Menu Tutup

Tidak Boleh Ikut Peribadatan Non Muslim

Meski ada kedekatan antara nasrani dan Islam, namun dalam masalah ibadah tidak boleh terjadi campur baur. Syariat Islam melarang umat Islam beribadah bersama-sama dengan agama lain, termasuk nasrani juga.

Al-Quran

Dalam hal ini ada ketegasan dari Al-Quran :

Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku”. (QS. Al-Kafirun : 1-6)

Para ulama sepakati bahwa masuk ke dalam rumah ibadah agama lain pada saat orang-orang kafir itu sedang menjalankan ritual agama hukumnya haram. Sedangkan bila di dalam rumah ibadah itu sedang tidak ada ritual agama, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan dan sebagian lagi mengharamkan secara mutlak.

Ketika sedang ada peribadatan, maka para ulama sepakat mengharamkan seorang muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain.

Fatwa Umar

Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.

“Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka.”

Referensi:
Ahmad Sarwat, Lc., MA., Fiqih Interaksi Muslim dengan Non Muslim, Rumah Fiqih Indonesia, 2018.

Baca Juga: