Menu Tutup

Bagaimana Nasib BPJS yang Sudah Lama Tidak Dibayar?

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Salah satu program yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat adalah jaminan kesehatan, yang dikenal dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta dan keluarganya, baik untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik, dokter praktik) maupun tingkat lanjutan (rumah sakit). Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, dan peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (BPBI) yang iurannya dibayarkan oleh peserta sendiri atau pemberi kerja.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar Iuran BPJS Kesehatan?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih. Jika peserta tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka peserta tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2,5% per bulan dari jumlah tunggakan iuran.

Selain itu, peserta yang tidak membayar iuran juga akan mengalami pembatasan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Peserta hanya dapat mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama di fasilitas kesehatan terdekat dengan domisili peserta. Jika peserta membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, maka peserta harus membayar biaya pelayanan secara penuh.

Baca Juga:  Mengapa Koperasi Disebut sebagai Soko Guru Perekonomian di Indonesia?

Bagaimana Cara Menyelesaikan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran dapat menyelesaikannya dengan cara sebagai berikut:

  • Menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400 untuk mengetahui jumlah tunggakan dan denda yang harus dibayarkan.
  • Membayar tunggakan dan denda melalui saluran pembayaran yang tersedia, seperti bank, minimarket, atau aplikasi online.
  • Melakukan konfirmasi pembayaran melalui call center BPJS Kesehatan atau website resmi BPJS Kesehatan.
  • Mendapatkan bukti pembayaran dan kartu peserta BPJS Kesehatan yang aktif.

Apa Manfaat dari Membayar Iuran BPJS Kesehatan?

Membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin dan tepat waktu memiliki banyak manfaat bagi peserta, antara lain:

  • Mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi.
  • Mendapatkan akses ke berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
  • Mendapatkan subsidi silang dari pemerintah untuk membantu menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
  • Mendapatkan perlindungan hukum jika mengalami masalah terkait pelayanan kesehatan.
  • Mendukung terwujudnya sistem jaminan sosial nasional yang adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta dan keluarganya. Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih. Jika peserta tidak membayar iuran, maka peserta akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan pelayanan kesehatan. Peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat menyelesaikannya dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan, membayar tunggakan dan denda, melakukan konfirmasi pembayaran, dan mendapatkan bukti pembayaran dan kartu peserta yang aktif. Membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin dan tepat waktu memiliki banyak manfaat bagi peserta, seperti mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas, akses ke berbagai fasilitas kesehatan, subsidi silang dari pemerintah, perlindungan hukum, dan dukungan terhadap sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga:  BPR dan Koperasi: Apa Perbedaannya?
Posted in Ragam

Artikel Terkait: