Menu Tutup

Apakah Guru Penggerak Itu Digaji? Berikut Faktanya

Guru Penggerak adalah sebuah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada siswa. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar di Indonesia. Program ini bisa diikuti oleh seluruh guru di Indonesia, baik Guru ASN maupun NON ASN, dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar1.

Untuk menjadi Guru Penggerak, para guru harus mengikuti pendidikan selama 9 bulan yang terdiri dari 3 bulan pembelajaran online dan 6 bulan pembelajaran tatap muka. Selama proses pendidikan, para guru akan mendapatkan berbagai manfaat dan tunjangan, antara lain:

  • Mendapatkan pendidikan dan pengembangan kompetensi dalam lokakarya bersama.
  • Meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada siswa.
  • Pengalaman belajar mandiri dan kelompok yang dipandu, terstruktur dan menyenangkan.
  • Pengalaman belajar dengan kolega guru lain yang lulus seleksi program guru penggerak seluruh Indonesia.
  • Pengalaman mendapatkan panduan atau pendampingan dari pengajar praktik guru penggerak.
  • Mendapatkan komunitas belajar baru.
  • Dapat Sertifikat Pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak2.
  • Selama pendidikan dan bantuan menerima data tentang paket data untuk pelatihan online.
  • Mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk implementasi lokakarya (sesuai kebutuhan) tetapi syarat dan ketentuan berlaku2.

Namun, apakah Guru Penggerak itu digaji? Jawabannya adalah tergantung. Gaji yang diterima oleh Guru Penggerak tergantung pada lokasi sekolah, jenis pekerjaan yang dilakukan, dan program-program yang ditawarkan oleh pemerintah dan sekolah. Berikut adalah beberapa kemungkinan skenario:

  • Jika Guru Penggerak adalah Guru ASN atau PPPK, maka mereka akan tetap mendapatkan gaji sesuai dengan golongan dan pangkat mereka. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja atau tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku3.
  • Jika Guru Penggerak adalah Guru NON ASN di sekolah negeri atau swasta yang mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP), maka mereka akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan daerah atau kebijakan sekolah. Besaran gaji ini bisa bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per bulan4.
  • Jika Guru Penggerak adalah Guru NON ASN di sekolah swasta yang tidak mendapatkan BOS atau BOP, maka mereka akan mendapatkan gaji dari yayasan atau lembaga penyelenggara sekolah. Besaran gaji ini bisa sangat beragam tergantung pada kemampuan dan kebijakan yayasan atau lembaga tersebut5.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Guru Penggerak memang mendapatkan gaji. Namun, besaran gaji tersebut tidak ditentukan oleh Kemendikbudristek melainkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sekolah dan guru. Oleh karena itu, gaji Guru Penggerak bisa berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, atau antara satu sekolah dengan sekolah lainnya.

Meskipun demikian, menjadi Guru Penggerak bukanlah semata-mata karena gaji. Menjadi Guru Penggerak adalah sebuah kesempatan untuk mengembangkan diri sendiri dan rekan-rekan guru lainnya dalam hal kompetensi profesional, kepemimpinan pembelajaran, kesejahteraan ekosistem pendidikan, dan visi sekolah yang memihak siswa dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, menjadi Guru Penggerak adalah sebuah kontribusi yang berharga bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Sumber:

(1) Quipper: Besaran Gaji Guru Penggerak – Sumber (2) Yoru.my.id: Gaji Guru Penggerak Setelah Lulus – Sumber (3) NaikPangkat.com: Gaji dan Manfaat Guru Penggerak – Sumber (4) Kalbariana.web.id: Pembayaran Guru Penggerak – Sumber (5) Kompasiana: Gaji Guru Penggerak – Sumber

Posted in Pendidikan, Ragam

Artikel Lainnya