dengan laki-laki, dan boleh melihat kepada selain pusar dan lutut selama aman dari firnah. Dan akan menjadi haram jika memandang kepada selain pusar dan lutut dengan syahwat atau khawatir (besar kemungkinan) akan menimbulkan fitnah.
Sumber: Isnawati, Judul Buku Aurat Wanita Muslimah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2020