Guru honorer adalah guru yang bekerja di sekolah-sekolah negeri atau swasta tanpa memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru honorer biasanya mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumbangan dari orang tua siswa. Guru honorer sering mengalami masalah seperti rendahnya penghasilan, tidak adanya jaminan sosial, dan kurangnya pengakuan profesi.
Pada tahun 2023, pemerintah berencana untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk lembaga pendidikan. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK1. Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN1. Selanjutnya, tenaga honorer atau yang disebut dengan non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 20231.
Alasan Penghapusan Tenaga Honorer
Penghapusan tenaga honorer bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN, serta menghindari praktik-praktik penyimpangan dalam pengangkatan tenaga honorer. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, banyak tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah2. Selain itu, banyak juga tenaga honorer yang diangkat secara tidak transparan dan tidak adil, bahkan ada yang membayar suap untuk mendapatkan posisi2.
Dengan penghapusan tenaga honorer, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan ASN sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja yang obyektif. Pemerintah juga ingin memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi ASN melalui seleksi yang kompetitif dan meritokrasi2.
Nasib Guru Honorer Pasca Penghapusan
Meskipun tenaga honorer akan dihapuskan, pemerintah tetap membuka peluang bagi guru honorer untuk menjadi ASN melalui jalur CPNS atau PPPK. Namun, guru honorer harus mengikuti dan lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD)3. Seleksi CASN meliputi tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes wawasan kebangsaan (TWK)3.
Adapun syarat dan ketentuan bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi CASN adalah sebagai berikut4:
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Memiliki sertifikat pendidik atau sedang dalam proses pengajuan sertifikat pendidik
- Memiliki masa kerja minimal 3 tahun sebagai guru honorer pada tanggal 31 Desember 2020
- Memiliki usia maksimal 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2020
- Memiliki nilai rapor minimal 75 pada semester terakhir
- Memiliki surat keterangan dari kepala sekolah bahwa bersedia ditempatkan di daerah terpencil, tertinggal, atau perbatasan
- Memiliki surat keterangan dari dinas pendidikan setempat bahwa bersedia ditempatkan di daerah terpencil, tertinggal, atau perbatasan
- Memiliki surat keterangan dari dinas pendidikan setempat bahwa tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi guru
Bagi guru honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CASN, mereka dapat mencari pekerjaan lain di sektor swasta atau non-pemerintahan. Pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan dan fasilitas bagi guru honorer yang terdampak penghapusan, seperti pelatihan, sertifikasi, bursa kerja, dan jaminan sosial5.
Kesimpulan
Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme ASN, serta menghindari praktik-praktik penyimpangan dalam pengangkatan tenaga honorer. Guru honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lulus seleksi CASN sebagai CPNS atau PPPK. Namun, mereka harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Bagi guru honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CASN, mereka dapat mencari pekerjaan lain di sektor swasta atau non-pemerintahan. Pemerintah juga berencana untuk memberikan bantuan dan fasilitas bagi guru honorer yang terdampak penghapusan.