Qurban adalah salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Islam pada hari raya Idul Adha. Qurban berarti menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendistribusikan dagingnya kepada fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerimanya.
Salah satu hewan yang biasa dijadikan qurban adalah kambing. Namun, apakah qurban satu kambing bisa untuk satu keluarga? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Hukum Qurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga
Menurut mazhab Syafi’i, dan tidak ada pendapat yang menyelisihi, tidak boleh berkurban dengan satu kambing untuk lebih dari satu orang1. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa setiap tujuh orang boleh berserikat dalam satu ekor unta atau sapi, sedangkan kambing hanya sah dibuat kurban oleh satu orang2.
Hadits tersebut adalah sebagai berikut:
Dari Jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta. (HR Muslim)
Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, ‘Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)’. (HR Imam Malik bin Anas)
Jadi, jika dalam satu keluarga kurbannya satu kambing, maka hukumnya adalah sunnah kifayah, yaitu sunnah yang sudah terpenuhi jika dilakukan oleh sebagian anggota keluarga. Namun, jika ada anggota keluarga yang ingin mendapatkan pahala qurban secara pribadi, maka ia harus mengeluarkan kambing sendiri1.
Penjelasan Tambahan
Ada sebagian orang yang berasumsi bahwa qurban satu kambing bisa untuk satu keluarga dan seluruh umat Nabi Muhammad SAW dengan berlandaskan hadits bahwa Nabi SAW mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing3. Menurut mereka, hadits tersebut merupakan bukti bahwa qurban kambing untuk lebih dari satu orang diperbolehkan.
Namun, pendapat ini tidak benar karena hadits tersebut bersifat khusus untuk Nabi SAW saja, bukan untuk umatnya secara umum. Nabi SAW memiliki kedudukan dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh umatnya. Nabi SAW juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menyampaikan risalah Allah SWT kepada seluruh makhluk3.
Oleh karena itu, pemahaman bahwa satu kambing bisa untuk qurban satu keluarga dan seluruh umat harus diluruskan dan dibetulkan sesuai dengan ketentuan syariat, yaitu satu kambing untuk satu orang, sedangkan unta dan sapi bisa untuk tujuh orang3.
Sumber:
(1) Bisakah Kurban 1 Kambing untuk 1 Keluarga? Simak Penjelasannya! – NU Online. https://jombang.nu.or.id/fiqih/bisakah-kurban-1-kambing-untuk-1-keluarga-simak-penjelasannya-CO9O1.
(2) Bolehkah Kurban Satu Kambing secara Patungan? | NU Online. https://islam.nu.or.id/syariah/bolehkah-kurban-satu-kambing-secara-patungan-RvfXK.
(3) Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban | NU … – NU Online. https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/hukum-makna-jenis-hewan-dan-ketentuan-ibadah-kurban-SSAkT.