Sisa hasil usaha (SHU) adalah pendapatan yang diperoleh oleh koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya operasional, penyusutan, kewajiban, dan pajak1. SHU merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja dan perkembangan koperasi. SHU juga menunjukkan seberapa besar manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi dari kegiatan usaha yang dilakukan bersama-sama.
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU)
Cara menghitung SHU adalah dengan mengurangi penerimaan total (total revenue) dengan biaya total (total cost) dalam satu tahun buku2. Rumusnya adalah:
SHU = Penerimaan Total – Biaya Total
Penerimaan total adalah jumlah uang yang diterima oleh koperasi dari seluruh kegiatan usahanya, seperti penjualan barang, jasa, bunga pinjaman, dan lain-lain. Biaya total adalah jumlah uang yang dikeluarkan oleh koperasi untuk menjalankan kegiatan usahanya, seperti biaya pembelian barang, gaji pegawai, bunga simpanan, sewa gedung, dan lain-lain.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU yang diperoleh oleh koperasi tidak boleh dibagikan semuanya kepada anggota. Ada beberapa alokasi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian1. Berikut adalah alokasi pembagian SHU:
- Dana cadangan: sebagian SHU yang dialokasikan untuk menambah modal sendiri koperasi dan mengantisipasi risiko kerugian. Besarnya ditentukan oleh rapat anggota.
- Jasa modal: sebagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebagai balas jasa atas modal atau simpanan yang disetorkan ke koperasi. Besarnya ditentukan berdasarkan proporsi simpanan anggota terhadap total simpanan koperasi.
- Jasa usaha: sebagian SHU yang dibagikan kepada anggota sebagai balas jasa atas transaksi usaha yang dilakukan dengan koperasi. Besarnya ditentukan berdasarkan proporsi transaksi usaha anggota terhadap total transaksi usaha koperasi.
- Dana pengurus: sebagian SHU yang dialokasikan untuk memberi insentif kepada pengurus koperasi. Besarnya ditentukan oleh rapat anggota.
- Pengelola koperasi: sebagian SHU yang dialokasikan untuk memberi insentif kepada pengelola atau manajer koperasi. Besarnya ditentukan oleh rapat anggota.
- Dana pendidikan: sebagian SHU yang dialokasikan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota, pengurus, pengelola, dan pegawai koperasi. Besarnya ditentukan oleh rapat anggota.
- Dana pengembangan: sebagian SHU yang dialokasikan untuk mengembangkan usaha koperasi secara berkelanjutan. Besarnya ditentukan oleh rapat anggota.
- Dana sosial: sebagian SHU yang dialokasikan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat sekitar. Besarnya ditentukan oleh rapat anggota.
Contoh Soal dan Pembahasan
Berikut adalah contoh soal dan pembahasan mengenai perhitungan dan pembagian SHU:
Koperasi ABC memiliki data sebagai berikut pada tahun 2023:
- Penerimaan total: Rp 500.000.000
- Biaya total: Rp 400.000.000
- Total simpanan anggota: Rp 100.000.000
- Total transaksi usaha anggota: Rp 300.000.000
- Simpanan anggota X: Rp 10.000.000
- Transaksi usaha anggota X: Rp 50.000.000
Alokasi pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut:
- Dana cadangan: 10%
- Jasa modal: 20%
- Jasa usaha: 40%
- Dana pengurus: 5%
- Pengelola koperasi: 5%
- Dana pendidikan: 5%
- Dana pengembangan: 10%
- Dana sosial: 5%
Hitunglah:
a. Besar SHU koperasi ABC pada tahun 2023 b. Besar SHU yang dialokasikan untuk masing-masing pos c. Besar SHU yang diterima oleh anggota X
Pembahasan:
a. Besar SHU koperasi ABC pada tahun 2023 adalah:
SHU = Penerimaan Total – Biaya Total SHU = Rp 500.000.000 – Rp 400.000.000 SHU = Rp 100.000.000
b. Besar SHU yang dialokasikan untuk masing-masing pos adalah:
- Dana cadangan: 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000
- Jasa modal: 20% x Rp 100.000.000 = Rp 20.000.000
- Jasa usaha: 40% x Rp 100.000.000 = Rp 40.000.000
- Dana pengurus: 5% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000
- Pengelola koperasi: 5% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000
- Dana pendidikan: 5% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000
- Dana pengembangan: 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000
- Dana sosial: 5% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000
c. Besar SHU yang diterima oleh anggota X adalah:
- Jasa modal anggota X: (Rp 10.000.000 / Rp 100.000.000) x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000
- Jasa usaha anggota X: (Rp 50.000.000 / Rp 300.000.000) x Rp 40.000.000 = Rp 6.666.667
- Total SHU anggota X: Rp 2.0000 + Rp 6,666,667 = Rp 8,666,667
Sumber:
(1) Mengenal Sisa Hasil Usaha (SHU): Cara Pembagian dan Contohnya – Tirto.ID. https://tirto.id/mengenal-sisa-hasil-usaha-shu-cara-pembagian-dan-contohnya-gnKJ.
(2) Cara Menghitung SHU Beserta Contoh Soal Dan Pembagiannya – AKL. https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/cara-menghitung-shu-contoh-soal/.
(3) Menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) – Ruangguru. https://www.ruangguru.com/blog/menghitung-sisa-hasil-usaha.
(4) Definisi SHU Koperasi dan Cara Menghitungnya dengan Benar – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/cara-menghitung-shu-dan-pengertiannya/.
 
							