Potensi gharar dalam jual-beli online ini cukup besar. Sebab jual-beli dilakukan secara online, di mana penjual dan pembeli tidak pernah bertemu dan tidak saling kenal.
Pembeli bisa jadi berada di ujung barat Indonesia, sedangkan penjualnya ada di ujung timur Indonesia. Bahkan penjual dan pembeli bisa jadi terpisah oleh batas negara, bahkan antar benua. Ajaibnya, barang bisa sampai dengan utuh ke halaman rumah kita. Padahal kita tidak pernah tahu siapa penjualnya dan seperti apa wajahnya.
Barangnya pun hanya bisa dilihat lewat foto yang di-upload oleh penjual. Sering kali foto dengan barang aslinya tidak sesuai. Karena foto yang dipajang bukan foto sebenarnya melainkan comot dari google atau copas dan reupload dari lapak penjual yang lain.
Kadang-kadang tidak jelas juga apakah barangnya benar-benar ada atau fiktif. Sering kali penjual hanya ngaku-ngaku punya barang, padahal barangnya masih di toko.
Kondisi seperti ini sangat riskan terjadi penipuan dan adanya pihak-pihak yang dirugikan. Di tahun 2017, berdasarkan hasil survei Kaspersky Lab di 26 negara, Indonesia merupakan salah satu negara dengan korban penipuan online terbesar di dunia dengan 26 persen konsumen pernah menjadi korban.
Bahkan Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo, telah ada 16.678 laporan yang masuk per 11 September 2018 di mana hampir 14.000 di antaranya merupakan tindak kejahatan berupa penipuan transaksi online.
Memang sebagian sistem marketplace yang ada di Indonesia sekarang sudah menggunakan sistem pembayaran rekening bersama. Di mana pembayaran yang dilakukan oleh pembeli tidak langsung diterima oleh penjual melainkan ditahan dulu oleh pihak marketplace-nya. Baru setelah barang diterima pembeli, dan pembeli konfirmasi penerimaan, uang akan ditransfer ke penjual.
Sistem ini menawarkan transaksi yang aman untuk kedua belah pihak. Akan tetapi yang namanya modus penipuan tetap saja ada celahnya bagi oknum yang memang ingin menipu. Bahkan bukan hanya pembeli yang tertipu, penjual pun bisa ditipu oleh pembelinya sendiri.
Sumber: Muhammad Abdul Wahab, Gharar dalam Transaksi Moderm, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019