Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau PPPK adalah salah satu program pemerintah untuk menyejahterakan guru honorer yang telah mengabdi di sekolah negeri maupun swasta. Program ini menawarkan gaji dan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tanpa mendapatkan dana pensiun. Pada tahun 2021, pemerintah membuka kuota formasi PPPK guru sebanyak 1.002.616 untuk berbagai bidang studi dan jenjang pendidikan1.
Namun, tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia, kualifikasi pendidikan, status kepegawaian, dan lain-lain2. Selain itu, para peserta juga harus menghadapi tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang cukup ketat dan bersaing. Lalu, bagaimana nasib guru honorer yang tidak lulus P3K? Apakah mereka akan tetap bisa mengajar di sekolah? Apakah ada program lain yang bisa membantu mereka?
Nasib Guru Honorer yang Tidak Lulus P3K
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, guru honorer yang tidak lulus P3K tidak perlu khawatir. Mereka masih bisa mengajar di sekolah dengan status sebagai tenaga kontrak daerah (TKD) atau tenaga kontrak sekolah (TKS). TKD dan TKS adalah tenaga pendidik yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah atau sekolah dengan sistem kontrak per tahun. Mereka mendapatkan gaji dari dana alokasi umum (DAU) atau dana bos.
Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memecat guru honorer yang tidak lulus P3K. Sebaliknya, pemerintah akan memberikan bantuan dan fasilitas bagi mereka agar bisa meningkatkan kualitas dan kinerja mereka sebagai guru. Beberapa bantuan dan fasilitas tersebut antara lain:
- Program sertifikasi pendidik bagi guru honorer yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 sesuai dengan bidang studi yang diampu. Program ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kompetensi dan kesejahteraan bagi guru honorer. Guru honorer yang sudah bersertifikat pendidik akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Program beasiswa bagi guru honorer yang memiliki kualifikasi akademik di bawah S1/D4 untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kompetensi guru honorer. Beasiswa ini akan menanggung biaya kuliah, biaya hidup, dan biaya penelitian bagi penerima beasiswa.
- Program pelatihan dan pengembangan profesional bagi guru honorer untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional mereka. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru honorer menghadapi tantangan dan perubahan di era digital. Pelatihan dan pengembangan profesional ini akan meliputi berbagai aspek, seperti kurikulum, metode pembelajaran, evaluasi, teknologi informasi, bahasa asing, kepemimpinan, dan lain-lain.
Kesimpulan
Guru honorer adalah salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Mereka telah berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa dengan segala keterbatasan dan tantangan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi mereka melalui program PPPK.
Namun, program PPPK tidak bisa menampung semua guru honorer yang ada. Hanya sebagian dari mereka yang bisa lolos seleksi dan menjadi PPPK. Bagi guru honorer yang tidak lulus P3K, mereka tidak perlu berkecil hati. Mereka masih bisa mengajar di sekolah dengan status sebagai TKD atau TKS. Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan bantuan dan fasilitas dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kinerja mereka sebagai guru.
Sumber:
(1) Apa Itu PPPK Guru Honorer dan Berapa Gajinya? Intip di Sini … – detikcom. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5729853/apa-itu-pppk-guru-honorer-dan-berapa-gajinya-intip-di-sini-rinciannya.
(2) P3K Honorer: Syarat, Cara Daftar, dan Contoh Soal – Quipper. https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/p3k-honorer/.
(3) Ini Rincian Gaji PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu! – detikcom. https://www.detik.com/edu/sekolah/d-5577435/ini-rincian-gaji-pppk-2021-guru-honorer-wajib-tahu.
(4) PPPK (P3K) Apakah Mensejahterakan Guru Honorer? – Kompasiana. https://www.kompasiana.com/aldilahrosyadi4448/5fc064748ede481e4e7253d2/pppk-p3k-apakah-mensejahterakan-guru-honorer.
(5) Jika Lolos P3K, Guru Honorer Digaji Seperti ASN dan Dapat Tunjangan. https://www.jawapos.com/pendidikan/01299649/jika-lolos-p3k-guru-honorer-digaji-seperti-asn-dan-dapat-tunjangan.