Redenominasi adalah tindakan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Redenominasi biasanya dilakukan ketika kondisi perekonomian negara stabil dan sehat. Tujuan redenominasi adalah untuk mempermudah transaksi, mengurangi risiko kesalahan, dan meningkatkan efisiensi pencantuman harga barang atau jasa.
Indonesia pernah melakukan redenominasi pada tahun 1965, saat masa akhir kepemimpinan Presiden Sukarno. Redenominasi ini dilakukan karena inflasi yang tinggi dan beban pembiayaan proyek pembangunan yang besar. Pemerintah menerbitkan pecahan baru Rp 1 yang setara dengan Rp 1.000 lama. Aturan ini berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang bertujuan mewujudkan kesatuan moneter di wilayah Indonesia12.
Redenominasi ini tidak berlangsung lama, karena pada tahun 1966 terjadi perubahan politik yang menggantikan Presiden Sukarno dengan Presiden Soeharto. Pemerintah baru melakukan sanering, yaitu pemotongan nilai mata uang untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Sanering ini berbeda dengan redenominasi, karena sanering mengurangi daya beli masyarakat dan menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Setelah itu, Indonesia tidak pernah melakukan redenominasi lagi, meskipun isu ini sempat muncul beberapa kali dalam beberapa dekade terakhir. Pada tahun 2013, Kementerian Keuangan sempat mengeluarkan ilustrasi uang hasil redenominasi rupiah, dengan menghilangkan tiga angka nol dari nilai nominalnya. Misalnya, Rp 100.000 menjadi Rp 1003. Namun, rencana ini tidak terwujud karena berbagai faktor, seperti kurangnya sosialisasi, kesiapan sistem pembayaran, dan urgensi kebijakan.
Pada tahun 2020, isu redenominasi kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024. Kementerian Keuangan berpendapat bahwa redenominasi akan memberikan manfaat bagi efisiensi perekonomian3. Namun, RUU ini masih membutuhkan waktu yang lama untuk disahkan dan diimplementasikan.
Redenominasi rupiah adalah kebijakan yang memiliki pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak mendukung redenominasi karena dianggap dapat meningkatkan citra rupiah sebagai mata uang yang kuat dan sederhana. Beberapa pihak lain menolak redenominasi karena khawatir akan menimbulkan kebingungan, penipuan, dan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, redenominasi memerlukan kajian yang mendalam dan komunikasi yang efektif agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sumber:
(1) Redenominasi – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Redenominasi.
(2) Apa Itu Redenominasi Rupiah? Sejarah, Efek, dan RUU – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-5085118/apa-itu-redenominasi-rupiah-sejarah-efek-dan-ruu.
(3) Kisah Redenominasi & Sanering Rupiah yang Pernah Terjadi di Indonesia. https://katadata.co.id/sortatobing/finansial/5f06ccb96eeeb/kisah-redenominasi-sanering-rupiah-yang-pernah-terjadi-di-indonesia.