Sejak diterapkannya kebijakan subsidi BBM melalui sistem digital dengan QR Code oleh Pertamina, banyak pemilik kendaraan, khususnya mobil, bertanya-tanya tentang prosedur yang harus diikuti apabila ada perubahan pada identitas kendaraan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah mobil yang ganti plat nomor atau balik nama perlu mendaftar ulang untuk mendapatkan QR code BBM subsidi.
Perubahan Plat Nomor atau Balik Nama, Apakah Berpengaruh?
Kebijakan yang diterapkan oleh Pertamina terkait subsidi BBM berbasis QR code sangat terkait dengan nomor polisi atau plat kendaraan. QR code yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar, melekat pada kendaraan tertentu dan nomor polisinya. Oleh karena itu, jika plat nomor mobil berubah, seperti pada saat perpanjangan pajak 5 tahunan atau balik nama, maka hal ini berpengaruh terhadap data kendaraan yang terdaftar di sistem Subsidi Tepat MyPertamina.
Apakah Harus Mendaftar Ulang Jika Ganti Plat Nomor?
Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh Pertamina, jika ada perubahan pada plat nomor kendaraan, maka pemilik kendaraan diwajibkan untuk mendaftar ulang di sistem Subsidi Tepat MyPertamina. Hal ini penting dilakukan karena nomor polisi atau plat nomor yang tertera di QR code harus sesuai dengan kendaraan yang digunakan.
Proses pendaftaran ulang ini penting untuk memastikan bahwa subsidi BBM tepat sasaran dan digunakan oleh kendaraan yang memang terdaftar untuk mendapatkan subsidi. Pertamina menyarankan agar pemilik kendaraan yang mengganti plat segera melakukan update atau pendaftaran ulang guna mendapatkan QR code baru yang sesuai dengan nomor polisi terbaru.
Bagaimana Jika Hanya Balik Nama Tanpa Mengganti Nomor Polisi?
Namun, ada pengecualian jika balik nama dilakukan tanpa mengganti nomor plat kendaraan. Dalam kasus seperti ini, jika nomor polisi atau plat nomor tetap sama meskipun kepemilikan kendaraan telah berubah, pemilik baru tidak perlu mendaftar ulang untuk mendapatkan QR code. QR code yang sudah ada masih dapat digunakan, karena informasi kendaraan, termasuk nomor polisi, tidak mengalami perubahan.
Prosedur Daftar Ulang di MyPertamina
Bagi pemilik kendaraan yang perlu mendaftar ulang, langkah-langkah yang perlu dilakukan cukup mudah. Berikut adalah cara untuk melakukan pendaftaran ulang BBM subsidi di MyPertamina jika mengganti plat nomor kendaraan:
- Login ke Akun MyPertamina: Buka aplikasi MyPertamina dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih Menu Profil: Setelah login, pilih menu “Profil” di aplikasi.
- Edit Data Kendaraan: Lakukan perubahan pada data kendaraan yang terdaftar dengan mengganti informasi plat nomor yang baru.
- Verifikasi dan Tunggu: Setelah data diperbarui, tunggu verifikasi dari pihak Pertamina. Biasanya, proses ini tidak memakan waktu lama.
Kesimpulan
Jika Anda mengganti plat nomor kendaraan, sangat disarankan untuk segera mendaftar ulang di sistem Subsidi Tepat MyPertamina agar dapat terus membeli BBM bersubsidi menggunakan QR code. Namun, jika balik nama dilakukan tanpa mengganti nomor polisi, pendaftaran ulang tidak diperlukan, dan QR code yang sudah ada masih berlaku.
Proses pendaftaran ulang ini penting untuk menjaga agar subsidi BBM tepat sasaran dan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan dapat melakukan pendaftaran ulang dengan mudah melalui aplikasi MyPertamina.