Menu Tutup

Alasan dan Tujuan Dibentuknya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan1. PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengisi kekosongan formasi, dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarir di sektor publik. Lalu, apa alasan dan tujuan dibentuknya PPPK? Berikut ini adalah beberapa pembahasannya.

Alasan dibentuknya PPPK

PPPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengatur tentang pengadaan, pengembangan, dan pengelolaan ASN1. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan1. PPPK memiliki beberapa alasan dibentuk, antara lain:

  • Mengatasi kekurangan pegawai ASN. Saat ini, terdapat banyak formasi ASN yang kosong atau tidak terisi, terutama di daerah-daerah tertentu. Hal ini menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak optimal dan tidak merata. Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran2.
  • Meningkatkan kualitas pegawai ASN. PPPK diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pegawai ASN lainnya untuk meningkatkan kinerja dan kompetensi mereka. Hal ini karena PPPK memiliki mekanisme penilaian kinerja yang lebih ketat dan transparan, serta dapat diberhentikan jika tidak memenuhi target3. Selain itu, PPPK juga dapat menjadi sarana untuk merekrut pegawai yang memiliki keahlian khusus atau spesifik yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah4.
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat. PPPK merupakan salah satu bentuk inklusivitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Dengan adanya PPPK, masyarakat yang memiliki minat dan kemampuan untuk berkarir di sektor publik dapat mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi yang objektif dan kompetitif5. PPPK juga memberikan kesempatan bagi pegawai non-PNS yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah untuk mendapatkan status ASN.

Tujuan dibentuknya PPPK

PPPK dibentuk dengan tujuan untuk mencapai beberapa hal, antara lain:

  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya manusia secara lebih tepat dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan prioritas. PPPK juga diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, murah, dan berkualitas kepada masyarakat.
  • Meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme pegawai ASN. PPPK memiliki perjanjian kerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban, target kinerja, insentif dan sanksi, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme pegawai ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
  • Meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN. PPPK mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, risiko, dan hasil kinerja mereka. PPPK juga mendapatkan perlindungan sosial yang sama dengan pegawai ASN lainnya, seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.

Sumber:
(1) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara – SSCASN. https://sscasn.bkn.go.id/.
(2) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(3) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.
(4) PPPK Adalah… – detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5763210/pppk-adalah.
(5) Ini Perbedaan CPNS dan PPPK – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/183100165/ini-perbedaan-cpns-dan-pppk.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya