Menu Tutup

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu hak asasi warga negara Indonesia. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Dalam pemilu, pemilih akan memilih calon-calon yang akan menduduki jabatan publik.

TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS adalah tempat di mana pemilih akan mencoblos suaranya pada hari pemungutan suara. Setiap pemilih akan terdaftar di sebuah TPS tertentu sesuai dengan alamat domisili yang tertera di KTP-el.

Pindah TPS adalah proses pengajuan perubahan TPS bagi pemilih yang berpindah domisili. Pindah TPS dapat dilakukan jika pemilih memenuhi syarat dan mengikuti tata cara yang telah ditentukan.

Syarat Pindah TPS

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk mengajukan pindah TPS, yaitu:

  • Memiliki KTP-el yang masih berlaku
  • Memiliki alasan yang sah untuk pindah TPS

Alasan yang sah untuk pindah TPS dapat berupa:

  • Bertugas di luar daerah pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
  • Mendampingi keluarga yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan
  • Menjadi mahasiswa atau pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar daerah domisili

Tata Cara Pindah TPS

Pemilih yang ingin pindah TPS dapat mengajukannya dengan mengikuti tata cara berikut:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota tempat pemilih ingin pindah TPS.
  2. Membawa KTP-el dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
  3. Mengisi formulir A5-Surat Pindah TPS.
  4. Menyampaikan pengajuan pindah TPS kepada petugas.
Baca Juga:  Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Bukti Pendukung Pindah TPS

Bukti pendukung alasan pindah TPS yang dapat diterima oleh petugas adalah:

  • Surat tugas dari instansi tempat pemilih bekerja
  • Surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan
  • Surat keterangan dari perguruan tinggi atau sekolah

Kesimpulan

Pindah TPS merupakan hak bagi pemilih yang memenuhi syarat. Pemilih yang pindah TPS harus mengikuti tata cara dan membawa bukti pendukung yang sah. Pentingnya pindah TPS bagi pemilih adalah agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan domisili terbarunya.

Tips Pindah TPS

Berikut adalah beberapa tips pindah TPS yang dapat membantu pembaca dalam proses pengajuannya:

  • Datanglah ke PPS, PPK, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota pada jam kerja.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan, yaitu KTP-el dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
  • Isi formulir A5-Surat Pindah TPS dengan lengkap dan benar.
  • Pastikan Anda telah memahami tata cara pindah TPS.

Jika Anda memenuhi syarat untuk pindah TPS, segeralah mengajukannya. Dengan mengikuti tata cara dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses pengajuan pindah TPS akan berjalan lancar.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: