Menu Tutup

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023?

Tenaga honorer adalah sebutan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan perjanjian kerja tertentu. Tenaga honorer ini berjumlah jutaan orang dan tersebar di berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, penyuluh, administrasi, kebersihan, Satpol PP, dan lain-lain.

Namun, nasib tenaga honorer ini menjadi tidak jelas sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini mengatur bahwa tenaga honorer harus dihapuskan seluruhnya pada tanggal 28 November 2023 dan digantikan oleh PPPK yang merupakan pegawai pemerintah dengan status non-PNS.

PP ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan bagi para tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi di pemerintahan. Mereka khawatir akan kehilangan pekerjaan dan pendapatan mereka tanpa ada jaminan kepastian hukum dan kesejahteraan. Mereka juga bingung bagaimana cara untuk menjadi PPPK yang membutuhkan persyaratan dan seleksi yang ketat.

Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa penghapusan tenaga honorer ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) serta menghemat anggaran negara. Pemerintah juga berjanji akan memberikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang terdampak oleh kebijakan ini.

Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer di tahun 2023? Apakah mereka akan dipecat secara massal atau diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK? Apakah solusi pemerintah akan adil dan manusiawi bagi mereka? Berikut adalah beberapa fakta dan informasi terkait isu ini:

– Menurut data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terdapat sekitar 2,36 juta tenaga honorer yang tercatat hingga akhir tahun 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,4 juta adalah guru honorer yang bekerja di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

– Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi sebagian tenaga honorer untuk menjadi PPPK melalui seleksi yang dilakukan pada tahun 2021 dan 2022. Namun, tidak semua tenaga honorer memenuhi syarat atau lulus seleksi tersebut. Hanya sekitar 600 ribu orang yang berhasil menjadi PPPK dari total kuota sekitar 1 juta orang.

– Pemerintah juga telah memberikan kabar gembira bagi beberapa kategori tenaga honorer yang dipastikan akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes pada tahun 2023. Kategori tersebut adalah guru honorer K2 (yang sudah lulus tes CPNS tahun 2013 namun tidak mendapat formasi), guru madrasah swasta (yang sudah memiliki sertifikat pendidik), guru swasta (yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan bekerja di sekolah swasta binaan Kemendikbud), serta tenaga kesehatan non-PNS (yang sudah memiliki STR dan bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah).

– Namun, masih ada banyak tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dan belum mendapatkan kepastian nasib mereka. Mereka adalah tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi PPPK, tenaga honorer yang bekerja di bidang selain pendidikan dan kesehatan, serta tenaga honorer yang bekerja di lembaga-lembaga negara lain seperti KPU, Bawaslu, KPK, dan lain-lain.

– Pemerintah saat ini sedang merumuskan solusi konkret bagi tenaga honorer yang terancam dihapuskan pada November 2023. Solusi ini diharapkan dapat menghindari PHK massal, tidak menambah beban anggaran negara, tidak menurunkan pendapatan tenaga honorer, dan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Solusi ini juga melibatkan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah, perwakilan tenaga honorer, akademisi, dan lain-lain.

– Salah satu opsi solusi yang tengah dibahas adalah memberikan status PPPK kepada tenaga honorer yang sudah bekerja minimal 10 tahun dan berusia maksimal 35 tahun. Opsi ini dianggap dapat mengakomodasi sebagian besar tenaga honorer yang ada saat ini. Namun, opsi ini juga memiliki tantangan, seperti ketersediaan formasi PPPK, kesiapan anggaran daerah, serta penyesuaian gaji dan tunjangan PPPK dengan tenaga honorer sebelumnya.

– Opsi solusi lain yang mungkin dipertimbangkan adalah memberikan status pegawai tetap non-PNS kepada tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK. Status ini berbeda dengan PPPK yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Pegawai tetap non-PNS hanya memiliki perjanjian kerja dengan pemerintah daerah tanpa ikut serta dalam sistem karir ASN. Status ini juga memiliki implikasi terhadap gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai tersebut.

– Selain itu, ada juga opsi solusi yang mengusulkan untuk memperpanjang masa kerja tenaga honorer hingga tahun 2024 atau 2025. Opsi ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan formasi dan anggaran PPPK yang cukup serta memberikan kesempatan bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka. Opsi ini juga diharapkan dapat menghindari dampak negatif terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 yang membutuhkan banyak tenaga honorer di KPU dan Bawaslu.

Sumber:
(1) Kabar Gembira! Ini Tenaga Honorer yang PASTI Diangkat ASN PPPK 2023 …. https://gayo.tribunnews.com/2023/05/02/kabar-gembira-ini-tenaga-honorer-yang-pasti-diangkat-asn-pppk-2023-tanpa-tes.
(2) KPU-Bawaslu Kelabakan, Ribuan Tenaga Honorer Dihapus 78 Hari Sebelum Pemilu 2024. https://www.msn.com/id-id/berita/other/kpu-bawaslu-kelabakan-ribuan-tenaga-honorer-dihapus-78-hari-sebelum-pemilu-2024/ar-AA1cOqkX.
(3) Progres Penyelesaian Tenaga Honorer Dihapus 28 November 2023, Menpan-RB: Solusi Sedang Dicari. https://gayo.tribunnews.com/2023/06/20/progres-penyelesaian-tenaga-honorer-dihapus-28-november-2023-menpan-rb-solusi-sedang-dicari.
(4) Pemilu 2024 Terancam Buyar Akibat Penghapusan Ribuan Honorer. https://www.msn.com/id-id/berita/other/pemilu-2024-terancam-buyar-akibat-penghapusan-ribuan-honorer/ar-AA1cOtIh.
(5) Kabar Baik Buat Honorer PNS, November 2023 Tak Semua Dipecat. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230127134404-4-408785/kabar-baik-buat-honorer-pns-november-2023-tak-semua-dipecat.
(6) Nasib Honorer Diputus November 2023, Ini Rencana Jokowi – CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230426072732-4-432265/nasib-honorer-diputus-november-2023-ini-rencana-jokowi.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya