Bentuk-Bentuk Perkawinan

Perkawinan patrilineal dengan perkawinan matrilineal

Yang merupakan pembedaan terpenting di antara berbagai bentuk perkawinan ialah antara bentuk perkawinan untuk mempertahankan sistem kewangsaan patrilineal dan sistem kewangsaan matrilineal secara konsekuen. Di dalam tertib patrilineal, si wanita dilepaskan dari kelompok kewangsaannya dan berpindah ke dalam kelompok kewangsaan suaminya sebagai anggota kerabat semenda, sehingga anak-anaknya termasuk di dalam gens ayahnya, ini misalnya merupakan bentuk perkawinan asasi di kalangan orang Batak-Toba. Sebaliknya di dalam tertib matrilineal, si wanita dan si pria masing-masing tetap tinggal di dalam kelompok kewangsaannya sendiri-sendiri, sedangkan anak-anaknya termasuk dalam clan ibunya. Ini merupakan bentuk perkawinan asasi di Minangkabau.

Jadi pada bentuk perkawinan ini terdapat sifat rangkap:

  1. Dari satu sudut, si wanita dan pembayaran-pembayaran itu merupakan bagian dari system tukar menukar antar clan, pertukaran nilai-nilai yang menggerakkan segala sesuatu.
  2. Dari sudut lain, pembayaran berupa uang atau barang-barang itu merupakan sarana magis untuk melepaskan si wanita dan memindahkannya tanpa mengganggu keseimbangan kosmis dan sosial.

Perkawinan matrilineal juga disertai pertukaran hadiah-hadiah. Tetapi dalam situasi ini si wanita bukanlah merupakan bagian dari pertukaran nilai, ia tidak dilepaskan dari kelompok kewangsaannya dengan jalan pembayaran uang/barang-barang tadi. Jadi pertukaran hadiah-hadiah itu berkedudukan sekunder di dalam masyarakat yang bersistem matrilineal.

Perkawinan jujur dengan perkawinan ambil anak

Suatu kebalikan dengan konsekuansi tidak seberapa jauh terdapat di dalam lingkungan tertib patrilineal sendiri antara perkawinan jujur dengan perkawinan ambil anak (adoptive marriage): suatu perkawinan tanpa jujur yang (kadang-kadang) bermaksud mengadopsi si menantu laki-laki, sehingga anak-anak si wanita itu kemudian lahir sebagai penyambung garis gens patrilineal dari ibu dan kakeknya (bukan gens asal dari si menantu pria). Kadang-kadang si pria (menantu) dilepaskan dari ikatan sukunya seperti yang dilakukan terhadap si wanita (menantu) di dalam perkawinan jujur yaitu dengan pembayaran jujur untuk mempelai pria. Kadangkala si pria diadapsi secara formal di dalam gens patrilineal isterinya, tetapi kebanyakan si pria diizinkan masuk ke dalam gens patrilineal isterinya tanpa suatu pembayaran.

Kawin bertukar (Exchange Marriage)

Kawin bertukar ini lazim diwilayah dengan hubungan-hubungan perkawinan timbale balik, sebaliknya tidak mungkin di dalam lingkungan hukum dengan asymmetrisch connubium”. Bila kita menjumpai kenyataan bahwa kawin bertukar itu terlarang atau ditakuti di dalam tertib parental, maka kita harus mengarahkan perhatian kita kepada system perkawinan yang sudah ditinggalkan, tempat larangan itu mempunyai makna. Di Jawa misalnya perbesanan rangkap itu dihindari dan ditakuti, sebab dipandang membawa malapetaka.

Kawin meneruskan (sorotan)

Perkawinan sorotan ialah suatu perkawinan dari seorang balu dengan saudara perempuan mandiang isterinya yang di situ isteri kedua itu tanpa pembayaran jujur tambahan seakan-akan meneruskan fungsi dengan menduduki tempat isteri pertama.

Kawin mengganti (levirate)

Perkawinan levirate terjadi bila seorang janda yang menetap di lingkungan kerabat mendiang suaminya, kawin dengan adik laki-laki suami tersebut dalam arti klassifikatoris (menurut abunya). Jenis perkawinan ini termasuk khas di dalam system patrilineal selaku serana pelengkap perkawinan jujur. Ia kadang-kadang dimaksudkan untuk memperoleh anak laki-laki dari janda tersebut sebagai pengganti menurut hukum dari sang suami yang meninggal tadi.

Sumber: academia.edu