Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis: Syarat, Prosedur, dan Manfaatnya

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan adalah salah satu jenis kepesertaan BPJS yang bertujuan untuk menjamin agar pesertanya memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan1.

Namun, tidak semua orang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditujukan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta PBI ini tidak perlu membayar iuran, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN atau APBD2.

Lalu, bagaimana cara mendapatkan BPJS Kesehatan gratis? Apa saja syarat dan prosedurnya? Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.

Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan Gratis

Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

1. Memenuhi Syarat Peserta PBI

Syarat utama untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial. DTKS adalah basis data yang berisi informasi tentang keluarga dan individu yang masuk dalam kategori fakir miskin dan rentan miskin3.

Selain itu, peserta juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). NIK ini akan digunakan sebagai nomor kepesertaan BPJS Kesehatan2.

2. Melakukan Pendaftaran di Kantor BPJS Kesehatan atau Online

Setelah memenuhi syarat di atas, peserta bisa melakukan pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran
  • Surat keterangan dari pihak berwenang (misalnya RT/RW, desa, kelurahan, atau kecamatan) bahwa peserta termasuk dalam DTKS4

Peserta juga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN. Caranya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs web BPJS Kesehatan atau unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel
  • Pilih menu “Daftar” dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih “Saya setuju” dan klik “Selanjutnya”
  • Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”. Data calon peserta akan muncul sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil
  • Masukkan data diri secara lengkap, lalu klik “Selanjutnya”
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan email untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik “Simpan”
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke situs web atau aplikasi Mobile JKN5

3. Melakukan Pembayaran Pertama

Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan mendapatkan nomor virtual account untuk pembayaran pertama. Pembayaran pertama ini penting untuk mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau berbagai merchant BPJS Kesehatan. Pembayaran pertama ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah proses pendaftaran5.

Setelah melakukan pembayaran pertama, peserta secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan gratis. Peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan secara virtual di situs web atau aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh. Kartu ini berlaku sebagai bukti kepesertaan dan harus dibawa saat berobat di FKTP5.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan gratis adalah program yang ditujukan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu. Peserta ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah.

Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan gratis, peserta harus memenuhi syarat terdaftar dalam DTKS dan memiliki NIK. Peserta juga harus melakukan pendaftaran di kantor BPJS Kesehatan atau online melalui situs web atau aplikasi Mobile JKN. Peserta juga harus melakukan pembayaran pertama untuk mengaktifkan status kepesertaannya.

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis, peserta dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa terkendala masalah administratif. Peserta juga dapat memilih FKTP dan kelas sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanannya.