Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang dinanti-nantikan para pekerja, termasuk mereka yang baru bekerja selama 6 bulan. Muncul pertanyaan, apakah karyawan dengan masa kerja 6 bulan berhak menerima THR?
Hak Menerima THR
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak menerima THR. Hal ini berlaku bagi karyawan tetap, karyawan kontrak, dan pekerja harian lepas (PHL).
Perhitungan THR untuk Karyawan Baru
Bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional. Berikut rumusnya:
THR = Masa Kerja / 12 Bulan x Gaji Sebulan
Contoh Perhitungan
Misalkan seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan dan gajinya Rp. 4.000.000. Maka, perhitungan THR-nya adalah:
THR = 6 Bulan / 12 Bulan x Rp. 4.000.000
THR = Rp. 2.000.000
Kewajiban Pemberi Kerja
Pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Jika THR tidak dibayarkan, karyawan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Kesimpulan
Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan, termasuk yang baru bekerja 6 bulan, berhak menerima THR. Perhitungan THR untuk karyawan baru dilakukan secara proporsional.