Menu Tutup

Apa Syarat Pinjam di Koperasi Simpan Pinjam?

Koperasi simpan pinjam adalah salah satu jenis koperasi yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam dengan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi simpan pinjam menawarkan kemudahan dan keuntungan bagi anggotanya yang ingin menyimpan atau meminjam uang. Salah satu keuntungan yang ditawarkan adalah bunga pinjaman yang rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.

Namun, untuk bisa meminjam uang di koperasi simpan pinjam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peminjam. Syarat-syarat ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan, kesehatan, dan kesejahteraan koperasi dan anggotanya. Berikut ini adalah syarat pinjam di koperasi simpan pinjam pada umumnya:

1. Menjadi Anggota Koperasi

Syarat utama untuk bisa meminjam uang di koperasi simpan pinjam adalah menjadi anggota koperasi tersebut. Untuk menjadi anggota koperasi, calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut1:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan yang diberlakukan
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi sebagai hasil keputusan rapat anggota tahunan (RAT)

Dengan menjadi anggota koperasi, calon peminjam akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai anggota, seperti hak suara, hak mendapatkan sisa hasil usaha (SHU), kewajiban menyimpan, dan kewajiban membayar angsuran pinjaman.

Baca Juga:  Uang Prakerja Masuk Kemana?

2. Mengisi Formulir Pinjaman

Setelah menjadi anggota koperasi, calon peminjam harus mengisi formulir pinjaman yang disediakan oleh koperasi. Formulir pinjaman berisi data diri, tujuan pinjaman, jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan cara pembayaran angsuran. Formulir pinjaman harus diisi dengan jujur, lengkap, dan benar.

3. Menyerahkan Dokumen Pendukung

Selain mengisi formulir pinjaman, calon peminjam juga harus menyerahkan dokumen pendukung yang diminta oleh koperasi. Dokumen pendukung ini berfungsi untuk memverifikasi identitas, pendapatan, dan kelayakan calon peminjam. Dokumen pendukung yang umumnya diminta oleh koperasi adalah1:

  • Fotokopi KTP suami istri (apabila sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK), rekening listrik, slip gaji, dan agunan atau jaminan
  • Surat keterangan kerja atau usaha
  • Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara hukum atau utang piutang dengan pihak lain

Dokumen pendukung ini harus asli atau dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Dokumen pendukung ini juga harus disesuaikan dengan jenis dan besaran pinjaman yang diajukan.

4. Menunggu Proses Persetujuan

Setelah mengajukan formulir pinjaman dan dokumen pendukung, calon peminjam harus menunggu proses persetujuan dari koperasi. Proses persetujuan ini meliputi penilaian kredit, analisis risiko, dan pengambilan keputusan. Proses persetujuan ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung dari kebijakan dan kinerja koperasi.

Jika pinjaman disetujui, calon peminjam akan mendapatkan surat persetujuan pinjaman yang berisi rincian pinjaman, seperti jumlah pinjaman, bunga pinjaman, jangka waktu pinjaman, angsuran pinjaman, dan syarat dan ketentuan lain yang berlaku. Calon peminjam harus membaca dan memahami surat persetujuan pinjaman ini sebelum menandatangani perjanjian pinjaman.

Jika pinjaman ditolak, calon peminjam akan mendapatkan surat penolakan pinjaman yang berisi alasan penolakan. Calon peminjam bisa mengajukan pinjaman kembali setelah memperbaiki kondisi yang menyebabkan penolakan, seperti meningkatkan pendapatan, mengurangi utang, atau menyediakan agunan yang lebih baik.

Baca Juga:  Bank Sentral dan Sistem Pembayaran

5. Menandatangani Perjanjian Pinjaman

Setelah mendapatkan surat persetujuan pinjaman, calon peminjam harus menandatangani perjanjian pinjaman dengan koperasi. Perjanjian pinjaman adalah dokumen hukum yang mengikat kedua belah pihak dalam hubungan pinjam meminjam. Perjanjian pinjaman berisi hak dan kewajiban peminjam dan koperasi, serta sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran atau wanprestasi.

Perjanjian pinjaman harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh peminjam dan pengurus koperasi di hadapan saksi. Perjanjian pinjaman juga harus disahkan oleh notaris atau pejabat yang berwenang. Perjanjian pinjaman harus dibuat dalam jumlah rangkap sesuai dengan kebutuhan, dan disimpan oleh peminjam dan koperasi sebagai bukti hukum.

6. Menerima Pencairan Pinjaman

Setelah menandatangani perjanjian pinjaman, peminjam akan menerima pencairan pinjaman dari koperasi. Pencairan pinjaman bisa dilakukan dengan cara tunai atau transfer ke rekening peminjam. Pencairan pinjaman biasanya dilakukan segera setelah perjanjian pinjaman ditandatangani, atau sesuai dengan jadwal yang disepakati.

Peminjam harus memastikan bahwa jumlah pinjaman yang diterima sesuai dengan yang disetujui. Peminjam juga harus memastikan bahwa tidak ada potongan atau biaya tambahan yang dibebankan oleh koperasi. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, peminjam harus segera melaporkan dan meminta koreksi kepada koperasi.

7. Membayar Angsuran Pinjaman

Setelah menerima pencairan pinjaman, peminjam harus membayar angsuran pinjaman sesuai dengan perjanjian pinjaman. Angsuran pinjaman terdiri dari pokok pinjaman dan bunga pinjaman. Angsuran pinjaman harus dibayar tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan. Angsuran pinjaman bisa dibayar dengan cara tunai atau transfer ke rekening koperasi.

Baca Juga:  Harga Sapi Limosin: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Peminjam harus menyimpan bukti pembayaran angsuran pinjaman, seperti kwitansi, slip transfer, atau buku tabungan. Peminjam juga harus memeriksa saldo pinjaman secara berkala untuk memastikan bahwa pembayaran angsuran pinjaman sudah tercatat dengan benar oleh koperasi. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, peminjam harus segera melaporkan dan meminta koreksi kepada koperasi.

Peminjam harus membayar angsuran pinjaman dengan disiplin dan bertanggung jawab. Jika peminjam mengalami kesulitan dalam membayar angsuran pinjaman, peminjam harus segera menghubungi koperasi dan mencari solusi bersama. Jika peminjam terlambat atau tidak membayar angsuran pinjaman, peminjam akan dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan perjanjian pinjaman. Jika peminjam tidak mampu membayar angsuran pinjaman sampai jatuh tempo, peminjam akan dianggap wanprestasi dan koperasi berhak mengeksekusi agunan atau jaminan yang diberikan oleh peminjam.

Sumber:
(1) Mekanisme Pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam Lebih Untung – Lifepal. https://lifepal.co.id/
(2) 10 Syarat Pinjam Uang Di Koperasi Simpan Pinjam Terbaru. https://cicilan.id
(3) Mau Ajukan Pinjaman Koperasi? Ini Syarat dan Risikonya!. https://ajaib.co.id/
(4) Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam Pada Umumnya – Toilet Bisnis. https://www.toiletbisnis.com/

Posted in Ragam

Artikel Terkait: