Menu Tutup

Berapa Lama Masa Kerja P3K?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), gaji, dan tunjangan.

Masa Kerja P3K

Masa kerja P3K ditentukan oleh instansi pemerintah yang mempekerjakan, sesuai dengan kebutuhan dan kinerja pegawai. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, masa kerja P3K paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi¹. Masa kerja P3K maksimal adalah lima tahun⁴.

Perpanjangan Masa Kerja P3K

P3K yang telah selesai masa kerjanya dapat diperpanjang kontraknya tanpa perlu melalui tes lagi, asalkan memenuhi beberapa syarat, yaitu:

– Penilaian kinerja yang baik
– Kesesuaian kompetensi dan kualifikasi dengan jabatan selanjutnya
– Kebutuhan instansi pemerintah

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka hubungan kerja P3K dapat diputuskan dengan hormat⁴.

Gaji dan Tunjangan P3K

Gaji dan tunjangan P3K ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, gaji dan tunjangan P3K sama dengan gaji dan tunjangan PNS di instansi pemerintah pusat dan daerah. Tunjangan yang diberikan kepada P3K antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya³.

Berikut adalah rincian gaji P3K berdasarkan golongan dan masa kerja³:

– Golongan I: gaji berkisar antara Rp 1.794.900 (masa kerja nol tahun) hingga Rp 2.686.200 (masa kerja 26 tahun)
– Golongan II: gaji berkisar antara Rp 1.960.200 (masa kerja tiga tahun) hingga Rp 2.843.900 (masa kerja 27 tahun)
– Golongan III: gaji berkisar antara Rp 2.209.500 (masa kerja empat tahun) hingga Rp 4.041.600 (masa kerja 32 tahun)
– Golongan IV: gaji berkisar antara Rp 2.579.400 (masa kerja lima tahun) hingga Rp 5.798.650 (masa kerja 34 tahun)

Sumber:
(1) Sama dengan PNS, P3K atau PPPK juga DIberi NIP, Masa Kerja Minimal 1 …. https://kaltim.tribunnews.com/2019/01/24/sama-dengan-pns-p3k-atau-pppk-juga-diberi-nip-masa-kerja-minimal-1-tahun-dan-bisa-diperpanjang.
(2) 12 Penyebab P3K Berhenti dan Tidak Bisa Memperpanjang Masa Kerja!. https://naikpangkat.com/12-penyebab-p3k-berhenti-dan-tidak-bisa-memperpanjang-masa-kerja/.
(3) Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja. https://bisnis.tempo.co/read/1678796/rincian-gaji-dan-tunjangan-pppk-sesuai-golongan-dan-masa-kerja.
(4) Hal yang Perlu Diketahui soal PPPK, Masa Kerja Bisa Diperpanjang hingga …. https://money.kompas.com/read/2021/07/19/121100926/hal-yang-perlu-diketahui-soal-pppk-masa-kerja-bisa-diperpanjang-hingga-tak-ada.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya