Menurut kaidah bahasa Indonesia baku, tulisan yang benar dan resmi adalah salat, sedangkan dalam transliterasi Arab-Latin Kementerian Agama bentuk yang tepat adalah shalat, sementara kata sholat merupakan ragam tutur lisan nonbaku. Pertanyaan mengenai tulisan sholat apa shalat kerap menimbulkan keraguan di tengah masyarakat, baik saat menyusun undangan pengajian, artikel keagamaan, hingga dokumen formal organisasi. Keraguan ini bukan sekadar persoalan selera mengetik, melainkan berpangkal pada perbedaan mendasar antara prinsip penyerapan kosakata asing ke dalam bahasa Indonesia dan kaidah alih aksara (transliterasi) fonetik dari bahasa Arab ke huruf Latin.
Ketepatan memilih kata mencerminkan kecermatan berpikir sekaligus menjamin ketertiban komunikasi tertulis di ruang publik. Memahami latar belakang historis dan sosiolinguistik di balik ketiga varian ini membantu kita menempatkan masing-masing kata pada konteks pemakaian yang tepat, proporsional, dan selaras dengan standar ejaan yang berlaku.
Menelusuri Jejak Kata: Mengapa Muncul Bentuk Salat dan Shalat?
Perbedaan bentuk tulisan berakar dari dua jalur pembakuan yang berbeda di Indonesia. Jalur pertama adalah kodifikasi bahasa nasional oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI/EYD) serta Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Prinsip utama penyerapan kata asing ke dalam bahasa Indonesia adalah adaptasi fonologis dan morfologis agar sesuai dengan tata bunyi bahasa nasional. Konsonan Arab yang tidak memiliki padanan langsung dalam fonologi Indonesia disederhanakan. Huruf shad (ص) diserap menjadi huruf s tunggal, bukan gabungan huruf sh. Berdasarkan kaidah ini, kata tersebut diserap secara resmi menjadi salat, sebagaimana kata shifat diserap menjadi sifat.
Jalur kedua adalah pedoman alih aksara yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 1987 dan Nomor 0543b/U/1987. Pedoman ini dirancang khusus untuk mengalihaksarakan teks-teks keagamaan dari abjad Arab ke abjad Latin secara presisi agar nilai fonetis aslinya tidak pudar. Dalam sistem ini, huruf shad (ص) dialihaksarakan dengan huruf s bertitik di bawah (ṣ) atau disederhanakan menjadi dwihuruf sh. Melalui jalur ini, penulisan shalat diakui dan digunakan luas dalam literatur keislaman, terjemahan Al-Qur’an, dan buku pelajaran agama Islam guna membedakannya dari huruf sin (س) dan tsa (ث).
Kaidah Penyerapan Fonem Arab ke dalam Ejaan Indonesia
Penyerapan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia bertumpu pada kemudahan pengucapan masyarakat tanpa melenyapkan makna dasar kata. Ketika sebuah istilah telah berstatus kata serapan penuh, istilah tersebut tunduk pada tata bunyi bahasa Indonesia:
- Penyederhanaan Gabungan Konsonan: Bahasa Indonesia tidak memakai dwihuruf sh untuk melambangkan fonem mandiri, kecuali pada kata serapan khusus turunan huruf syin (ش) seperti syarat dan syukur. Oleh karena konsonan shad (ص) bukan syin, pemakaian bentuk sh pada kata shalat pada hakikatnya merupakan representasi transliterasi bunyi, bukan ejaan serapan murni.
- Adaptasi Huruf Ta Marbuthah: Huruf ta marbuthah (ة) di akhir kata Arab berbunyi t ketika disambung (idhafah) dan berbunyi h saat berhenti (waqaf). Kaidah bahasa Indonesia mengambil bentuk lisan yang aktif dalam tata kalimat, sehingga diserap dengan akhiran t menjadi salat, bukan shalah.
Mengapa Varian Sholat Begitu Melekat di Tengah Masyarakat?
Jika rujukan baku nasional menetapkan kata salat dan pedoman keagamaan menuntun pada shalat, mengapa varian sholat justru paling banyak dijumpai di plang masjid, kalender, dan percakapan harian? Penjelasannya terletak pada dialek lisan daerah, terutama bahasa Jawa dan Sunda.
Dalam fonologi Arab, huruf shad (ص) tergolong huruf isti’la yang tebal. Sifat tebal ini membuat vokal fathah di dekatnya terucap membulat mendekati bunyi vokal o terbuka (/ɔ/), berbeda dari vokal a tipis pada huruf sin. Ketika masyarakat Nusantara mempelajari bacaan ibadah lewat tradisi lisan di pesantren dan surau, telinga masyarakat menangkap bunyi tebal tersebut identik dengan vokal o. Pola ini bersesuaian dengan kecenderungan fonetik bahasa Jawa yang melafalkan vokal a terbuka menjadi o, seperti pada kata sapa menjadi sopo.
