Menu Tutup

Niat Ihrom; Apakah Berniat Ihrom Itu Harus Dalam Keadaan Suci

Sebagaimana yang akan kita bahas pada halaman ini yaitu mengenai nioat ihrom. Niat di sini adalh merupakan rukun, dan tidak bisa diganti dengan dam apapun.

Niat Ihrom

Saya yakin semua calon jamaah, baik jamaah haji maupun umrah tentu sudah sangat faham bahwa niat adalah rukun. Jadi jika niat tersebut ditingalkan sudah pasti ihramnya tidak sah. Cuman permasalahannya apakah saat melafadzkan niat tersebut harus dalam keadaan suci atau tidak?.

Hukum melafalkan niat ihram

Apakah niat ihram harus dilafalkan atau cukup diniatkan dalam batin ?

Jawab : Para ulama’ berbeda pendapat terkait dengan hukum melafalkan niat ihram. Menurut Mazhab Syafi’i dan Hanbali disunatkan melafazkan niat ihram haji atau umrah. Sedangkan Mazhab Hanafi mewajibkan melafazkan niat ihram.

[sumber : Fiqih Haji Komprehensif, Kemeterian Agama, Tahun 2015, hlm. 129, dikutip dari Muhyiddin al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab, (Madinah: Maktabah Salafiyah, t. th). Juz.VII, hlm. 225]

Hukum bersuci pada saat niat ihram

Ketika seorang jamaah haji hendak melafalkan niat ihram, apakah harus dalam keadaan suci?

Jawab : Niat ihram tidak dipersyaratkan harus dalam keadaan suci. Kondisi suci saat niat ihram merupakan bentuk keutamaan amal, mengingat sebelum niat ihram disunahkan untuk mandi sunnah berdasar hadis riwayat Ibnu Umar :

Artinya:  Diantara sunah, bahwa seseorang (hendaknya) mandi apabila hendak berihram. (HR. al-Bazzar dari Ibnu Umar).

Selain itu, niat ihram juga dilakukan setelah melaksanakan salat sunat ihram. Ini berarti secara umum, niat ihram memiliki keutamaan jika dilakukan dalam keadaan suci.

(Sumber : Figih Haji Komprehensif, Kemeterian Agama, Tahun 2015, hlm. 126-127)

Baca Juga: