Sila ketiga Pancasila yaitu “Persatuan Indonesia”, yang terdiri atas dua kata yaitu Persatuan dan Indonesia, jadi inti pokok sila ketiga kata persatuan yang terdiri dari akar kata satu + per-/-an. Maka persatuan secara morfologi berarti suatu hasil dari perbuatan, jadi merupakan nomina. Adapun nilai yang terkandung dalam sila Persatuan Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya karena keseluruhan sila merupakan satu kesatuan yang bersifat sistematis. Sila Persatuan Indonesia ini didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan dijiwai sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II disebutkan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Berdasarkan pernyataan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka pengertian persatuan Indonesia dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia merupakan faktor yang penting dan sangat menentukan keberhasilan perjuangan rakyat Indonesia, karena persatuan merupakan suatu syarat yang mutlak untuk terwujud suatu negara dan bangsa dalam mencapai tujuan bersama. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia peranan persatuan Indonesia masih tetap memegang kunci pokok demi terwujudnya tujuan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu pengertian Persatuan Indonesia sebagai hasil yaitu dalam wujud persatuan wilayah, bangsa dan susunan negara, namun juga bersifat dinamis yaitu harus senantiasa diperlihara, dipupuk dan dikembangkan.
Jadi, makna Persatuan Indonesia adalah bahwa sifat dan keadaan negara Indonesia, harus sesuai dengan hakikat satu. Sifat dan keadaan negara Indonesia yang sesuai dengan hakikat satu berarti mutlak tidak dapat dibagi, sehingga bangsa dan negara Indonesia yang menempati suatu wilayah tertentu merupakan suatu negara yang berdiri sendiri memiliki sifat dan keadaannya sendiri yang terpisah dari negara lain di dunia ini. Sehingga negara Indonesia merupakan suatu diri pribadi yang memiliki ciri khas, sifat dan karakter sendiri yang berarti memiliki suatu kesatuan dan tidak terbagi-bagi.
DAFTAR PUSTAKA
- Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan,Yogyakarta: Paradigma, 2010.
- Kaelan, Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Paradigma, 2002.