Kebiasaan tutur lisan tersebut kemudian terserap tanpa disaring ke dalam media cetak populer, spanduk dakwah, dan jadwal imsakiah selama puluhan tahun. Akibatnya, masyarakat luas menganggap ejaan sholat sebagai bentuk yang lumrah karena paling selaras dengan apa yang mereka dengar sejak usia dini.
Perbandingan Ragam Penulisan dan Analisis Penggunaannya
Untuk memudahkan pemahaman publik dalam menentukan pilihan kata yang tepat, tabel sintesis berikut merangkum karakteristik linguistik, dasar rujukan, serta rekomendasi penggunaannya:
| Bentuk Penulisan | Dasar Rujukan Resmi | Karakteristik Linguistik | Rekomendasi Ruang Penggunaan |
|---|---|---|---|
| Salat | KBBI dan Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia (EYD/PUEBI). | Kata serapan baku resmi; konsonan diselaraskan dengan tata bunyi bahasa Indonesia. | Dokumen kenegaraan, skripsi, jurnal ilmiah, surat dinas, dan media massa formal. |
| Shalat | SKB Menteri Agama dan Mendikbud No. 158/1987. | Transliterasi fonetis Arab-Latin; menjaga pembedaan karakter huruf Arab asli. | Buku ajar madrasah, kitab fikih terjemahan, literatur dakwah, dan risalah pesantren. |
| Sholat | Bahasa tutur populer dan transkripsi bunyi lisan daerah. | Ragam nonbaku; vokal o merefleksikan pengucapan lisan huruf tebal (isti’la). | Percakapan santai di media sosial, pesan pribadi, dan obrolan sehari-hari. |
Tabel di atas menegaskan bahwa setiap bentuk memiliki latar belakang pembentukan yang jelas. Kendati kata sholat sangat populer dalam percakapan santai, ruang publik formal membutuhkan kedisiplinan berbahasa dengan mengutamakan bentuk yang telah dibakukan secara resmi.
Implikasi Standardisasi Bahasa dalam Kebijakan Publik dan Pendidikan Islam
Standardisasi istilah keagamaan memiliki pengaruh nyata terhadap tata kelola dokumen publik dan kepastian hukum. Dalam perbankan syariah, penyusunan fatwa, serta regulasi keagamaan, keseragaman istilah mencegah multitafsir dan menjaga wibawa dokumen kelembagaan. Penulisan yang tertib memperlihatkan mutu profesionalisme pengelola lembaga kepada masyarakat luas.
Pada ranah pendidikan Islam, para guru dan dosen memegang peranan kunci untuk melatih pelajar memahami perbedaan antara kaidah serapan nasional dan kaidah alih aksara keagamaan. Sikap edukatif ini menumbuhkan kesadaran bahwa bahasa Indonesia memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menyerap konsep spiritual Islam secara tertib tanpa merusak kaidah bahasanya sendiri.
Baca juga:
Panduan Praktis Menentukan Pilihan Kata di Ruang Publik
Agar tidak lagi ragu saat menulis, berikut pedoman ringkas yang dapat diterapkan dalam aktivitas komunikasi sehari-hari:
- Pilihlah Kata Salat untuk Karya Tulis Formal: Gunakan bentuk salat saat menyusun artikel ilmiah, naskah akademik, peraturan resmi, buku teks umum, atau korespondensi kedinasan.
- Gunakan Bentuk Shalat untuk Literatur Khusus Keagamaan: Bentuk shalat sangat tepat digunakan dalam penerbitan risalah fikih ibadah, kajian hadis, tafsir, dan materi ajar di lingkungan pesantren atau madrasah.
- Hindari Penulisan Sholat pada Pengumuman Publik: Tertibkan penulisan pada spanduk kegiatan masjid, pamflet pengajian, jadwal ibadah, dan media sosial resmi dengan beralih ke kata salat atau shalat.
- Lakukan Edukasi secara Santun: Karena varian sholat berakar dari kebiasaan lisan yang panjang, penyampaian koreksi hendaknya dilakukan secara bijak dan mengedukasi tanpa menyalahkan secara berlebihan.
Memahami kaidah bahasa dengan baik menuntun kita pada pilihan kata yang tepat. Baik memilih bentuk salat demi kepatuhan pada ejaan baku nasional maupun shalat untuk menjaga ketelitian alih aksara keagamaan, keduanya berdiri di atas dasar kaidah yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan.