Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang tujuannya untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus (kompetensi) yang harus dimiliki oleh seorang guru1. Program ini diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG)2.
Jenis PPG
Ada dua jenis PPG yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. PPG dalam jabatan adalah program PPG yang ditujukan bagi guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum memiliki sertifikat pendidik. PPG prajabatan adalah program PPG yang ditujukan bagi lulusan S1 atau D4 baik di bidang pendidikan maupun non pendidikan yang berminat untuk berprofesi sebagai guru3.
Biaya PPG
Biaya PPG yang harus ditanggung oleh peserta tergantung pada jenis PPG yang diikuti. Untuk PPG dalam jabatan, biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui anggaran Kemendikbudristek. Peserta PPG dalam jabatan tidak perlu membayar biaya pendaftaran, biaya kuliah, biaya hidup, maupun biaya lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPG. Peserta PPG dalam jabatan juga akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) selama mengikuti PPG2.
Untuk PPG prajabatan, biayanya ditanggung sebagian oleh pemerintah dan sebagian oleh peserta. Pemerintah melalui Kemendikbudristek akan memberikan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 15 juta per peserta. Biaya kuliah ini akan disalurkan langsung ke rekening LPTK penyelenggara PPG. Peserta PPG prajabatan harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 100 ribu dan biaya kuliah yang melebihi Rp 15 juta. Biaya kuliah yang melebihi Rp 15 juta akan ditetapkan oleh masing-masing LPTK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta PPG prajabatan juga harus menanggung biaya hidup dan biaya lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPG2.
Cara Mendaftar PPG
Cara mendaftar PPG berbeda untuk PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. Untuk PPG dalam jabatan, peserta harus mengisi formulir pendaftaran online melalui laman ppg.simpkb.id. Peserta harus memasukkan data diri, data pendidikan, data pekerjaan, dan data lainnya yang diminta. Peserta juga harus mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat pernyataan bersedia mengikuti PPG dalam jabatan
- Surat pernyataan bersedia mengembangkan profesi sebagai guru
- Surat pernyataan bersedia mengikuti penempatan kerja sesuai kebutuhan
- Surat pernyataan bersedia mengikuti PPG dalam jabatan sampai selesai
- Surat pernyataan bersedia mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan bidang studi yang ditetapkan
- Surat pernyataan bersedia mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan LPTK yang ditetapkan
- Surat pernyataan bersedia mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
- Surat pernyataan bersedia mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Surat pernyataan tidak sedang mengikuti program pendidikan lain
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam perkara hukum
- Surat pernyataan tidak sedang mengalami gangguan kesehatan
- Surat pernyataan tidak sedang hamil (bagi peserta perempuan)
- Surat pernyataan tidak sedang mengonsumsi narkoba atau zat adiktif lainnya
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam organisasi terlarang atau radikal
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi terorisme atau separatisme
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi pengkhianatan terhadap negara
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi diskriminasi atau intoleransi
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi korupsi, kolusi, atau nepotisme
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi pelanggaran hak asasi manusia
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi pelecehan seksual atau kekerasan
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi penipuan atau pemalsuan
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi plagiat atau pencurian intelektual
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi penghinaan atau pencemaran nama baik
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi fitnah atau provokasi
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi penghambatan atau pengancaman
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi pengrusakan atau pembakaran
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi penggelapan atau pengambilan paksa
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi penganiayaan atau pembunuhan
- Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam aksi lain yang bertentangan dengan hukum dan norma
- Fotokopi ijazah S1 atau D4 yang dilegalisir
- Fotokopi transkrip nilai S1 atau D4 yang dilegalisir
- Fotokopi NUPTK yang dilegalisir
- Fotokopi KTP yang dilegalisir
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm
Setelah mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan, peserta harus menunggu hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan melalui laman ppg.simpkb.id. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mendapatkan nomor peserta dan kartu peserta yang dapat diunduh melalui laman tersebut. Peserta yang lolos seleksi administrasi harus mengikuti tes potensi akademik (TPA) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara PPG. Peserta yang lolos TPA dan TKB akan mendapatkan surat tanda lulus yang dapat diunduh melalui laman ppg.simpkb.id. Peserta yang lulus TPA dan TKB harus mengikuti proses registrasi ulang di LPTK penyelenggara PPG dengan membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopinya. Peserta yang telah melakukan registrasi ulang akan mendapatkan surat tanda terima yang dapat diunduh melalui laman ppg.simpkb.id. Peserta yang telah mendapatkan surat tanda terima harus mengikuti proses pembelajaran PPG sesuai dengan kurikulum dan jadwal yang ditetapkan oleh LPTK penyelenggara PPG2.
Sumber:
(1) Program Pendidikan Profesi Guru – Wikipedia bahasa Indonesia ….
(2) Beranda – Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG). https://ppg.kemdikbud.go.id/.