Menu Tutup

Aurat Wanita di Depan Mahram

1. Madzhab Hanafi ‎

Terkait aurat wanita di depan mahramnya, dalam ‎madzhab Hanafi ini ada terjadi perbedaan ‎pendapat, dimana sebagiannya menyamakan aurat ‎wanita muslimah di depan mahramnya seperti ‎auratnya seorang laki-laki dengan laki-laki lainnya, ‎yaitu hanya antara pusar dan lutut, selain antara ‎keduanya itu semuanya boleh terlihat. ‎ ‎ ‎

Sementara sebagian lainnya menyatakan bahwa ‎yang boleh terlihat dari wanita di depan ‎mahramnya hanya bagian-bagian yang biasa ‎nampak dan dipakaikan perhiasan, yaitu seperti ‎kepala, leher, dada, lengan, betis dan kaki. ‎Selainnya seperti perut, paha, punggung itu bukan ‎bagian yang biasa nampak dan dipakaikan ‎perhiasan, sehingga tidak boleh terlihat. ‎

Pendapat kedua ini berdasarkan firman Allah:

Dan janganlah mereka menampakkan ‎perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari ‎‎
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan ‎kain kudung ke dadanya, dan janganlah ‎menampakkan perhiasannya, kecuali kepada ‎suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah ‎suami mereka, atau putera–putera mereka, atau ‎putera–putera suami mereka, atau ‎saudarasaudara laki-laki mereka, atau putera-‎putera saudara laki-laki mereka, atau putera-‎putera saudara perempuan mereka…(QS. An-‎Nur: 31) ‎

Mereka menafsirkan makna dari menampakkan ‎perhiasan itu adalah tempat yang disana dipakaikan ‎perhiasan. Maka semua anggota tubuh yang biasa ‎wanita pakaikan perhiasan disana, maka boleh ‎terlihat bagian-bagian tersebut oleh mahramnya. ‎ ‎ ‎

2. Madzhab Maliki ‎

Madzhab Maliki berpendapat bahwa yang boleh ‎terlihat dari wanita di depan mahramnya ‎anggotaanggota yang biasa nampak ketika di ‎rumah seperti kepala, kaki, dan tangan. Selainnya ‎seperti dada, perut, punggung dan paha tidak boleh ‎terlihat. ‎
Ad-Dardir salah seorang ulama Malikiyah ‎menyatakan: ‎ ‎ ‎
Aurat wanita di depan mahramnya selain wajah ‎dan athraf, yaitu seperti kepala, kedua tangan ‎dan kaki. Diharamkan baginya memperlihatkan ‎dada, payudara, dan lainnya di depan ‎mahramnya seperti ayahnya, meskipun ‎melihatnya tanpa syahwat. ‎

3. Madzhab Syafi’i ‎

Madzhab Syafi’I dalam hal ini berpendapat ‎seperti pendapat pertama kalangan Madzhab ‎Hanafi, bahwa aurat wanita di depan mahramnya ‎hanya antara pusar dan lutut, selainnya boleh ‎terlihat oleh mahramnya. Inilah pendapat yang ‎masyhur di kalangan Madzhab Syafi’i.

Al-Khatib Asy-Syirbini menyebutkan: ‎ ‎ ‎

Tidaklah seorang laki-laki melihat kepada mahram ‎wanitanya, baik mahram karena nasab, ‎persusuan ataupun pernikahan antara pusar dan ‎lutut. Bagian tersebut haram untuk melihatnya ‎secara ijma’, sedangkan melihat selainnya ‎dibolehkan selama tidak disertai syahwat. ‎

4. Madzhab Hambali ‎

Pendapat yang masyhur di kalangan Madzhab ‎Hambali bahwa aurat wanita di depan mahramnya ‎seluruh tubuhnya kecuali anggota-anggota yang ‎biasa nampak, tidak di tutupi kalau berpakaian di ‎rumah, seperti leher, kepala, tangan dan kaki, tidak ‎pada anggota-anggota yang biasanya tertutup atau ‎tidak terlihat. ‎

Ibnu Qudamah mneyebutkan dalam kitabnya ‎AlMughni: ‎ ‎ ‎

‎ Boleh bagi laki-laki melihat kepada mahramnya ‎kepada anggota-anggota badan yang biasa ‎nampak pada umumnya seperti leher, kedua ‎telapak tangan dan kedua tapak kaki, atau ‎selainnya, dan tidak boleh kepada ‎anggotaanggota yang ditutupi pada umumnya, ‎seperti dada, punggung dan lainnya. ‎

Namun ada juga pendapat yang lain di dalam ‎Madzhab Hambali bahwa aurat wanita di depan ‎mahrammnya hanya antara pusar dan lutut. Ini ‎merupakan pendapat dari al-Qadhi Abu Ya’la. ‎

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa batasan ‎bolehnya melihat bagian-bagian yang biasa nampak ‎seperti kepala dan lainnya di atas berlaku bagi ‎wanita di depan mahramnya yang muslim ataupun ‎kerabatnya yang masih kafir. Dalilnya adalah Hadis ‎
Nabi: ‎ ‎ ‎

Bahwasanya Abu Sufyan datang ke Madinah ‎dan masih dalam kondisi musyrik menemui ‎puterinya Ummu Habibah dan ketika itu Ummu ‎Habibah melipat kasur Rasulullah agar Abu ‎Sufyan bisa duduk di atasnya, dan kondisi Ummu ‎Habibah ketika itu tidak memakai hijab dna rasul ‎juga tidak menyuruhnya mengenakan hijab. ‎

Perlu diketahui, Ummu Habibah adalah salah ‎seorang istri dari Rasulullah, puteri dari Abu Sufyan. ‎Nama asli beliau adalah Ramlah binti Abu Sufyan. ‎

Sumber: Isnawati‎, Judul Buku ‎Aurat Wanita Muslimah, Jakrat: Rumah Fiqih Publishing, 2020

 

Baca Juga: