Pegadaian adalah badan usaha milik negara (BUMN) yang meminjamkan uang dengan menerima barang sebagai jaminan dari peminjamnya1. Biasanya, barang tersebut berupa perhiasan (emas) atau barang-barang rumah tangga (barang elektronik, sertifikat rumah, dan lainnya)1. Pegadaian memiliki peran penting dalam memberikan akses keuangan kepada masyarakat, khususnya yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal2.
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Pegadaian
Undang-undang ini adalah dasar hukum utama yang mengatur pegadaian di Indonesia. Undang-undang ini mengatur tentang tujuan, fungsi, kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban pegadaian sebagai BUMN3. Undang-undang ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian pegadaian oleh pemerintah3.
Beberapa hal penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah:
- Pegadaian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan memberikan pelayanan jasa gadai yang cepat, mudah, aman dan terjangkau3.
- Pegadaian berfungsi sebagai lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak3.
- Pegadaian berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan memiliki cabang di seluruh wilayah Indonesia3.
- Pegadaian bertugas untuk melaksanakan usaha pegadaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan3.
- Pegadaian berwenang untuk menetapkan tarif bunga, biaya administrasi, nilai taksiran barang jaminan, dan masa pinjaman3.
- Pegadaian berhak untuk menjual barang jaminan yang tidak ditebus oleh peminjam sesuai dengan prosedur yang ditetapkan3.
- Pegadaian berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan data peminjam, memelihara barang jaminan dengan baik, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku3.
- Pegadaian diawasi dan dikendalikan oleh Menteri Keuangan sebagai perwakilan pemerintah3.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Pegadaian
Peraturan pemerintah ini adalah peraturan pelaksana dari undang-undang no. 10 tahun 1998. Peraturan pemerintah ini mengatur lebih lanjut tentang organisasi, manajemen, modal, keuangan, akuntansi, audit, dan laporan pegadaian4. Peraturan pemerintah ini juga mengatur tentang jenis-jenis usaha pegadaian yang dapat dilakukan oleh pegadaian4.
Beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah:
- Pegadaian memiliki organ utama yaitu Direksi dan Dewan Pengawas4.
- Pegadaian memiliki modal dasar sebesar Rp 100 miliar yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan4.
- Pegadaian memiliki modal disetor sebesar Rp 50 miliar yang berasal dari penyertaan modal negara4.
- Pegadaian memiliki modal tambahan sebesar Rp 50 miliar yang berasal dari laba bersih pegadaian yang ditahan4.
- Pegadaian memiliki sumber pendapatan dari bunga pinjaman, biaya administrasi, hasil penjualan barang jaminan, dan pendapatan lain-lain4.
- Pegadaian memiliki beban usaha dari biaya operasional, biaya penyimpanan barang jaminan, biaya penjualan barang jaminan, dan beban lain-lain4.
- Pegadaian memiliki sistem akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia4.
- Pegadaian memiliki audit internal dan eksternal yang dilakukan oleh auditor independen yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan4.
- Pegadaian memiliki laporan keuangan yang disusun setiap akhir tahun buku dan disampaikan kepada Menteri Keuangan4.
- Pegadaian memiliki jenis-jenis usaha pegadaian yaitu usaha pegadaian konvensional, usaha pegadaian syariah, dan usaha pegadaian lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan4.
Peraturan Menteri Keuangan No. 136/PMK.010/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2008 tentang Tentang Penyelenggaraan Usaha Pegadaian
Peraturan menteri keuangan ini adalah peraturan yang mengubah dan menyempurnakan peraturan menteri keuangan no. 11 tahun 2008. Peraturan menteri keuangan ini mengatur lebih lanjut tentang persyaratan, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan usaha pegadaian. Peraturan menteri keuangan ini juga mengatur tentang pengawasan, sanksi, dan penyelesaian sengketa terkait usaha pegadaian.
Beberapa hal penting yang diatur dalam peraturan menteri keuangan ini adalah:
- Pegadaian harus memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan untuk dapat melakukan usaha pegadaian.
- Pegadaian harus memiliki modal kerja minimal sebesar Rp 10 miliar untuk setiap kantor cabang.
- Pegadaian harus memiliki aset bersih minimal sebesar Rp 50 miliar untuk seluruh kantor cabang.
- Pegadaian harus memiliki rasio pinjaman terhadap modal minimal sebesar 80%.
- Pegadaian harus memiliki rasio pinjaman terhadap aset maksimal sebesar 90%.
- Pegadaian harus memiliki rasio kredit bermasalah maksimal sebesar 5%.
- Pegadaian harus memiliki rasio solvabilitas minimal sebesar 8%.
- Pegadaian harus memiliki rasio likuiditas minimal sebesar 100%.
- Pegadaian harus memiliki rasio efisiensi maksimal sebesar 70%.
- Pegadaian harus memiliki rasio profitabilitas minimal sebesar 15%.
- Pegadaian harus melakukan penilaian barang jaminan secara wajar, objektif, dan transparan dengan menggunakan metode yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Pegadaian harus memberikan surat tanda terima barang jaminan kepada peminjam yang berisi informasi mengenai identitas peminjam, identitas barang jaminan, nilai taksiran barang jaminan, jumlah pinjaman, tarif bunga, biaya administrasi, masa pinjaman, dan tanggal jatuh tempo.
- Pegadaian harus memberikan pemberitahuan kepada peminjam apabila barang jaminan akan dijual karena tidak ditebus sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
- Pegadaian harus menjual barang jaminan melalui lelang umum atau lelang online dengan harga yang wajar dan transparan.
- Pegadaian harus memberikan sisa hasil penjualan barang jaminan kepada peminjam apabila ada selisih antara harga penjualan dengan jumlah pinjaman beserta bunga dan biaya administrasi.
- Pegadaian harus menyimpan bukti transaksi usaha pegadaian selama minimal 10 tahun.
- Pegadaian harus melaporkan kinerja usaha pegadaian kepada Menteri Keuangan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
- Pegadaian harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan perlindungan konsumen, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme.
- Pegadaian dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Keuangan apabila melanggar.
- Pegadaian dapat dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Keuangan apabila melanggar ketentuan peraturan menteri keuangan ini. Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau denda.
- Pegadaian dapat mengajukan keberatan atas sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Keuangan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan surat sanksi.
- Pegadaian dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri apabila tidak puas dengan hasil penyelesaian keberatan oleh Menteri Keuangan.
- Pegadaian harus menyelesaikan sengketa dengan peminjam secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pegadaian atau peminjam dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.
Sumber:
(1) Pegadaian. https://www.pegadaian.co.id/.
(2) Pegadaian. https://www.pegadaian.co.id/harga.
(3) Pegadaian: Pengertian, Sejarah, Manfaat, dan Produk yang … – Glints. https://glints.com/id/lowongan/pegadaian-adalah/.
(4) Apa Itu Pegadaian: Pengertian, Jenis Usaha, dan Sejarah Berdirinya. https://money.kompas.com/read/2022/01/23/210008726/apa-itu-pegadaian-pengertian-jenis-usaha-dan-sejarah-berdirinya.