Menu Tutup

Hukum dan Kafarat Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu. Puasa Ramadan memiliki banyak keutamaan dan hikmah, di antaranya adalah untuk meningkatkan ketaqwaan, kesabaran, dan kebersihan jiwa.

Namun, bagaimana jika seseorang membatalkan puasanya dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan syariat? Apakah hukumnya? Apakah ada kafarat atau denda yang harus dibayarnya?

Hukum Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Para ulama sepakat bahwa membatalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur syar’i adalah haram dan berdosa. Hal ini karena puasa Ramadan adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan atau dilanggar tanpa alasan yang sah.

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Surat Al-Baqarah Ayat 184)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak memerlukan dia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari)

Membatalkan puasa dengan sengaja menunjukkan sikap tidak menghormati bulan suci Ramadan dan tidak menghargai nikmat Allah SWT. Orang yang melakukan hal ini telah melanggar hak Allah SWT dan hak dirinya sendiri.

Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja juga telah menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT. Orang ini juga telah merugikan dirinya sendiri dengan menimbulkan rasa bersalah, malu, dan takut akan azab Allah SWT.

Kafarat Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Kafarat adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh orang yang melakukan pelanggaran tertentu dalam ibadah. Kafarat bertujuan untuk membersihkan dosa dan menimbulkan rasa takut agar tidak mengulangi kesalahan.

Para ulama berbeda pendapat tentang kafarat bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa uzur syar’i. Ada tiga pendapat utama dalam masalah ini:

– Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja harus membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak. Jika tidak ada budak atau tidak mampu memerdekakan budak, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia harus memberi makan enam puluh orang fakir miskin. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
– Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja hanya cukup mengqadha atau mengganti puasanya di hari lain tanpa kafarat. Ini adalah pendapat sebagian ulama dari kalangan Zahiri dan Syi’ah.
– Orang yang membatalkan puasa dengan sengaja boleh memilih antara membayar kafarat atau mengqadha puasanya. Ini adalah pendapat sebagian ulama dari kalangan Hanafi dan Syafi’i.

Adapun hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib membayar kafarat jika membatalkan puasa dengan sengaja adalah:

– Bersetubuh dengan pasangan sah di siang hari bulan Ramadan¹²⁴⁵.
– Makan dan minum dengan sengaja di siang hari bulan Ramadan, lalu ia membatalkan puasanya dengan alasan ia telah makan dan minum.
– Mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangan atau cara lainnya.

Adapun hal-hal yang tidak menyebabkan seseorang wajib membayar kafarat jika membatalkan puasa dengan sengaja adalah:

– Muntah secara sengaja.
– Mengeluarkan darah haid atau nifas.
– Mengeluarkan darah bekam atau donor.
– Menelan ludah atau air liur.
– Menyentuh atau mencium pasangan sah tanpa mengeluarkan mani.

Cara Membayar Kafarat Puasa

Cara membayar kafarat puasa bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja adalah sebagai berikut:

– Jika ia memilih untuk memerdekakan budak, maka ia harus mencari budak yang masih ada di negara-negara yang masih mengenal perbudakan, seperti Mauritania, Sudan, atau Mali. Ia harus membeli budak tersebut dari majikannya, lalu memberikan kebebasan kepadanya secara sah.
– Jika ia memilih untuk berpuasa dua bulan berturut-turut, maka ia harus mulai berpuasa sejak hari pertama setelah Ramadan dan tidak boleh melewatkan satu hari pun tanpa alasan syar’i. Jika ia melewatkan satu hari, maka ia harus mengulangi puasanya dari awal lagi. Ia juga harus berniat untuk membayar kafarat puasa setiap hari sebelum subuh⁵.
– Jika ia memilih untuk memberi makan enam puluh orang fakir miskin, maka ia harus memberikan makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang-orang di daerahnya, seperti beras, gandum, kurma, atau roti. Takarannya adalah satu mud atau 6.75 ons untuk setiap orang fakir miskin. Ia boleh memberikan makanan tersebut secara langsung atau melalui perantara seperti lembaga amil zakat atau yayasan sosial.

Baca Juga: