BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program pemerintah yang menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Iuran BPJS PBI dibayarkan oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
Banyak pertanyaan muncul mengenai cakupan layanan BPJS PBI, salah satunya “BPJS PBI bisa dipakai di mana saja?”. Artikel ini akan membahas secara detail mengenai tempat-tempat di mana BPJS PBI dapat digunakan.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Secara umum, BPJS PBI dapat digunakan di semua Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. FKTP ini meliputi:
- Puskesmas
- Dokter Praktik Perorangan (DPP)
- Klinik Pratama
- Rumah Sakit (terbatas untuk pelayanan rawat jalan)
Peserta BPJS PBI dapat memilih FKTP yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Ketika ingin berobat, peserta cukup menunjukkan kartu BPJS PBI kepada petugas FKTP.
Fasilitas Kesehatan Rujukan
Jika membutuhkan pelayanan kesehatan yang lebih lanjut, peserta BPJS PBI dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan (FKRTL). FKRTL ini meliputi:
- Rumah Sakit
- Klinik Utama
Peserta BPJS PBI harus mendapatkan rujukan dari FKTP terlebih dahulu sebelum berobat ke FKRTL. Rujukan dapat diperoleh dengan cara:
- Berobat ke FKTP dan mendapatkan surat rujukan dari dokter
- Menghubungi BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan
Meskipun BPJS PBI dapat digunakan di banyak tempat, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Ketersediaan Jaringan FKTP: Tidak semua FKTP bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan FKTP yang dipilih telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sistem Rujukan: Untuk mendapatkan pelayanan di FKRTL, peserta BPJS PBI harus mendapatkan rujukan dari FKTP terlebih dahulu.
Kelas Perawatan: Peserta BPJS PBI hanya mendapatkan kelas perawatan kelas III.
Pembatasan Layanan: Ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS PBI, seperti:
- Perawatan gigi
- Kacamata
- Alat bantu dengar
- Rehabilitasi medik
Kesimpulan
BPJS PBI dapat digunakan di berbagai tempat, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit. Namun, peserta perlu memperhatikan beberapa hal seperti ketersediaan jaringan FKTP, sistem rujukan, kelas perawatan, dan pembatasan layanan.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai BPJS PBI, peserta dapat menghubungi:
- Care Center BPJS Kesehatan: 165
- Aplikasi Mobile JKN
- Website BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/
- Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Catatan:
- Artikel ini hanya sebagai informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti informasi resmi dari BPJS Kesehatan.
- Selalu hubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat.