Menu Tutup

Gharar dalam Jual Beli Online

Potensi gharar dalam jual-beli online ini cukup ‎besar. Sebab jual-beli dilakukan secara online, di ‎mana penjual dan pembeli tidak pernah bertemu ‎dan tidak saling kenal. ‎
Pembeli bisa jadi berada di ujung barat ‎Indonesia, sedangkan penjualnya ada di ujung ‎timur Indonesia. Bahkan penjual dan pembeli bisa ‎jadi terpisah oleh batas negara, bahkan antar ‎benua. Ajaibnya, barang bisa sampai dengan utuh ‎ke halaman rumah kita. Padahal kita tidak pernah ‎tahu siapa penjualnya dan seperti apa wajahnya. ‎

Barangnya pun hanya bisa dilihat lewat foto yang ‎di-upload oleh penjual. Sering kali foto dengan ‎barang aslinya tidak sesuai. Karena foto yang ‎dipajang bukan foto sebenarnya melainkan comot ‎dari google atau copas dan reupload dari lapak ‎penjual yang lain. ‎
Kadang-kadang tidak jelas juga apakah ‎barangnya benar-benar ada atau fiktif. Sering kali ‎penjual hanya ngaku-ngaku punya barang, ‎padahal barangnya masih di toko. ‎

Kondisi seperti ini sangat riskan terjadi penipuan ‎dan adanya pihak-pihak yang dirugikan. Di tahun ‎‎2017, berdasarkan hasil survei Kaspersky Lab di 26 ‎negara, Indonesia merupakan salah satu negara ‎dengan korban penipuan online terbesar di dunia ‎dengan 26 persen konsumen pernah menjadi ‎korban.‎ ‎ ‎

Bahkan Berdasarkan data dari Kementerian ‎Kominfo, telah ada 16.678 laporan yang masuk per ‎‎11 September 2018 di mana hampir 14.000 di ‎antaranya merupakan tindak kejahatan berupa ‎penipuan transaksi online.‎ ‎ ‎

Memang sebagian sistem marketplace yang ada ‎di Indonesia sekarang sudah menggunakan sistem ‎pembayaran rekening bersama. Di mana ‎pembayaran yang dilakukan oleh pembeli tidak ‎langsung diterima oleh penjual melainkan ditahan ‎dulu oleh pihak marketplace-nya. Baru setelah ‎barang diterima pembeli, dan pembeli konfirmasi ‎penerimaan, uang akan ditransfer ke penjual. ‎

Sistem ini menawarkan transaksi yang aman ‎untuk kedua belah pihak. Akan tetapi yang ‎namanya modus penipuan tetap saja ada celahnya ‎bagi oknum yang memang ingin menipu. Bahkan ‎bukan hanya pembeli yang tertipu, penjual pun bisa ‎ditipu oleh pembelinya sendiri. ‎

Sumber: Muhammad Abdul Wahab‎, Gharar dalam Transaksi Moderm, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019

Baca Juga: