Menu Tutup

Apakah Diperbolehkan Berkurban dengan Uang Hasil Utang?

Berkurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Berkurban berarti menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau unta pada hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT. Berkurban juga merupakan sunah Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, untuk Allah SWT.

Namun, bagaimana jika seseorang ingin berkurban tetapi tidak memiliki uang yang cukup? Apakah boleh ia meminjam uang atau berhutang untuk bisa berkurban? Bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam?

Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban dengan uang hasil utang. Ada dua pendapat utama yang bisa kita simak sebagai berikut:

Pendapat Pertama: Boleh

Pendapat pertama menyatakan bahwa boleh berkurban dengan uang hasil utang, asalkan orang tersebut memiliki penghasilan dan kemampuan untuk melunasi hutangnya. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadis dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

    Hadis ini menunjukkan bahwa berkurban adalah wajib bagi orang yang mampu dan tidak disukai bagi orang yang mampu tetapi tidak berkurban.

  • Firman Allah SWT:

    Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu. (QS. Al-Hajj: 37)

    Ayat ini menunjukkan bahwa berkurban adalah suatu kebaikan yang akan mendatangkan pahala dan balasan dari Allah SWT.

  • Kisah Abu Hatim yang berutang untuk membeli seekor onta untuk berkurban. Ketika ditanya alasannya, ia menjawab:

    Saya mendengar firman Allah: Kalian akan mendapatkan kebaikan dari sembelihanmu itu. (Tafsir Ibnu Katsir)

    Kisah ini menunjukkan bahwa ada sebagian sahabat yang berutang untuk berkurban karena meyakini adanya kebaikan dan pahala dari Allah SWT.

Pendapat Kedua: Tidak Boleh

Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak boleh berkurban dengan uang hasil utang, karena hal itu akan memberatkan diri sendiri dan orang lain. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya:

  • Hadis dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

    Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya. (HR. Muslim)

    Hadis ini menunjukkan bahwa amal seseorang akan terputus setelah meninggal dunia, kecuali tiga hal yang disebutkan. Hutang tidak termasuk di antaranya.

  • Firman Allah SWT:

    Dan janganlah kamu menjadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (pelit) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) sehingga kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-Isra: 29)

    Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dalam mengelola harta dan tidak membolehkan sikap pelit maupun boros.

  • Kisah Abu Bakar dan Umar RA yang tidak berkurban karena khawatir masyarakat mengira bahwa kurban itu wajib.

    Kisah ini menunjukkan bahwa ada sebagian sahabat yang tidak berkurban karena alasan hikmah dan kebijaksanaan.

Kesimpulan

Dari dua pendapat di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum berkurban dengan uang hasil utang adalah boleh jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Orang tersebut memiliki penghasilan dan kemampuan untuk melunasi hutangnya dalam waktu dekat.
  • Orang tersebut mendapat izin dari pihak yang memberi utang dan tidak memberatkan atau merugikan pihak tersebut.
  • Orang tersebut bermaksud untuk menghidupkan sunah berkurban dan mendapatkan kebaikan dan pahala dari Allah SWT.

Namun, hukum berkurban dengan uang hasil utang adalah tidak boleh jika memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Orang tersebut tidak memiliki penghasilan atau kemampuan untuk melunasi hutangnya dalam waktu dekat.
  • Orang tersebut tidak mendapat izin dari pihak yang memberi utang atau memberatkan atau merugikan pihak tersebut.
  • Orang tersebut bermaksud untuk menunjukkan diri atau mengikuti gengsi dengan berkurban.

Sumber:
(1) Bolehkah Berkurban Dengan Biaya Hutang? – Muhammadiyah. https://muhammadiyah.or.id/bolehkah-berkurban-dengan-biaya-hutang/.
(2) Hukum Utang untuk Qurban – KonsultasiSyariah.com. https://konsultasisyariah.com/25337-hukum-utang-untuk-qurban.html.
(3) Aturan Menagih Utang dalam Islam | NU Online. https://islam.nu.or.id/syariah/aturan-menagih-utang-dalam-islam-umAGq.

 

Baca Juga: