Dana pensiun adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dan rasa aman kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun atau mengalami risiko lain yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi. Dana pensiun di Indonesia diatur dalam undang-undang no 11 tahun 1992 mengenai Dana Pensiun1. Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah, perkembangan, tantangan, dan peluang dana pensiun di Indonesia.
Sejarah Dana Pensiun di Indonesia
Dana pensiun di Indonesia mulai dikenal sejak tahun 1957, ketika pemerintah membentuk Yayasan Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (YDPPNS) sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun bagi pegawai negeri sipil. YDPPNS kemudian berubah nama menjadi Taspen pada tahun 19632. Pada tahun 1977, pemerintah juga membentuk Asabri sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun bagi anggota TNI dan Polri2.
Pada tahun 1986, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden no 29 tahun 1986 tentang Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan bagian dari program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Program JHT ini memberikan manfaat pensiun kepada pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek2. Pada tahun 1992, pemerintah mengesahkan undang-undang no 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang mengatur secara lebih rinci mengenai jenis, syarat, pengawasan, dan sanksi terkait dana pensiun di Indonesia1.
Perkembangan Dana Pensiun di Indonesia
Menurut undang-undang no 11 tahun 1992, dana pensiun di Indonesia dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), yaitu dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk kepentingan karyawannya. DPPK dapat berbentuk manfaat pasti atau iuran pasti. Manfaat pasti adalah program pensiun yang menjamin besarnya manfaat yang akan diterima peserta berdasarkan rumus tertentu yang ditetapkan sejak awal. Iuran pasti adalah program pensiun yang besarnya manfaat bergantung pada iuran yang disetor dan hasil pengembangan dana12.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), yaitu dana pensiun yang didirikan oleh lembaga keuangan seperti bank, asuransi, atau perusahaan sekuritas untuk menawarkan program pensiun kepada masyarakat umum. DPLK hanya dapat berbentuk iuran pasti12.
- Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan (DPBK), yaitu dana pensiun yang didirikan oleh pihak lain selain pemberi kerja atau lembaga keuangan untuk menawarkan program pensiun kepada masyarakat umum. DPBK juga hanya dapat berbentuk iuran pasti12.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah dana pensiun di Indonesia pada akhir tahun 2020 adalah sebanyak 302 lembaga, terdiri dari 232 DPPK, 26 DPLK, dan 44 DPBK. Total aset dana pensiun pada akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp 436,9 triliun, meningkat sebesar 9,8% dibandingkan dengan akhir tahun 2019. Jumlah peserta aktif dana pensiun pada akhir tahun 2020 adalah sebanyak 8,4 juta orang, meningkat sebesar 4% dibandingkan dengan akhir tahun 20193.
Tantangan dan Peluang Dana Pensiun di Indonesia
Dana pensiun di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, di antaranya adalah:
- Rendahnya tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dana pensiun. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka rasio ketergantungan lanjut usia (jumlah penduduk berusia 65 tahun ke atas dibagi dengan jumlah penduduk usia produktif 15-64 tahun) di Indonesia pada tahun 2020 adalah sebesar 9,9%, meningkat dari 9,4% pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia semakin bertambah, sementara jumlah penduduk usia produktif semakin berkurang. Namun, menurut data dari OJK, hanya sekitar 10% dari total penduduk usia produktif yang terdaftar sebagai peserta dana pensiun3 . Hal ini menimbulkan risiko kemiskinan dan ketergantungan pada keluarga atau pemerintah bagi penduduk lanjut usia yang tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup.
- Kurangnya diversifikasi dan inovasi produk dana pensiun. Sebagian besar dana pensiun di Indonesia masih berbentuk iuran pasti, yang berarti peserta menanggung sendiri risiko investasi dan fluktuasi pasar. Selain itu, produk dana pensiun yang ditawarkan masih terbatas dan kurang variatif, sehingga kurang menarik bagi masyarakat yang memiliki preferensi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Misalnya, belum ada produk dana pensiun yang mengakomodasi kebutuhan khusus seperti syariah, lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), atau yang memberikan fleksibilitas dalam hal pencairan, penambahan, atau pengurangan iuran.
- Rendahnya literasi dan edukasi keuangan terkait dana pensiun. Banyak masyarakat yang masih belum memahami konsep, manfaat, dan cara kerja dana pensiun. Selain itu, banyak juga masyarakat yang belum memiliki perencanaan keuangan yang baik untuk masa depan, termasuk untuk masa pensiun. Hal ini menyebabkan masyarakat kurang siap menghadapi risiko dan tantangan di masa pensiun, seperti inflasi, kesehatan, gaya hidup, dan lain-lain.
Di sisi lain, dana pensiun di Indonesia juga memiliki beberapa peluang, di antaranya adalah:
- Pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita yang meningkat. Indonesia merupakan salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di kawasan Asia Tenggara. Meskipun mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19 pada tahun 2020, perekonomian Indonesia diproyeksikan akan pulih dan tumbuh sebesar 4,8% pada tahun 2021. Selain itu, pendapatan per kapita Indonesia juga terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai USD 4.174 pada tahun 2019. Hal ini menunjukkan bahwa daya beli dan kemampuan masyarakat untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dana pensiun juga semakin besar.
- Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi. Teknologi informasi dan digitalisasi memberikan kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal dana pensiun. Dengan adanya teknologi informasi dan digitalisasi, proses pendaftaran, pembayaran, pengelolaan, pemantauan, dan pencairan dana pensiun dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau platform digital. Hal ini dapat meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan dana pensiun bagi masyarakat luas, terutama bagi generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi. Selain itu, teknologi informasi dan digitalisasi juga dapat membantu dalam hal literasi dan edukasi keuangan terkait dana pensiun melalui media sosial, webinar, podcast, blog, atau e-book.
- Perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan dana pensiun di Indonesia. Beberapa perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah yang berpotensi mendukung perkembangan dana pensiun di Indonesia adalah:
-
- Undang-undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan adanya program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk jaminan hari tua. Program jaminan hari tua ini diwujudkan dalam bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menggantikan Jamsostek pada tahun 2014. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat pensiun kepada pekerja formal dan informal yang terdaftar sebagai peserta. BPJS Ketenagakerjaan juga berencana untuk mengembangkan produk dana pensiun tambahan yang dapat memberikan manfaat lebih besar kepada peserta.
- Undang-undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur beberapa hal terkait dana pensiun, antara lain: memperluas cakupan peserta dana pensiun, memberikan insentif pajak bagi peserta dan penyelenggara dana pensiun, memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi dan mengatur dana pensiun, serta memberikan perlindungan hukum bagi peserta dan penyelenggara dana pensiun. Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi, pengembangan, dan perlindungan dana pensiun di Indonesia.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no 11 tahun 2019 tentang Dana Pensiun Syariah yang mengatur secara khusus mengenai prinsip, mekanisme, dan pengawasan dana pensiun syariah di Indonesia. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang mengacu pada prinsip syariah dalam pengelolaan dan investasinya. Dana pensiun syariah diharapkan dapat menarik minat masyarakat yang memiliki preferensi keagamaan dalam hal dana pensiun.
Sumber:
(1) Dana Pensiun – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/dana-pensiun/default.aspx.
(2) Dana Pensiun di Indonesia – Finansialku. https://www.finansialku.com/dana-pensiun-di-indonesia/.
(3) Jenis Dana Pensiun di Indonesia serta Manfaatnya. https://www.qoala.app/id/blog/perencanaan-keuangan/jenis-dana-pensiun/.