Menu Tutup

Aurat Wanita di Depan Wanita Lainnya

Batasan aurat wanita muslimah dengan wanita ‎muslimah adalah seperti batasan antara laki-laki ‎dengan laki-laki, yaitu hanya antara pusar dan lutut. ‎Sehingga diperbolehkan bagi wanita muslimah ‎melihat kepada wanita muslimah lainnya selain ‎antara pusar dan lutut selama tidak menimbulkan ‎syahwat atau aman dari fitnah. Sebagaimana yang ‎dijelaskan oleh Asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni ‎al-Muhtaj: ‎

Aurat wanita muslimah yang telah baligh ‎dengan wanita muslimah lainnya seperti batasan ‎antara laki-laki dengan laki-laki, dan boleh ‎melihat kepada selain pusar dan lutut selama ‎aman dari firnah. Dan akan menjadi haram jika ‎memandang kepada selain pusar dan lutut ‎dengan syahwat atau khawatir (besar ‎kemungkinan) akan menimbulkan fitnah. ‎ ‎

Sumber: Isnawati‎, Judul Buku ‎Aurat Wanita Muslimah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2020

Baca Juga: